Meranti
LHI.
Tual rumbia sagu
masih didalam sungai Mekon! Sebanyak 640 tual sesuai dengan Surat Izin Tebang
atas nama Pendi di ketahui Kepala Desa Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau
Kabupaten Kepualaun Meranti. Surat izin tersebut tanggal 12 September 2019 di
Desa Baran Melintang.
Tual rumbia sagu tersebut belum bisa ditarik ke Kuala
Sungai Mekon karena dilarang oleh seorang bernama Sukir penduudk Desa Baran
Melintang. Sehubungan ada hal yang belum di selesaikan! Menurut keterangan
Ketua rombongan penebang batang rumbia sagu kepada L. H.I di Selatpanjang pada
tanggal 7 September 2019.
Setelah L.H.I menerima keluhan dari kepala rombongan penebang batang rumbia
sagu bahwa! Tual rumbia sagu sebanyak 640 tual yang berada didalam kawasan
Sungai Mekon Desa Baran Melintang belum bisa dikeluarkan sampai ke kuala Sungai
Mekon karna dikomplin oleh saudara Sukir tersebut!
Dengan adanya peristiwa tesebut L.H.I turun kelapangan untuk mengecek
kelokasi kawasan Sungai Mekon tempat tumpukan tual rumbia sagu yang sudah di
rakit ternyata benar tual rumbia sagu tersebut masih berada di lokasi sungai
tersebut! Pada tanggal 9 September 2019,Pendi sebagai pemberi izin tebang
rumbia sagu mengatakan kepada L.H.I! pada hari Sabtu tanggal 12 September 2019
jam 2 siang hadir di kantor kepala Desa Baran Melintang dalam hal tersebut. (RAMLI ISHAK)
0 Comments