DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

PT. Alhas JG Belum Bayar Sisa Tagihan Mandor Borong Pekerjaan


Kota Dumai, LHI
Pekerjaan pondasi borepile, pad & chimney (class 6) atau pondasi tower listrik yang telah selesai/ rampung dikerjakan oleh Fakhrur Rozi M selaku mandor borong pekerjaan berdasarkan surat perintah kerja nomor 012/SPK/ KSO/ I/ 2017 lalu belum dibayarkan pihak PT. Alhas JG.
Agustinus Sihura yang bertindak untuk dan atas nama PT. Alhas JG yang juga sebagai karyawan perusahaan (Proyek Manager) tersebut diduga telah melanggar perjanjian yang di tanda tanganinya pada tanggal 09 Januari 2017 lalu atau belum menyelesaikan pembayaran sisa  tagihan pekerjaan pondasi borepile, pad & chimney (class 6) T/ L 150 kV jalur Dumai - Bagan Siapi Api Sec1 yang dikerjakan oleh Fakhrur Rozi M selaku mandor borong pekerjaan.Pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan sesuai waktu yang diberikan selama 180 hari kalender.
            Menurut keterangan Fakhrur Rozi M selaku mandor borong, pekerjaan pondasi borepile, pad & chimney (class 6) T/ L 150 kV jalur Dumai - Bagan Siapi Api Sec1, PT. Alhas JG juga  pernah membuat nota kesepahaman pada tanggal 13 Mei 2019 lalu tentang pembayaran sisa tagihan.
Dalam nota kesepahaman itu telah di sepakati pembayaran sisa tagihan tersebut akan dibayarkan setelah pencairan dari PT. PLN pada bulan Juli 2019 ini. Namun hingga saat ini PT. Alhas JG belum juga membayarkan sisa tagihannya,  padahal Fakhrur Rozi M sudah memenuhi permintaan PT. Alhas JG untuk mempercepat langkah pencairan penagihan dengan membantu mengurus administrasi di PT. PLN yang semestinya bukan tanggung jawab Fakhrur Rozi M.
Hingga berita ini dirilis, pihak PT. Alhas JG belum dapat di konfirmasi terkait pembayaran sisa tagihan pekerjaan dan seandainya tidak ada iktikad baik dari PT. Alhas JG, persoalan ini akan ditindak lanjuti kepada pihak yang berwenang. (S Nst)

Post a Comment

0 Comments