DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

DPRD Kepulauan Meranti Gelar Paripurna MoU KUA-PPAS RAPBD TA 2020


Meranti LHI
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepahaman KUA-PPAS dan Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2020 di Balai Sidang DPRD, Jumat (23/8/2019).
            Mengawali acara itu, Sekretaris DPRD Kepulauan Meranti, Drs. H. Irmansyah,M.Si mengungkapkan, dari daftar hadir anggota DPRD diketahui telah mmenuhi kourum, sehingga Rapat dapat dimulai dengan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Dr. Taufikurrahman,M.Si.
Terdapat selisih atau defisit sebesar Rp.9,950 miliar yang dibagi kedalam kelompok belanja tidak langsung dan belanja langsung. Dimana apabila dibandingkan dengan anggaran belanja pada APBD murni tahun 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp.23,031 miliar lebih,” ungkapnya.
Pada RAPBD tahun 2020, pendapatan daerah diharapkan berasal dari pendapatan asli daerah sebesar Rp. 94,825 milia lebih, dana perimbangan sebesar Rp.1,040 triliun lebih dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 308,133 miliar lebih.
            “Apabila dibandingkan dengan target pendapatan pada APBD murni tahun 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp.45,207 miliar lebih,” ujar Bupati.
Dikatakannya, peningkatan belanja mengikuti asumsi penambahan pada pendapatan daerah. Dimana belanja daerah dialokasikan dalam rangka penataan kembali aparatur, pendanaan dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020,  pembangunan sumber daya manusia dan melanjutkan pembangunan infrastruktur daerah.
            Bupati meyakini, walaupun terjadi defisit tetapi masih bisa ditutupi dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 15 miliar.
            “Berdasarkan penjumlahan antara defisit dengan pembiayaan netto adalah sejumlah Rp.5,049 miliar lebih, nilai tersebut merupakan Slipa tahun berkenaan yang bersumber dari dana reboisasi,”bebernya.
Dikatakan Bupati, rencana kerja pemerintah daerah tahun anggaran 2020 yang telah ditetapkan dengan peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 36 Tahun 2019 tentang rencana kerja pemerintah daerah tahun anggaran 2020 tanggal 8 Juli 2019. Hal itu menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2020 merupakan tahun keempat dari RPJMD Kepulauan Meranti tahun 2016-2021.
             “Jalannya RPJMD tahun kekempat difokuskan pada pencapaian visi dan misi Kabupaten Kepulauan Meranti serta sinkronisasi dengan prioritas pembangunan nasional dan Provinsi Riau, maka prioritas pembangunan daerah Kepulauan Meranti adalah pembangunan manusia, peningakatan.
Ditambahkan, dalam penyusunan RAPBD Kepulauan Meranti Tahun 2020 mendatang, Pemerintah Daerah berpedoman pada kebijakan yang digariskan dalam pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2020.
            “Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD tahun 2020 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” Jelas Bupati Irwan.
            Adapun upaya pemenuhan target pendapatan yang dilakukan, tambahnya, adalah analisis dan pengkajian potensi pendapatan daerah, merancang dan mengembangkan sistem aplikasi e-pendapatan, dan peningkatan pengetahuan kemampuan aparatur Pengelola Keuangan Daerah (PKD) serta melakukan peningkatan koordinasi antar instansi terkait. (ADV. DPRD MERANTI /PONIATUN)
           

Post a Comment

0 Comments