Sukabumi, LHI
Diinformasikan oleh
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko S.I.K., berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP/A/01/VIII/2019/DAJBR/RES SKI, tanggal 23 Agustus
2019, diketahui sekira pukul 10.00 Wib, Kaurbinops (KBO) Polair Polres Sukabumi
mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya masyarakat yang membawa
Baby lobster dengan memakai kendaraan Suzuki Ertiga warna putih No.Pol. F 1686 VD.
Pada
pukul 18.30 Wib, selanjutnya KBO Polair Polres Sukabumi memerintahkan Unit
Gakkum untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di jalan raya Bagbagan dan
pada pukul 19.50 Wib, mobil yang di curigai
melintas. KBO Polair Polres Sukabumi beserta anggota Unit Gakkum melakukan
pengejaran sampai di atas jembatan Bagbagan Palabuhanratu, dan pada 20.00 Wib
memberhentikan dan melakukan pemeriksaan ke dalam mobil tersebut dan ditemukan
kantong plastik besar warna hitam yang didalamnya terdapat puluhan kantong
plastik warna bening ukuran 1 (satu) kilo yang berisikan Baby lobster dan
kantong plastik besar warna hitam tersebut
beralaskan Karpet warna dasar putih motif bunga dan kain seprai warna
orange motip batik, kemudian ditutupi oleh sarung parasit mobil warna biru.
Dari
pengejaran dan pemeriksaan yang dilakukan, berhasil diamankan tersangka dan
barang bukti Baby lobster (Benur), yang selanjutnya diamankan dan dibawa ke
Mako Sat Polair Polres Sukabumi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penyidikan
yang dilakukan oleh Satpolair Polres Sukabumi berdasarkan Pasal 16 Ayat (1) Jo
pasal 88 dan atau pasal 26 ayat (1) Jo pasal 92 UU RI No. 31 tahun 2004 tentang
perikanan sebagaimana telah di ubah dan ditambahkan dengan UU RI No. 45 tahun
2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan.
Adapun
jumlah kerugian negara diperkirakan sebesar Rp.
27.369.800.000,- (Dua puluh tujuh miliar tiga ratus enam puluh sembilan
juta delapan ratus ribu rupiah) dengan perhitungan jumlah Lobster yang menjadi
barang bukti, yang terdiri dari :
Jenis
Pasir 106.748 ekor X Rp. 250.000,- =
Rp. 26.687.000.000,- (Dua puluh enam
miliar enam ratus delapan pukuh tujuh juta Rupiah) dan, Jenis Mutiara 2.276
ekor X Rp. 300.000,- = Rp. 682.800.000,- (Enam ratus delapan puluh dua juta
delapan ratus ribu rupiah)
Pelaku
yang berhasil diamankan an. H bin GAOS (Alm) , Tempat/tgl lahir : Sukabumi/ 06
Juni 1963, Pekerjaan : Wiraswasta, alamat : Kp.
Cibuaya Rt 006/007 Desa. Pangumbahan Kec. Ciracap Kab. Sukabumi
Sedangkan
barangbukti yang diamankan berupa 1 (satu) Unit mobil merk Suzuki Ertiga warna
putih No pol. F 1686 VD, 1 (Satu) buah
Hp merk Philip warna merah
- 1 (satu) buah kunci
kontak mobil merk Suzuki Ertiga, 10 (sepuluh) kantong plastik besar Warna hitam
yang didalamnya terdapat kantong plastik bening ukuran 1 (satu) kilo yang berisikan Baby lobster (Benur)
jenis Pasir sejumlah 102.058 (Seratus dua ribu lima puluh delapan) ekor dan 23
Kantong plastik warna bening ukuran 1 (satu) kilo yang berisikan Baby lobster jenis
mutiara sejumlah 2.276 (Dua ribu dua ratus tujuh puluh enam) Ekor dan 1
(satu) Karung plastik warna Putih yang
bertuliskan pure kaolin yang didalamnya terdapat 24 kantong plastik warna
bening ukuran 1 (satu) kilo yang berisikan baby lobster (Benur) jenis Pasir sejumlah 4.690 (Empat ribu enam
ratus sembilan puluh) Ekor.
Jumlah
keseluruhan Baby lobster (Benur) jenis Pasir 106.748 (seratus enam ribu tujuh
ratus empat puluh delapan) ekor dan jenis mutiara 2.276 (dua ribu dua ratus
tujuh puluh enam) ekor. Total keseluruhan = 109.024 (seratus sembilan ribu dua
puluh empat) ekor.
Tindakan
selanjutnya yang dilakukan oleh Satpolair Polres Sukabumi adalah memeriksa
saksi, mengamankan tersangka, melengkapi berkas penyidikan. Selanjutnya akan
dilakukan penahanan terhadap tersangka dan penyitaan barang bukti. (AGUS.S/ HUMAS POLDA)****
0 Comments