Pangandaran LHI
Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kabupaten
Pangandaran, dalam Rangka Penyampaian RAPERDA Perubahan APBD tahun 2019,
berharap dengan di laksanakan nya RAPERDA Perubahan APBD, 2019 mudah mudahan
Kabupaten Pangandaran, bisa membangun sesuai yang di harapkan oleh seluruh lapisan
masyarakat dan dalam penyampaiannya, langsung di bacakan oleh Bupati
Pangandaran, H Jeje Wiradinata, bertempat di Ruang rapat paripurna DPRD
Pangandaran, Rabu (25/9/2019 ) Siang.
Pada acara paripurna tersebut yang di
di selenggarakan DPRD Pangandaran selain Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata juga hadir, Wakil
Bupati Pangandaran, H Adang Hadari,Ketua
DPRD Pangandaran, Asep Noordin H. MM,
beserta Anggota DPRD,
Sekda Kabupaten Pangandaran, Drs H Kusdiana M.M, Asda 1 H Tatang Mulyana SH.MM, Asda 2 Ade Supriyatna, Asda 3 Drs Suheryana, Danramil 1321/Parigi Kapten Arh Usep Komarudin, dan para SKPD di lingkup Kabupaten Pangandaran, juga Camat seKabupaten Pangandaran.
Sekda Kabupaten Pangandaran, Drs H Kusdiana M.M, Asda 1 H Tatang Mulyana SH.MM, Asda 2 Ade Supriyatna, Asda 3 Drs Suheryana, Danramil 1321/Parigi Kapten Arh Usep Komarudin, dan para SKPD di lingkup Kabupaten Pangandaran, juga Camat seKabupaten Pangandaran.
Bupati Jeje menyampaikan, Kita
ketahui bahwa berdasarkan peraturan mentri dalam negeri No 13 tahun 2006,
tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana telah dua kali di ubah
terakhir dengan peraturan mentri dalam negeri, No 21 tahun 2011dan peraturan
mentri dalam negeri No 38 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan anggaran
pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran, setelah rancangan kebijakan umum
perubahan anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan di
sepakati oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD, maka kepala daerah menyampaikan
rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2019 disertai
nota keuangan kepada DPRD,” Tuturnya.
“Sejalan dengan hal tersebut,
kami telah berupaya semaksimal mungkin memenuhi substansi yang termuat dalam
peraturan di maksud yaitu penyampaian nota keuangan dan rencana peraturan
daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2019.
Lanjutnyalagi Bupati Jeje
menyampaikan bahwa, sesuai dengan amanat konstitusi, bahwa raperda perubahan
APBD tahun anggaran 2019 beserta nota keuangan nya meeupakan wujud dari
pengelolaan.“Anggaran daerah yang di laksanakan secara terbuka dan
bertanggungjawab untuk memenuhi harapan maayarakat Kabupaten Pangandaran, yang
lebih dan penyusunan raperda perubahan momentum salah satu kerangka kebijakan
publik itu semua di upayakan untuk tercipta nya keselarasan dan keterpaduan
antara kebijakan pemerintah yang lebih atas yaitu pemerintahan pusat,”ucapnya.
Lanjutnya lagi, dengan kebijakan
penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk itu pemerintahan Kabupaten
Pangandatan, terus berupaya mengikuti tatanan kebijakan pemerintahan pusat dan
pemerintahan provinsi dan termasuk didalamnya yaitu peraturan mentri dalam
negeri No 13 tahun 2006, tentang pedoman keuangan sebesar Rp: 658,27 Milyar,
dari target dana perimbangan APBD tahun anggaran 2019 sebesar Rp.885,387
Miliar, serta lain lain dan pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.473,509
Miliar sehingga meningkat ”7,29% atau sebesar Rp. 282,026 Miliar dari target
lain,”Ujarnya.
“Sedangkan pendapatan daerah yang
sah, pada APBD Tahun anggaran 2019, sebesar Rp.191,482 Miliar dan rancangan
alokasi belanja sebesar, Rp” 1,556 Triliun, meliputi belanja tidak langsung
sebesar, Rp: 684,169 Miliar, dengan asumsi belanja pegawai sebesar, Rp: 432,822
Miliar, belanja hibah sebesar Rp 37,332 Miliar, belanja bantuan sosial sebesar,
Rp: 4,2 Miliar, belanja bagi hasil kepada Prov/ Kab/ Kota
Pemerintah desa sebesar, Rp:11,037 Miliar, belanja bantuan keuangan kepada Prov/ Kab/ Kota dan pemerintah desa yang didalamnya ada alokasi hibah untuk kelompok dan/atau organisasi masyarakat, alokasi dana desa, infrastruktur dan sarana prasarana desa sebesar Rp:198,276 Miliar, kemudian belanja tidak terduga sebesar RP.500 Juta, sedangkan belanja langsung sebesar Rp 872,285 Miliar dan yang terdiri atas belanja pegawai sebesar, Rp: 28,552 Miliar, belanja barang dan jasa Rp 299,790 Miliar serta belanja modal, Rp: 543,943 Miliar.”Paparnya.
Pemerintah desa sebesar, Rp:11,037 Miliar, belanja bantuan keuangan kepada Prov/ Kab/ Kota dan pemerintah desa yang didalamnya ada alokasi hibah untuk kelompok dan/atau organisasi masyarakat, alokasi dana desa, infrastruktur dan sarana prasarana desa sebesar Rp:198,276 Miliar, kemudian belanja tidak terduga sebesar RP.500 Juta, sedangkan belanja langsung sebesar Rp 872,285 Miliar dan yang terdiri atas belanja pegawai sebesar, Rp: 28,552 Miliar, belanja barang dan jasa Rp 299,790 Miliar serta belanja modal, Rp: 543,943 Miliar.”Paparnya.
Selanjutnya Jeje mengatakan,
bahwa anggaran daerah yang di laksanakan, secara terbuka dan bertanggung jawab
untuk memenuhi harapan masyarakat kabupaten Pangandran yang lebih membutuhkan,”katanya
Jeje menambahkan, Kabupaten
Pangandaran secara lebih adil, merata dan berkesinambungan, namun tidak dapat
dihindari bahwa usulan dari berbagai pihak yang terangkum dalam rencana kerja
pembangunan daerah, perubahan musrenbang tahun 2018 banyak yang belum
terakomodir dalam rancangan perubahan APBD yang kami ajukan,”ungkap Jeje.
“Dalam kondisi keterbatasan
kemampuhan keuangan daerah, kita tetap harus optimis dan menjalin semangat
kebersamaan serta komunikasi yang kuat sehingga proses pelaksanaan pembangunan
bisa berjalan lancar, efisien, efektif dan akuntabel,” tandasnya.(AGUS.S)***
0 Comments