Kota
Dumai, LHI
Sebanyak 3 (tiga) orang karyawan PT
Indopalm Pasific hadir dalam persidangan yang di gelar pada hari Selasa
(10/09/19) di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai. JPU (Jaksa Penuntut Umum) Agung
Nugroho, SH menghadirkan ketiga orang saksi dari PT Indopalm Pasific yang
berada di kelurahan Lubuk Gaung kecamatan Sungai Sembilan untuk didengarkan
keterangannya atas perkara penggelapan cangkang sawit yang dilakukan oleh
terdakwa Rudi Susanto (seorang oknum supir).
Dalam persidangan,
salah seorang saksi menyebutkan bahwa pihak perusahaan mengalami kerugian
sekitar 60 juta lebih akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Selain itu, saksi
juga mengatakan bahwa PT Indopalm Pasific akan melakukan pemotongan tagihan
apabila terjadi penyusutan atau kekurangan barang sesuai hasil timbangan. Hal
itu sudah disepakati dan dituangkan dalam kontrak kerjasama dengan PT Arenda.
Majelis hakim yang di
pimpin Lilin Herlina, SH, MH didampingi hakim anggota Abdul Wahab, SH, MH dan
Alfonsus Nahak, SH, MH setelah mendengarkan keterangan ketiga orang saksi melanjutkan sidang dengan pemeriksaan
terdakwa.
Terdakwa Rudi Susanto
yang bekerja di PT Arenda dengan gaji sekitar 3 (tiga) juta perbulan dalam
persidangan mengaku telah menjual cangkang sawit milik PT Indopalm Pasific.
Dalam keterangannya,
Terdakwa Rudi saat itu membawa mobil truck Hino dengan muatan cangkang sawit sebanyak 26 ton dari PKS Lipat
Kain. Setibanya di daerah kulim, terdakwa Rudi menjual cangkang sawit yang di
bawanya sebanyak 6 ton di lokasi mafia yang diakui terdakwa pemiliknya adalah
Tobing dan terdakwa menerima uang sejumlah 3 juta dari hasil penjualan
tersebut.
Tidak hanya sampai disitu, terdakwa
Rudi Susanto yang seharusnya bertanggung jawab mengantarkan cangkang sawit ke
PT Indopalm Pasific yang berada di kelurahan Lubuk Gaung kecamatan Sungai
Sembilan ternyata memarkirkan dan meninggalkan mobil truck Hino yang di bawanya
di tempat door smeer berikut dengan kuncinya.
Saat dilakukan pencarian dan berhasil
ditemukan, muatan cangkang sawit yang ada di mobil truck Hino hanya tersisa 7
ton dan 3 buah ban mobil truck Hino pun ikut hilang.
Atas kejadian
tersebut, terdakwa Rudi Susanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan
sidang ditunda minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa
Penuntut Umum Agung Nugroho, SH. (S Nst)
0 Comments