DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Polres Lubuklinggau Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Terhadap Penjaga Pasar


Lubuklinggau, LHI
Akhirnya kepolisian Polres Lubuklinggau, Polda Sumatera Selatan, Belum genap satu hari berhasil menangkap dua pelaku pembunuham terhadap korban Medi Diansyah(21) penjaga malam Pasar Mambo, berhasil diringkus Satreskrim Polres Lubuklinggau. Kedua tersangka ini yakni, Cingcong (23), dan kakaknya Sumardi Sari alias Yangsa (30), Keduanya diringkus ketika beristirahat di pondok di area kebun warga, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (06/08/2019), sekitar pukul 00.40 WIB.
Sememtara itu Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono, didampingi Wakapolres, Kompol Zulkarnain, dan jajaran Sat Reskrim, menjelaskan pembunuhan itu ternyata dilatari rasa sakit hati pelaku lantaran Cincong yang kesehariannya sebagai pengamen diusir oleh korban. “1,5 jam sebelum kejadian, tersangka cincong sempat bertemu dengan korban dan terjadi cekcok mulut,” ujar Kapolres
Dia menjelaskan tersangka pulang dan mengadu kepada kakaknya Yangsa dan menghubungi dua teman mereka yang saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) “Menurut pengakuan tersangka yang mencabut pisau duluan korban,” ujar Kapolres.
Melihat tersangka Cincong diancam akan ditikam, tersangka Yangsa kemudian maju, membela adiknya. Diduga tahu tersangka Cincong bawa teman-temannya, korban kabur. Kemudian, korban dilempar batu oleh salah satu tersangka. Akibatnya korban jatuh. Kesempatan itu digunakan tersangka Yansa dan Cincong untuk menusuk korban.
Setelah diamankan, kakak beradik ini digelandang ke Mapolres Lubuklinggau. Tersangka mengakui perbuatannya dan alasan hingga nekat membunuh korban. Bahkan, dengan alasan sudah terjadi, keduanya mengaku tidak menyesal sedikitpun. “Atas perbuatannya kedua tersangka (Yansa dan Cincong) dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara  **//( A. KurniaONE)

Post a Comment

0 Comments