Tulang Bawang-LHI
Pemerintah Kabupaten Tulangbawang, melalui Dinas
Kesehatan kembali melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor
06 Tahun 2019, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang kali ini dilaksanakan di
Kecamatan Gedung Aji dan Kecamatan Meraksa Aji, Senin (14/10/2019).
Bupati Tulangbawang Hj. Winarti SE MH,
diwakili Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang Fatoni S.Kep MM,
menjelaskan, bahwa sosialisasi dilakukan agar masyarakat mampu memahami dimana
saja lokasi yang memang dilarang merokok.
“Intinya kita
pengenalan KTR, dan disetiap Kecamatan nantinya juga akan dibentuk Tim
pelaksanaan KTR untuk dapat mensosialisasikan KTR ke semua Kampung-kampung, dan
dapat menerapkan Perda KTR ini,” jelasnya.
Sementara,
Kepala Bidang Pengendalian Penyakit Feriany Said SKM.M.Kes menjelaskan, bahwa
kawasan yang sangat tidak boleh ada asap rokok diantaranya seperti tempat
pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, sarana
olahraga, tempat bermain anak. “Sedangkan untuk tempat umum seperti kantor-kantor
harus menyediakan Anjungan Tempat Merokok atau ATM,” terangnya.
Untuk Kecamatan
Meraksa Aji, lanjutnya, sudah mempunyai Duta KTR, yaitu anak sekolah, dan pula
suatu inovasi dari Kader Desa Sukarame Kecamatan Meraksa Aji yaitu pemasangan
simbol selamat datang di Desa bebas rokok. “Kedepan kita berharap semua Desa di
Tulangbawang mempunyai inovasi Desa KTR, sehingga masyarakat sehat Tulangbawang
kuat,” tutupnya. (AFRIZAL CHANDRA)***
0 Comments