Kota
Dumai, LHI
Ketua Pengadilan Negeri Dumai kelas IA
Dumai didampingi hakim anggota Adiswarna Chainur Putra, SH., CN., MH dan
Muhammad Sacral Ritonga, SH menjadi ketua majelis dalam sidang perkara
narkotika 50 kilogram sabu dan 23.000 butir pil ekstasi yang melibatkan 4
(empat) orang terdakwa pada hari Senin (30/9/19) sore.
Hendri Tobing, SH
yang memimpin sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU
(Jaksa Penuntut Umum) sempat menanyakan kehadiran 2 (dua) orang PH (Penasehat
Hukum) yang hadir dalam persidangan setelah melakukan pemeriksaan identitas
terhadap 4 (empat) orang terdakwa.
Namun setelah kedua
PH melihatkan surat kuasa yang di tanda tangani oleh ke 4 (empat) terdakwa,
majelis hakim melanjutkan persidangan dengan mempersilahkan JPU membacakan
surat dakwaannya.
JPU Agung Nugroho, SH
dari Kejaksaan Negeri Dumai dalam surat dakwaannya menyebutkan ke empat
terdakwa di tangkap oleh pihak BNN (Badan Narkotika Nasional) pada bulan Mei
2019 lalu dengan serangkaian pengintaian. Dan barang bukti berupa narkotika
jenis sabu seberat 50 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 23.000 butir yang sudah
di kemas di dalam jerigen di temukan petugas BNN di sebuah mobil putih merk fortuner
di jalan Arifin Ahmad kecamatan Dumai Timur.
Atas kejadian perkara
dan perbuatan pidana tersebut, ke empat orang terdakwa diancam pidana sesuai
pasal 114 ayat 2 (dua) junto pasal 132 ayat 1 (satu) undang-undang 35 tentang
Narkotika tahun 2009, ucap JPU Agung Nugroho, SH.
Usai surat dakwaan
dibacakan, ke empat terdakwa mengerti sambil menganggukkan kepala saat di tanya
ketua majelis hakim Hendri Tobing dan sidang ditutup dan akan dilanjutkan
minggu depan dengan agenda pembelaan atau replik dari PH ke empat terdakwa. (S Nst)***
0 Comments