Lubuklinggau, LHI
Akhirnya
kasus pembunuhan terhadap Ipung Salon (60) yang sudah bikin "Gempar"
Warga Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) terungkap.
Setelah
personil anggota Polres Lubuklinggau, diterjunkan beberapa hari lalu guna
melakukan penyelidikan dan medalami terhadap kasus pembunuhan ini.
Karena sudah menghilangkan nyawa korban
Muhammad Ipung Effendi yang lebih dikenal Ipung Salon beralamat di Jalan Yos
Sudarso Taba Jemekeh Kota Lubuklinggau, dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah
toko (ruko) persis tidak jauh dari JM Linggau pusat pembelanjaan
Sementara itu, Berdasarkan keterangan
Konferensi Pers Polres Lubuklinggau, Rabu(28/08/2019) bahwa Pada tanggal 26
Agustus 2019 menyatakan pihak Kepolisian Polres Lubuklinggau, mengamankan
Apriyanto (38) alias Wahab atau yang lebih dikenal dengan nama Siska
"Sarangheo bruut"
Untuk sementara Diduga motif pembunuhan
dilakukan Siska ini karena sakit hati, karena diejek dengan kata-kata kasar
sehingga hal itu membuat Siska Sarangheo tersinggung dan berencana menghabisi
nyawa korban. Hal ini berdasarkan pengakuan tersangka Siska dkdalam BAP nya "
Saat hendak menghabisi nyawa korban, saya sudah konsumsi miras (minuman keras,)
dan kini saya menyesal," ujar Siska lirih dihadapan awak media
Terpisah, Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Dwi
Hartono saat press release membenarkan sudah mengamankan satu orang tersangka
pembunuhan yakni atas nama Aprianto alias Siska
Lebih lanjut, Ia menjelaskan Kemudian untuk
modus oprandinya, pelaku ini mengajak kedua rekannya yang saat ini masuk dalam
Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pembunuhan terhadap korban dengan cara, korban
dibius terlebih dahulu, setelah korban pingsan dan tidak sadarkan diri, barulah
korban dihantam pakai batu dan setelah itu di tusuk.
“Kita berkerja semaksimal mungkin, Guna
membongkar kasus ini. dan akhirnya membuahkan hasil, Korban mengalami luka
tusukanya sendiri, ada 8 luka tusuk, 6 di bagian perut dan 2 di bagian leher
dan satu luka akibat benturan benda tumpul atau batu yakni di kepala,” pungkas
Kapolres.
Kemudian motifnya karena sakit hati. Lanjutnya,
kronologi penangkapan, pihaknya menggunkan penyelidikan manual dan ITE kita, setelah
dua hari dan tiga hari penyelidikan, ada beberapa nama yang kita curigai, namun
setelah tiga hari mengerucutlah satu nama yakni Aprianto alias Siska.
Setelah Siska diamankan dan diintrogasi,
ternyata benar pelaku ini yang melakukan pembunuhan tersebut dan ada dua pelaku
lain, untuk saat ini kedua pelaku lainnya masih buron, dan semoga dua pelaku
ini bisa cepat di tangkap,”ungkapnya
Lebih lanjut, mengenai Barang Bukti (BB) yang
diamankan saat ini diantaranya, dua buah bongkah batu, seutas tali, 2 gembok,
satu stel pakian korban dan pelaku ini dapat diamankan dan setelah mengamankan
pelaku dan di introgasi ternyata benar pelaku ini yang melakukan pembunuhan
tersebut. pelaku dikenakan pasal 338 junto 340 KUHP, pembunuhan yang
direncanakan dengan ancamanya 20 Tahun Penjara,” pungkasnya.**/ A. Kurniaone.)
0 Comments