Kota
Dumai, LHI
Pekerjaan pondasi borepile, pad &
chimney (class 6) atau pondasi tower listrik yang telah selesai/ rampung
dikerjakan oleh Fakhrur Rozi M selaku mandor borong pekerjaan berdasarkan surat
perintah kerja nomor 012/SPK/ KSO/ I/ 2017 lalu belum dibayarkan pihak PT.
Alhas JG.
Agustinus Sihura yang
bertindak untuk dan atas nama PT. Alhas JG yang juga sebagai karyawan
perusahaan (Proyek Manager) tersebut diduga telah melanggar perjanjian yang di
tanda tanganinya pada tanggal 09 Januari 2017 lalu atau belum menyelesaikan
pembayaran sisa tagihan pekerjaan
pondasi borepile, pad & chimney (class 6) T/ L 150 kV jalur Dumai - Bagan
Siapi Api Sec1 yang dikerjakan oleh Fakhrur Rozi M selaku mandor borong
pekerjaan.Pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan sesuai waktu yang
diberikan selama 180 hari kalender.
Menurut keterangan Fakhrur Rozi M
selaku mandor borong, pekerjaan pondasi borepile, pad & chimney (class 6)
T/ L 150 kV jalur Dumai - Bagan Siapi Api Sec1, PT. Alhas JG juga pernah membuat nota kesepahaman pada tanggal
13 Mei 2019 lalu tentang pembayaran sisa tagihan.
Dalam nota
kesepahaman itu telah di sepakati pembayaran sisa tagihan tersebut akan dibayarkan
setelah pencairan dari PT. PLN pada bulan Juli 2019 ini. Namun hingga saat ini
PT. Alhas JG belum juga membayarkan sisa tagihannya, padahal Fakhrur Rozi M sudah memenuhi
permintaan PT. Alhas JG untuk mempercepat langkah pencairan penagihan dengan membantu
mengurus administrasi di PT. PLN yang semestinya bukan tanggung jawab Fakhrur
Rozi M.
Hingga berita ini
dirilis, pihak PT. Alhas JG belum dapat di konfirmasi terkait pembayaran sisa
tagihan pekerjaan dan seandainya tidak ada iktikad baik dari PT. Alhas JG,
persoalan ini akan ditindak lanjuti kepada pihak yang berwenang. (S Nst)
0 Comments