OKI Sumsel LHI
Bupati
Ogan Komering Ilir (OKI), H. Iskandar,
SE melayangkan surat edaran kepada
seluruh Camat dan Kepala Desa (Kades) yang berada di Bumi Bende
Seguguk.
Surat edaran dengan nomor :
712/I/2019, tentang pengendalian kebakaran hutan, kebun dan lahan di Kabupaten
OKI, berisikan 5 poin penting untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan oleh
Camat dan Kades dengan penuh tanggung jawab.
Adapun
perintah Bupati kepada para pemimpin wilayah dan desa antara lain, tidak
diperkenankan meninggalkan tempat, atau tetap berada di wilayah kerjanya
masing-masing selema musim panas atau kemarau tahun ini.
Mereka
diminta melakukan patroli secara rutin serta berperan aktif memantau hot spot
dan hot fire di wilayah kecamatan atau desa yang menjadi tanggung jawabnya
dengan tetap berkoordinasi dengan Koramil, Polsek dan Instansi terkait
Iainnya.
Camat
dan kades diminta Mendukung Satuan Tugas Pengendalian Kebakaran Hutan, Kebun
dan Lahan (Dalkarhutbunla) dengan mengerahkan masyarakat dalam melakukan
pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan juga melaporkan
kepada pihak yang berwajib apabila terdapat masyarakat yang dengan sengaja
membakar hutan. kebun atau lahan.
Bupati
juga tegas kepada camat dan kades yang lalai. Mereka akan disanksi sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara
itu, Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, H.
Husin, S.Pd, MM membenarkan adanya surat edaran tersebut dan surat tersebut
dibuat pada hari Kamis 12 September 2019, dengan tujuan dalam rangka
pengendalian Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan tahun 2019.
Sekda
juga mengingatkan, warga untuk ringan tangan membantu personil pemadam, dan
jika memungkinkan membantu logistik terutama air minum untuk satgas yang berada
di lokasi kebakaran.”Sangat membantu terutama air putih untuk minum, karena
mereka bekerja memadamkan api bukan sebentar, bahkan bisa seharian penuh,” ungkap
Sekda, Husin. (Mat Ys).
0 Comments