DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

RDN Angkut Kayu Gelondongan Tanpa Dokumen Sah Diamankan Polres Musi Rawas


Musi Rawas, LHI
Rdn (51) warga Jalan RT 06 Kelurahan Tanah Periuk Kota Lubuk Linggau tak bisa berkutik saat petugas Kepolisian Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan dirinya ke bilik jeruji besi, Sabtu (3/08/2019)
Menurut informasi yang diterima awak media menyebutkan, ditangkapnya pelaku ini berawal, saat petugas kepolisian sedang razia dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang waktu itu sebagai supir sedang mengangkut gelondongan kayu. Tepatnya di kawasan Jalan lintas Sumatera km 28 Kelurahan Terawas Kecamatan STL Ulu Kabupaten Musi Rawas,
" Pelaku, Rdn ini untuk sementara kita amankan, sembari menunggu pemeriksaan lebih lanjut, karena ia tidak bisa menunjukan dokumen sah kepetugas saat mengangkut kayu dan ini jelas melanggar hukum," Kata Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro, S.Ik dalam releasenya
Lebih lanjut, Menurutnya kalau terbukti secara sah, ini jelas Ilegal Logging pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan (gar pasal 88 ayat 1 huruf a dan huruf b UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan)
" Maka petugas wajib membuat laporan LP/A-120/VIII/2019/Sumsel/Res Mura, tanggal 3 Agustus 2019, telah tertangkap tangan pelaku an. Rdn selaku sopir mobil merk mitsubishi L300 warna hitam nopol BD 9148 K bermuatan kurang lebih 14 batang kayu balok kaleng tanpa dilengkapi dokumen///** (A. KurniaONE)

Post a Comment

0 Comments