DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Bupati Pangandaran Lantik Syarif Hidayat Menjadi Kabag Hukum


Pangandaran LHI
Pagi ini, Senin, 28/10/2019, Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata melantik Syarif Hidayat SH, M.Si sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pangandaran, menggantikan Jajat Supriadi. SH M.Si.
            Syarif sendiri sebelumnya menjabat sebagai sekretaris Insfektorat Kabupaten Pangandaran, sedangkan Jajat beralih menjabat sebagai sekretaris Insfektorat.
Dalam sambutannya bupati pangandaran menyampaikan ada beberapa jabatan eselon dua yang masih kosong .“ Sebetulnya jabatan yang kosong itu banyak, ada delapan eselon dua kalau nanti Perda tentang Kesbang di tetapkan menjadi Badan” kata Bupati
            Namun menurut beliau untuk pengisian jabatan tersebut tentu harus melalui mekanisme yaitu penjaringan open bidding.“Tapi itu nanti kita tentu menunggu mekanisme yang sedang kita lakukan yaitu open bidding” ungkapnya
Tentang pelantikan kepala bagian hukum yang seolah terkesan istimewa,  Bupati Pangandaran nyampaikan ada alasan tertentu yaitu karena kepala bagian hukum sebelumnya sakit.
“ Kenapa ini seolah istimewa karena Kabag Hukum kita, pak  Jajat sakit cukup lumayan lama,  Bagian Hukum ini bagian yang strategis , kajian tentang berbagai persoalan, berkaitan dengan aspek legal di pangandaran ini bisa menjadi tersendat, oleh karena itu dalam rangka mengisi itu maka hari ini Pak Sarip di angkat menjadi Kabag Hukum” Papar Bupati.
Ia pun berharap kepada pejabat yang baru dilantik untuk melaksanakan pekerjaanya sesuai dengan tufoksi dan bekerja dengan baik.“ Pak Syarif , bekerja dengan baik, pekerjaan dilakukan seteliti mungkin,” harap Bupati.
Menurut Bupati, seorang pimpinan itu harus mempunyai inovasi untuk memajukan Kabupaten Pangandaran lebih maju .“ Untuk mengangkat eselon dua, saya lihatin betul rekam jejaknya, bagaimana dilingkungan kantornya, ada inovasinya engga dan sebagainya , saya kira banyak sentuhan-sentuhan yang mesti kita lakukan, inovasinya harus kita lakukan jangan terlalu textbook, lakukan langkah-langkah out of the box, tetapi tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ujar H Jeje .(AGUS.S)***


Post a Comment

0 Comments