Lubuklinggau, LHI-
Keberhasilan
team Macan Linggau Sat-Reskrim Polres
Lubuklinggau, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) patut di apresiasi saat meringkus
tersangka A (34) warga Cecar yang menetap di Kelurahan Sidorejo Lubuklinggau
Barat, yang pernah terlibat kasus pemerkosaan dan spesialis bongkar rumah
warga.
Menurut informasi yang di himpun Lintas Hukum
Indonesia, Penangkapan terhadap pelaku berawal dari Team Macan Linggau sedang
Patroli dan kepergok melihat aksi pelaku sedang membongkar salah salah rumah warga
di Kelurahan Batu Urip kenanga 2 Lintas, sekitar pukul 04.30 WIB, Selasa
(2/7/2019),
" Begitu mengetahui gerak gerik pelaku
mencurigakan, Team bergerak cepat dan usaha melakukan penangkapan terhadap
Pelaku yang kabur sewaktu hendak diringkus, Tapi petugas usaha melakukan
pengejaran dan akhirnya dapat membekuk pelaku di Lorong Kadis Kelurahan Ulak
Surung, disaat tepat anggota pun tidak tinggal diam dan berhasil menciduk
pelaku tanpa melakukan perlawanan, hal demikian diutarakan Kapolres
Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono kepada awak media.
, Team Macan Linggau berhasil menyita Barang
Bukti (BB) di dapati pahat, sajam, dan sibo. bahkan berkat pengembangan petugas
pelaku berinisial A ini, Ternyata masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
dengan kasus pemerkosaan didaerah Cecar wilayah hukum Polres Musi Rawas,
" Pelaku mengakui semua perbuatannya,
pernah juga melakukan pencurian dengan mencongkel salah satu rumah di Kelurahan
suka Jadi Kelurahan Lubuklinggau Barat, dan korban memgalami kerugiaan satu
buah laptop, dan handphone,"ungkap Kapolres.**(A.Kurniaone//Release)
0 Comments