Kota Dumai, LHI
PAD
(Pendapatan Asli Daerah) merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang
mencerminkan tingkat kemandirian suatu daerah dimana penerimaan itu dianggarkan
dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Namun perolehan PAD yang bersumber dari pajak
daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang sah di
pungut berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku belum maksimal
dilakukan oleh pemerintah kota Dumai dan bahkan masih banyak terjadi kebocoran.
Hasrizal, anggota DPRD kota Dumai yang
mendampingi ketua DPRD Gusri Efendi saat menerima kunjungan silaturrahmi
pengurus DPC PWRI (Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia)
kota Dumai pada hari Selasa (06/08/19) mengaku telah berupaya mendongkrak PAD meskipun
masih banyak terjadi kebocoran-kebocoran.
"Kami tetap berupaya mendongkrak PAD
walaupun masih banyak terjadi kebocoran. Pertama kali saya menjadi anggota
dewan tahun 2004, PAD Dumai itu baru 27 miliyar. Tapi sekarang sudah mencapai
sekitar 285 miliyar.
Mestinya pemerintah daerah (eksekutif) lebih
giat lagi menggali sumber penerimaan daerah tersebut sebagaimana telah diatur
dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi
Daerah", ungkap Hasrizal.
Dikatakan Hasrizal, ada beberapa contoh sumber
PAD yang menjadi perhatian pemerintah yaitu PAD yang bersumber dari PBB (Pajak
Bumi dan Bangunan) dan PPJ (Pajak Penerangan Jalan). Apabila kedua sumber PAD
ini digali dengan maksimal tentu dapat mendongkrak APBD Dumai, jelas ketua PAN
Dumai ini.
Sementara itu, ketua DPC PWRI Dumai Feri
Windria bersama jajaran pengurus lainnya menyambut baik informasi yang disampaikan
wakil rakyat tersebut."Kita akan melakukan konfirmasi terkait sumber
penerimaan daerah yang disampaikan wakil rakyat itu baik dari sumber pajak
daerah maupun sumber retribusi daerah dan pemerintah kota Dumai harus berani
melakukan tindakan kepada wajib pajak perorangan maupun badan usaha",
pinta Feri. (S Nst)
0 Comments