DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Empat Orang Terdakwa Narkotika 50 Kg Sabu Dan 23 Ribu Butir Pil Ekstasi Mulai Disidangkan


Kota Dumai, LHI
Ketua Pengadilan Negeri Dumai kelas IA Dumai didampingi hakim anggota Adiswarna Chainur Putra, SH., CN., MH dan Muhammad Sacral Ritonga, SH menjadi ketua majelis dalam sidang perkara narkotika 50 kilogram sabu dan 23.000 butir pil ekstasi yang melibatkan 4 (empat) orang terdakwa pada hari Senin (30/9/19) sore.
Hendri Tobing, SH yang memimpin sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) sempat menanyakan kehadiran 2 (dua) orang PH (Penasehat Hukum) yang hadir dalam persidangan setelah melakukan pemeriksaan identitas terhadap 4 (empat) orang terdakwa.
Namun setelah kedua PH melihatkan surat kuasa yang di tanda tangani oleh ke 4 (empat) terdakwa, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan mempersilahkan JPU membacakan surat dakwaannya.
JPU Agung Nugroho, SH dari Kejaksaan Negeri Dumai dalam surat dakwaannya menyebutkan ke empat terdakwa di tangkap oleh pihak BNN (Badan Narkotika Nasional) pada bulan Mei 2019 lalu dengan serangkaian pengintaian. Dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 23.000 butir yang sudah di kemas di dalam jerigen di temukan petugas BNN di sebuah mobil putih merk fortuner di jalan Arifin Ahmad kecamatan Dumai Timur.
Atas kejadian perkara dan perbuatan pidana tersebut, ke empat orang terdakwa diancam pidana sesuai pasal 114 ayat 2 (dua) junto pasal 132 ayat 1 (satu) undang-undang 35 tentang Narkotika tahun 2009, ucap JPU Agung Nugroho, SH.
Usai surat dakwaan dibacakan, ke empat terdakwa mengerti sambil menganggukkan kepala saat di tanya ketua majelis hakim Hendri Tobing dan sidang ditutup dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembelaan atau replik dari PH ke empat terdakwa. (S Nst)***

Post a Comment

0 Comments