Meranti LHI
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Kepulauan Meranti menyetujui usulan Pemerintah Kabupaten tentang kenaikan kelas
Kantor Kesatuan bangsa dan politik Menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kabupaten Kepulauan Meranti.
Persetujuan
itu setelah dilakukan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) C DPRD Kepulauan
Meranti yang disampaikan Ketua Pansus Hafizoh, dalam Rapat Paripurna dengan
Agenda Laporan Pansus C terkait Perubahan Kedua Perda Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kepulauan Meranti, Selasa
(27/8/2019).
Pada rapat peripurna
yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Dr. Taufikurrahman itu, hadir Sekretaris Daerah
Kepulauan Meranti, Yulian Norwis berama unsur Forkompinda, para bejabat Eselon
Pemkab Kepulauan Meranti dan Unsur lainnya.
Rapat
Paripurna DPRD Kepulauan Meranti diawali dengan laporan DPRD, Drs. H.
Irmansyah, M.Si yang kemudian menyerahkan kepemimpinan sidang kepada Wakil
Ketua DPRD Taufikurrahman, selanjutnya memberikan kesempatan kepada juru bicara
Pansus C menyampaikan laporannya.
Berdasarkan laporan
Pansus C setelah melakukan kunjungan kerja dan konsultasi dengan Pemerintah
Provinsi Riau yang dilanjutkan dengan pengkajian dan pembahasan, maka dapat
dilakukan evaluasi terhadap besaran organisasi, tugas dan fungsi serta tata
kerja Kantor Kesbangpol Kepulauan Meranti.
Selanjutnya dapat dilakukan
penyesuaian nomenklatur dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepulauan Meranti. Rekomendasi itu
diambil oleh Pansus C untuk mendorong kinerja Kantor Kesatuan Bangsa dan
Politik Kepulauan Meranti agar berjalan efektif dan efesien menghasilkan
kinerja lebih optimal.
Menyikapi hal itu,
Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Yulian Norwis mengucapkan terima kasih
setinggi-tingginya kepada DPRD khususnya Pansus C yang telah membahas Perda
sehingga menyetujuinya. Ia berharap perhatian dan kerjasama yang baik dari
seluruh legislator dapat terus dipertahankan demi kemajuan Kabupaten Kepulauan
Meranti kedepan.
Dalam Rapat Paripurna
tersebut, Pansus C DPRD Kepulauan Meranti juga menyampaikan laporan terkait
Perubahan Perda Penyelenggaraan Transportasi Domestik Jemaah Haji Kepulauan
Meranti, dimana Pansus C DPRD Meranti juga menyetujui Perubahan Perda
Penyelenggaraan Transportasi Domestik Jemaah Haji Kepulauan Meranti.
Perubahan itu terjadi
pada penulisn yakni pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dengan telah
disetujuinya perubahan Perda Pelayanan Jemaah Haji ini DPRD Meranti berharap
pelayanan bagi jemaah Haji yang menjadi tugas Pemerintah Daerah dapat
dioptimalkan dalam rangka mengurangi beban biaya Jemaah Haji.
Setelah mendengarkan
semua Laporan yang disampaikan oleh Juru Bicara Pansus C DPRD Kepulauan
Meranti, seperti dikatakan Ketua Sidang Dr. Taufikurrahman hasil laporan itu
akan diteruskan pada pengesahan.
Paripurna ditutup
dengan penandatanganan berita acara oleh Pimpinan Sidang Dr. Taufirkurrahman
dan Muzamil Baharuddin serta Sekda Kepulauan Meranti Yulian Norwis disaksikan
seluruh Anggota DPRD dan Tamu Undangan yang hadir. (ADV. DPRD MERANTI / PONIATUN)
0 Comments