Musi Rawas, LHI
Akhirnya
tersangka pelaku pembunuhan terhadap korban, Ependi (67) warga desa Lubuk
Besar, menyerahkan diri.Berdasarkan keterangan release Polres Musi Rawas, Polda
Sumsel menyebutkan telah terjadi kasus pembunuhan dilakukan ayah dan anak,
berinisial yakni IR(40) dan Wn (22) Peristiwa ini terjadi, Senin lalu,
(19/08/2019) sekitar pukul 11.30 WIB di Desa Lubuk Besar Kecamatan Tiang
Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel)
Sementara itu, menurut BAP kedua pelaku saat
dalam pemeriksaan, menjelaskan permasalahan yang terjadi antara korban dan
pelaku yaitu korban yang menggali lubang WC atau sepsitenk tepat diantara rumah
pelaku dan korban, pelaku marah/emosi karena tanah galian tersebut menumpuk
disebelah rumah pelaku telah diingatkan pelaku tetapi korban tidak menghiraukan
bahkan korban mencabut patok batas tanah.
Sudah
diingatkan beberapa kali oleh pelaku kepada korban akan tetapi tanah bekas
galian tersebut tidak dipindahkan oleh korban ketempat lain sehingga terjadilah
keributan kedua belah pihak pelaku bersama anaknya atas nama Wn emosi dan
melakukan penusukan dan membacok korban berualang-ulang dengan menggunakan
senjata tajam jenis pisau.
dapun
korban mengalami luka tusuk sebanyak 11 lubang diantaranya, lengan atas sebelah
kiri, bawah ketiak sebelah kiri, bahu sebelah kiri, lengan tangan kanan, dada
bagian tengah,leher sebelah kiri, leher bagian belakang, punggung sebelah kiri
bawah, punggung belakang kiri atas, punggung sebelah kanan bawah, dan punggung
belakang kanan atas. menyebabkan korban meninggal dunia selanjutnya keluarga
Korban melalui Kepala Desa MELAPORKAN kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti.
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui PLH
Kapolsek Muara Beliti AKP Al Busro S.Sos
membenarkan adanya kasus pembunuhan diduga oleh ayah dan anak dengan barang
bukti 1 (satu) buah sarung senjata tajam jenis pisau berwarna putih.
Lebih
lanjut, ia mengatakan berdasarkan laporan polisi oleh Hamli (47) Kepala desa
setempat : LP/B- 41/VIII/2019/SUMSEL/RES.MURA/SEK.MUARA BELITI tanggal 19
agustus 2019, Tentang perkara, tindak pidana penbunuhan, sebagaimana dimaksud
dalam rumusan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 K.U.H.Pidana dan Pasal 170 ayat 3
K.U.H.Pidana,"ungkap kapolsek
Berikut ini Kronologis penangkapan, (BAP) Pada
Hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 sekira Pkl. 11.30 Wib. PLH Kapolsek Muara
Beliti mendapat LAPORAN dari KADES Desa Lubuk Besar via Telepon, langsung
mendatangi TKP Bersama Kanit Reskrim dan Angkota Piket serta Tim Medis
Puskesmas Kec. TPK Kab. Musi Rawas;
Sekira Pkl. 13.00 Wib. Setelah melakukan oleh
TKP, PLH Kapolsek Muara Beliti AKP AL BUSRO, S.Sos memberikan HIMBAUAN kepada
Kades dan perangkat desa serta masyarakat Desa Lubuk Besar agar pelaku
Menyerahkan Diri sebelum 1 x 24 Jam. Agar menghubungi NO. HP Kapolsek atau
Kanit Reskrim;
ekira
pukul 14.20 Wib. Kapolsek mendapat informasi bahwa 1 (satu) orang pelaku yaitu
Sdr. IRMAN Als IR telah menyerahkan diri kerumah warga a.n Sdr JON, kemudian
Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota piket untuk melakukan
penjemputan Pelaku/TSK a.n IRMAN Als. IR. Pelaku/ TSK dpt diamankan, sesangkan
1 (satu) orang lagi pelaku a.n WIWIN Bin IRMAN (DPO) melarikan diri.
Mendapat informasi dr salah satu keluarga TSK
an. Sdr. JUMADI bahwa Pelaku / TSK an. WIWIN Bin IRMAN telah menyerahkan diri
ke dan diantar keluarga ke Rumah Kades. Kemudian PLH Kapolsek Muara Beliti
memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota piket untuk melakukan penjemputan Pelaku/TSK.
**// A. KurniaOne/ Release.
0 Comments