Meranti
LHI.
Hasil pantauan LHI di
lapangan di Kecamatan Merbau Teluk Belitung di Desa Mekar Sari Tanjung Tua
sudah 2 tahun
lamanya menunggu aliran pemasangan listrik di kilang milik Ibun di Desa Mekar Sari Tanjung Tua
Teluk Belitung Kecamatan Merbau.
Berdasarkan Surat Permohonan Tanggal 15
Desember 2017 Nomor 001/DMS/XII/2017, Perihal Surat Permohonan Masyarakat dan
Kilang Sagu Ibun untuk masuk listrik di PLN yang ditujukan ke PLN Rayon
Selatpanjang ! Sampai saat ini belum terlaksana pemasangan Aliran Listrik di
Kilang Sagu Milik Ibun !
Sehubungan
dengan persyaratan sudah di lengkapkan sehingga mendapat persetujuan dari PT
(Persero) Wilayah Riau dan Kepri AREA Dumai Rayon Selatpanjang Kepulauan
Meranti Pemilik Kilang Sagu Tersebut sudah membayar pembersihan lahan jalan
menuju Kilang Sagu ! Pepohonan Karet di Pinggir Jalan milik masyarakat sudah
sudah di bayar sesuai dengan Berita Acara yang dibuat kepada Desa Mekar Sari.
Perjanjian Jual Beli tenaga Listrik pasca bayar antara PT. PLN (Persero) dan
Kilang Sagu Ibun pada Hari Kamis Tanggal 11 Bulan Januari Tahun 2018. Kedua
belah pihak menurunkan tanda tangan bermaterai di dalam Surat Perjanjian Jual
Beli Tenaga Listrik Pascabayar antara PT. PLN (Persero) dan Kilang Sagu Ibun.
Baru-baru ini LHI menemui pegawai
PLN Rayon Selaptanjang yang membidangi Jual Beli Tenaga Listrik Pascabayar di Kantornya
lantai 2 Jalan Siak Kota Selatpanjang ! dia mengatakan kepada LHI ! dulunya ada
PT. mau mengerjakan tapi ada suatu hal teknis penyebab gagal. Jawabannya sangat
tak transparan dan juga katanya kami rayon Selatpanjang menungu material dari
Dumai. Kami ini adalah kantor Rayon Selatpanjang di bawah Area Dumai.
Dengan
berlarut-larutnya hal tersebut menyangkut pemasangan listrik di Kecamatan
Merbau Desa Mekar Sari Kilang Sagu Tanjung Tua Belitung ! Termasuk Juga di
Kecamatan Pulau Merbau Pemerintah Daerah harus menanggapi masalah tersebut ini
mengangkut kepentingan masyarakat dan pengusaha yang ada di Kecamatan Kabupaten
Kepulauan Meranti. (RAMLI ISHAK).
0 Comments