Lampung
Utara,NUANSA POST
Dua orang pengedar narkoba jenis
sabu-sabu di wilayah Lampung Utara berhasil diringkus tim Cobra Satuan Reserse
Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara di dua lokasi yang berbeda.
Keduanya yaitu Sukur
Wahyudi alias Kancil (24) warga Dusun Terusan Jaya Desa Semuli Jaya Kec. Abung
Semuli dan Mat Agung (39) warga Dusun Jatayu Desa Semuli Jaya Kec. Abung Semuli
Kab. Lampung Utara.
Kasat
Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andre Gustami mewakili Kapolres AKBP Budiman
Sulaksono, S.I.K. mengatakan, kedua tersangka kita amankan di dua lokasi
berbeda, pertama kali yang diamankan adalah Sukur Wahyudi alias Kancil."Tersangka
Sukur diringkus Pada hari senin tgl 21 oktober 2019 sekira pukul 23.30 Wib di
Dusun Jatayu Desa Semuli Jaya Kec. Abung Semuli dengan barang bukti berupa 2
paket shabu," kata Iptu Andre, Selasa (22/10/19).
Lanjut
Iptu Andre, setelah mengamankan tersangka Sukur anggota melakukan pengembangan
terhadap pemasok barang tersebut dan kembali berhasil menangkap tersangka Mat
Agung (39) warga Dusun Jatayu Desa Semuli Jaya dengan barang bukti 19 paket
sabu siap edar."Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di
Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan
lebih lanjut," ujar Iptu Andre Gustami.(NOPRI/INDRI)***
0 Comments