Lubuklinggau, LHI
Akhirnya
kepolisian Polres Lubuklinggau, Polda Sumatera Selatan, Belum genap satu hari
berhasil menangkap dua pelaku pembunuham terhadap korban Medi Diansyah(21)
penjaga malam Pasar Mambo, berhasil diringkus Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Kedua tersangka ini yakni, Cingcong (23), dan kakaknya Sumardi Sari alias
Yangsa (30), Keduanya diringkus ketika beristirahat di pondok di area kebun
warga, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa
(06/08/2019), sekitar pukul 00.40 WIB.
Sememtara itu Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi
Hartono, didampingi Wakapolres, Kompol Zulkarnain, dan jajaran Sat Reskrim,
menjelaskan pembunuhan itu ternyata dilatari rasa sakit hati pelaku lantaran
Cincong yang kesehariannya sebagai pengamen diusir oleh korban. “1,5 jam
sebelum kejadian, tersangka cincong sempat bertemu dengan korban dan terjadi
cekcok mulut,” ujar Kapolres
Dia menjelaskan tersangka pulang dan mengadu
kepada kakaknya Yangsa dan menghubungi dua teman mereka yang saat ini masih
masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) “Menurut pengakuan tersangka yang mencabut
pisau duluan korban,” ujar Kapolres.
Melihat tersangka Cincong diancam akan ditikam,
tersangka Yangsa kemudian maju, membela adiknya. Diduga tahu tersangka Cincong
bawa teman-temannya, korban kabur. Kemudian, korban dilempar batu oleh salah
satu tersangka. Akibatnya korban jatuh. Kesempatan itu digunakan tersangka
Yansa dan Cincong untuk menusuk korban.
Setelah diamankan, kakak beradik ini
digelandang ke Mapolres Lubuklinggau. Tersangka mengakui perbuatannya dan
alasan hingga nekat membunuh korban. Bahkan, dengan alasan sudah terjadi,
keduanya mengaku tidak menyesal sedikitpun. “Atas perbuatannya kedua tersangka
(Yansa dan Cincong) dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana
dengan ancaman 20 tahun penjara **//( A. KurniaONE)
0 Comments