DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Pasal Tanah Galian Septic Tank,Ayah dan Anak Habisi Nyawa Tetangga


Musi Rawas, LHI
Akhirnya tersangka pelaku pembunuhan terhadap korban, Ependi (67) warga desa Lubuk Besar, menyerahkan diri.Berdasarkan keterangan release Polres Musi Rawas, Polda Sumsel menyebutkan telah terjadi kasus pembunuhan dilakukan ayah dan anak, berinisial yakni IR(40) dan Wn (22) Peristiwa ini terjadi, Senin lalu, (19/08/2019) sekitar pukul 11.30 WIB di Desa Lubuk Besar Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel)
Sementara itu, menurut BAP kedua pelaku saat dalam pemeriksaan, menjelaskan permasalahan yang terjadi antara korban dan pelaku yaitu korban yang menggali lubang WC atau sepsitenk tepat diantara rumah pelaku dan korban, pelaku marah/emosi karena tanah galian tersebut menumpuk disebelah rumah pelaku telah diingatkan pelaku tetapi korban tidak menghiraukan bahkan korban mencabut patok batas tanah.
            Sudah diingatkan beberapa kali oleh pelaku kepada korban akan tetapi tanah bekas galian tersebut tidak dipindahkan oleh korban ketempat lain sehingga terjadilah keributan kedua belah pihak pelaku bersama anaknya atas nama Wn emosi dan melakukan penusukan dan membacok korban berualang-ulang dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.
            dapun korban mengalami luka tusuk sebanyak 11 lubang diantaranya, lengan atas sebelah kiri, bawah ketiak sebelah kiri, bahu sebelah kiri, lengan tangan kanan, dada bagian tengah,leher sebelah kiri, leher bagian belakang, punggung sebelah kiri bawah, punggung belakang kiri atas, punggung sebelah kanan bawah, dan punggung belakang kanan atas. menyebabkan korban meninggal dunia selanjutnya keluarga Korban melalui Kepala Desa MELAPORKAN kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti.
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui PLH Kapolsek Muara Beliti AKP Al Busro  S.Sos membenarkan adanya kasus pembunuhan diduga oleh ayah dan anak dengan barang bukti 1 (satu) buah sarung senjata tajam jenis pisau berwarna putih.
Lebih lanjut, ia mengatakan berdasarkan laporan polisi oleh Hamli (47) Kepala desa setempat : LP/B- 41/VIII/2019/SUMSEL/RES.MURA/SEK.MUARA BELITI tanggal 19 agustus 2019, Tentang perkara, tindak pidana penbunuhan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 K.U.H.Pidana dan Pasal 170 ayat 3 K.U.H.Pidana,"ungkap kapolsek
Berikut ini Kronologis penangkapan, (BAP) Pada Hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 sekira Pkl. 11.30 Wib. PLH Kapolsek Muara Beliti mendapat LAPORAN dari KADES Desa Lubuk Besar via Telepon, langsung mendatangi TKP Bersama Kanit Reskrim dan Angkota Piket serta Tim Medis Puskesmas Kec. TPK Kab. Musi Rawas;
Sekira Pkl. 13.00 Wib. Setelah melakukan oleh TKP, PLH Kapolsek Muara Beliti AKP AL BUSRO, S.Sos memberikan HIMBAUAN kepada Kades dan perangkat desa serta masyarakat Desa Lubuk Besar agar pelaku Menyerahkan Diri sebelum 1 x 24 Jam. Agar menghubungi NO. HP Kapolsek atau Kanit Reskrim;
            ekira pukul 14.20 Wib. Kapolsek mendapat informasi bahwa 1 (satu) orang pelaku yaitu Sdr. IRMAN Als IR telah menyerahkan diri kerumah warga a.n Sdr JON, kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota piket untuk melakukan penjemputan Pelaku/TSK a.n IRMAN Als. IR. Pelaku/ TSK dpt diamankan, sesangkan 1 (satu) orang lagi pelaku a.n WIWIN Bin IRMAN (DPO) melarikan diri.
Mendapat informasi dr salah satu keluarga TSK an. Sdr. JUMADI bahwa Pelaku / TSK an. WIWIN Bin IRMAN telah menyerahkan diri ke dan diantar keluarga ke Rumah Kades. Kemudian PLH Kapolsek Muara Beliti memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota piket untuk melakukan penjemputan Pelaku/TSK. **// A. KurniaOne/ Release.

Post a Comment

0 Comments