DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Kades Terpilih Desa Kepau Baru Diduga Lakukan “Money Politic” Kecurangan


Meranti LHI.
Sebanyak 4 calon Kepala Desa Kepau Baru Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti : Suparmin, Acat, Hendri, Lamsihar Gultom  dan Amat
Pada tanggal 29 Agustus 2019 melaporkan Acat sebagai pemenang calon Kepala Desa Kepau Baru ada temuan kecurangan pemberian barang atau money politik sesuai dengan fakta di lapangan! Hasil temuan tersebut dilaporkan kepada Panwascam Sungai Tohor untuk mendapatkan tindak lanjutnya peristiwa money politik dan memberi sesuatu barang dalam suasana Pilkades.
            Dengan adanya 4 calon Kepala Desa Kepau Baru Kecamatan Tebing Tinggi Timur kepada tim pengawas kecamatan sesuai dengan fakta pembuktian hasil temuan di lapangan! Ada dugaan Acat sebagai pemenang Kepala Desa Kepau Baru nomor urut 2 diduga kuat melakukan money politik dan pemberi berupa barang untuk menangkan Pilkades Kepau Baru!
            Pada tanggal 30 Agustus 2019 tim Pengawas Kecamatan Tebing Tinggi Timur menanggapi surat dari 4 (empat) calon tersebut yaitu pada tanggal 30 Agustus 2019. Tentang adanya temuan kecurangan Pilkades Kepau Baru berupa money politik sehubungan hal tersebut dengan ini kami dari tim pengawas Kecamatan, I. Merujuk Pasal 15 ayat 1 Peraturan Bupati nomor 31 Tahun 2017 tentang tata cara Pemilihan Kepala Desa.
            Camat membentuk tim pengawas yang terdiri atas unsur forum koordinasi pimpinan Kecamatan, unsur perangkat Kecamatan dan unsur tokoh masyarakat. Berdasarkan penjelasan poin I diatas maka dengan ini kami sampaikan terkait keberatan yang dilaporkan yaitu adanya temuan kecurangan Pilkades Kepau Baru berupa praktek money politik dari salah satu calon kepala desa bahwa hal tersebut diluar wewenang tim pengawas kecamatan hanya bersifat menfasilitasi dan mengawasi proses tahapan selama pemilihan kepala desa berlangsung! Bukan pada temuan yang sifatnya kejahatan pidana.
            Terkait atas keberatan yang dilaporkan 4 calon tersebut pada poin 2 diatas maka   tim pengawas kecamatan menyarankan untuk menempuh jalan lain atau berkonsultasi langsung ke bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Meranti, Penjelasan tim pengawas kepada pelapor tersebut. (Ramli Ishak)
           

Post a Comment

0 Comments