Musi
Rawas, LHI
Rdn (51) warga Jalan RT 06 Kelurahan Tanah
Periuk Kota Lubuk Linggau tak bisa berkutik saat petugas Kepolisian Polres Musi
Rawas, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan dirinya ke bilik jeruji
besi, Sabtu (3/08/2019)
Menurut informasi
yang diterima awak media menyebutkan, ditangkapnya pelaku ini berawal, saat
petugas kepolisian sedang razia dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang
waktu itu sebagai supir sedang mengangkut gelondongan kayu. Tepatnya di kawasan
Jalan lintas Sumatera km 28 Kelurahan Terawas Kecamatan STL Ulu Kabupaten Musi
Rawas,
" Pelaku, Rdn
ini untuk sementara kita amankan, sembari menunggu pemeriksaan lebih lanjut, karena
ia tidak bisa menunjukan dokumen sah kepetugas saat mengangkut kayu dan ini
jelas melanggar hukum," Kata Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro, S.Ik dalam
releasenya
Lebih lanjut,
Menurutnya kalau terbukti secara sah, ini jelas Ilegal Logging pengangkutan
kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan (gar
pasal 88 ayat 1 huruf a dan huruf b UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan
dan pemberantasan perusakan hutan)
" Maka petugas
wajib membuat laporan LP/A-120/VIII/2019/Sumsel/Res Mura, tanggal 3 Agustus
2019, telah tertangkap tangan pelaku an. Rdn selaku sopir mobil merk mitsubishi
L300 warna hitam nopol BD 9148 K bermuatan kurang lebih 14 batang kayu balok kaleng
tanpa dilengkapi dokumen///** (A.
KurniaONE)
0 Comments