Meranti LHI
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepahaman
KUA-PPAS dan Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2020 di Balai
Sidang DPRD, Jumat (23/8/2019).
Mengawali
acara itu, Sekretaris DPRD Kepulauan Meranti, Drs. H. Irmansyah,M.Si mengungkapkan,
dari daftar hadir anggota DPRD diketahui telah mmenuhi kourum, sehingga Rapat
dapat dimulai dengan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Dr. Taufikurrahman,M.Si.
Terdapat selisih atau defisit
sebesar Rp.9,950 miliar yang dibagi kedalam kelompok belanja tidak langsung dan
belanja langsung. Dimana apabila dibandingkan dengan anggaran belanja pada APBD
murni tahun 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp.23,031 miliar lebih,”
ungkapnya.
Pada RAPBD tahun 2020,
pendapatan daerah diharapkan berasal dari pendapatan asli daerah sebesar Rp.
94,825 milia lebih, dana perimbangan sebesar Rp.1,040 triliun lebih dan
lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 308,133 miliar lebih.
“Apabila
dibandingkan dengan target pendapatan pada APBD murni tahun 2019 mengalami
peningkatan sebesar Rp.45,207 miliar lebih,” ujar Bupati.
Dikatakannya, peningkatan
belanja mengikuti asumsi penambahan pada pendapatan daerah. Dimana belanja
daerah dialokasikan dalam rangka penataan kembali aparatur, pendanaan dalam
pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020,
pembangunan sumber daya manusia dan melanjutkan pembangunan
infrastruktur daerah.
Bupati
meyakini, walaupun terjadi defisit tetapi masih bisa ditutupi dengan penerimaan
pembiayaan sebesar Rp. 15 miliar.
“Berdasarkan
penjumlahan antara defisit dengan pembiayaan netto adalah sejumlah Rp.5,049
miliar lebih, nilai tersebut merupakan Slipa tahun berkenaan yang bersumber
dari dana reboisasi,”bebernya.
Dikatakan Bupati,
rencana kerja pemerintah daerah tahun anggaran 2020 yang telah ditetapkan dengan
peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 36 Tahun 2019 tentang rencana kerja
pemerintah daerah tahun anggaran 2020 tanggal 8 Juli 2019. Hal itu menjadi
dasar penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran
Sementara (PPAS) APBD Tahun 2020 merupakan tahun keempat dari RPJMD Kepulauan
Meranti tahun 2016-2021.
“Jalannya RPJMD tahun kekempat difokuskan pada
pencapaian visi dan misi Kabupaten Kepulauan Meranti serta sinkronisasi dengan
prioritas pembangunan nasional dan Provinsi Riau, maka prioritas pembangunan
daerah Kepulauan Meranti adalah pembangunan manusia, peningakatan.
Ditambahkan, dalam
penyusunan RAPBD Kepulauan Meranti Tahun 2020 mendatang, Pemerintah Daerah
berpedoman pada kebijakan yang digariskan dalam pedoman penyusunan APBD tahun
anggaran 2020.
“Pendapatan
daerah yang dianggarkan dalam APBD tahun 2020 merupakan perkiraan yang terukur
secara rasional dan memiliki kepastian serta berdasarkan pada ketentuan
peraturan perundang-undangan,” Jelas Bupati Irwan.
Adapun
upaya pemenuhan target pendapatan yang dilakukan, tambahnya, adalah analisis
dan pengkajian potensi pendapatan daerah, merancang dan mengembangkan sistem
aplikasi e-pendapatan, dan peningkatan pengetahuan kemampuan aparatur Pengelola
Keuangan Daerah (PKD) serta melakukan peningkatan koordinasi antar instansi
terkait. (ADV. DPRD MERANTI /PONIATUN)
0 Comments