PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Karyawan PT Indopalm Pasific Jadi Saksi Perkara Penggelapan Cangkang Sawit Oleh Terdakwa


Kota Dumai, LHI
Sebanyak 3 (tiga) orang karyawan PT Indopalm Pasific hadir dalam persidangan yang di gelar pada hari Selasa (10/09/19) di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai. JPU (Jaksa Penuntut Umum) Agung Nugroho, SH menghadirkan ketiga orang saksi dari PT Indopalm Pasific yang berada di kelurahan Lubuk Gaung kecamatan Sungai Sembilan untuk didengarkan keterangannya atas perkara penggelapan cangkang sawit yang dilakukan oleh terdakwa Rudi Susanto (seorang oknum supir).
Dalam persidangan, salah seorang saksi menyebutkan bahwa pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar 60 juta lebih akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Selain itu, saksi juga mengatakan bahwa PT Indopalm Pasific akan melakukan pemotongan tagihan apabila terjadi penyusutan atau kekurangan barang sesuai hasil timbangan. Hal itu sudah disepakati dan dituangkan dalam kontrak kerjasama dengan PT Arenda.
Majelis hakim yang di pimpin Lilin Herlina, SH, MH didampingi hakim anggota Abdul Wahab, SH, MH dan Alfonsus Nahak, SH, MH setelah mendengarkan keterangan ketiga orang saksi  melanjutkan sidang dengan pemeriksaan terdakwa.
Terdakwa Rudi Susanto yang bekerja di PT Arenda dengan gaji sekitar 3 (tiga) juta perbulan dalam persidangan mengaku telah menjual cangkang sawit milik PT Indopalm Pasific.
Dalam keterangannya, Terdakwa Rudi saat itu membawa mobil truck Hino dengan muatan  cangkang sawit sebanyak 26 ton dari PKS Lipat Kain. Setibanya di daerah kulim, terdakwa Rudi menjual cangkang sawit yang di bawanya sebanyak 6 ton di lokasi mafia yang diakui terdakwa pemiliknya adalah Tobing dan terdakwa menerima uang sejumlah 3 juta dari hasil penjualan tersebut.
            Tidak hanya sampai disitu, terdakwa Rudi Susanto yang seharusnya bertanggung jawab mengantarkan cangkang sawit ke PT Indopalm Pasific yang berada di kelurahan Lubuk Gaung kecamatan Sungai Sembilan ternyata memarkirkan dan meninggalkan mobil truck Hino yang di bawanya di tempat door smeer berikut dengan kuncinya.
Saat dilakukan pencarian dan berhasil ditemukan, muatan cangkang sawit yang ada di mobil truck Hino hanya tersisa 7 ton dan 3 buah ban mobil truck Hino pun ikut hilang.
Atas kejadian tersebut, terdakwa Rudi Susanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan sidang ditunda minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Agung Nugroho, SH. (S Nst)

Post a Comment

0 Comments