Lampung Utara,LHI
Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil ringkus seorang
kakek pelaku cabul terhadap cucungnya sediri masih balita ketika hendak kabur
di jalan Lintas Tengah Sumatara, Jum'at (9/8/19).Pelaku adalah Droni (59),
warga Desa Ogan Lima, Abung Barat, Lampung Utara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Aprilitanto, S.I.K.
mewakili Kapolres AKBP Budiman
Sulaksono, S.I.K. mengatakan pelaku ditangkap karena kasus pencabulan
terhadap seorang balita berinisial Bunga (18 bulan), yang masih cucungnya
sendiri di salah satu tempat halaman TK depan rumah korban pada tanggal 1 Juli
2019 lalu.
"Pelaku ditangkap ketika hendak melarikan diri
melintasi jalan raya Lintas Tengah Sumatara Depan Kantor Mapolsek Abung Barat
setempat," ujar AKP M. Hendrik.
Kasat juga menjelaskan dari hasil keterangan saksi
SN (30), ibu korban diketahui aksi
perbuatan bejat tersangka dengan cara membawa korban masih balita menuju ke salah
satu TK depan rumah korban. "Pada waktu itu, kondisi tempat tersebut
sedang sepi tiba-tiba pelaku membuka celana hingga selutut dan melakukan perbuatan cabul terhadap cucungnya
sendiri", kata Hendrik.
Namun
aksi perbuatan bejat pelaku dipergoki oleh ibu korban dengan mengatakan
"bapak ini apa apaan sih pak", saat yang bersamaan ibu korban
langsung merebut anaknya dengan mengedong membawanya pergi. "Tersangka
kini sudah diamankan di Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan secara
intasip guna proses hukum lebih lanjut," papar AKP. M. Hendirk.(NOPRI/INDRI)***
0 Comments