Lampung
Utara ,LHI
Guna meningkatkan profesionalisme
dan pengetahuan personil Polres Lampung Utara tentang peraturan-peraturan
yang berlaku khususnya yang mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian, Bidang
Hukum Polda Lampung melaksanakan kegiatan penyuluhan Hukum di Aula Rekonfu
Polres Lampung Utara, Selasa (23/7/19).
Tim Penyuluhan Hukum
dari Bidkum Polda Lampung dipimpin oleh Kabid Kum Polda Lampung Kombes Heri
Setiawan, S.I.K. selaku Penanggung Jawab bersama anggota tim
diantaranya Kasubbid Bankum Bidkum AKBP I MADE KARTIKA selaku
katim, Kaur HAM Bidkum Kompol M. Joni, S.H., M.M. dan Paur Min
Bidkum Ipda Nurhimansyah anggota tim. Dimana kedatangan rombongan
disambut oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. beserta PJU
Polres Lampung Utara.
Kegiatan Penyuluhan
Hukum dibuka oleh Kabidkum Polda Lampung Kombes Heri Setiawan, S.I.K. dimana
pada kesempatan ini Kabid Kum Polda lampung menyampaikan tujuan
diadakannya kegiatan penyuluhan hukum ini guna memberikan pemahaman kepada
personil Polres Lampung Utara tentang ketentuan perundang-undangan yang terkait
dengan pelaksanaan tugas Polri sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan
masyarakat, sehingga dalam pelaksanaan tugas tidak terjadi kesalahan serta
pelanggaran-pelanggaran yang dapat menurunkan citra Institusi Polri di
Masyarakat.
"Kedatangan kami
untuk memberikan penyuluhan hukum kepada para personil jajaran Polres
Lampung Utara, kita berikan gambaran dan pemberian materi terkait beberapa
Perkap- Perkap," jelas Kabidkum Polda Lampung Kombes Heri Setiawan,
S.I.K.
Adapun Materi yang
disampaikan dalam Penyuluhan Hukum ini diantaranya, Perkap No. 1 Tentang
Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap No. 8 tahun 2009
Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Ham Penyelenggaraan Tugas Polri.
Sementara
itu Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan agar
personil Polres Lampung Utara yang mengikuti kegiatan penyuluhan atau
sosialisasi ini mengikuti dan menyimak dengan serius."Penyuluhan Hukum Ini
sangat bermanfaat dalam mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian di lapangan
sehingga tidak terjadi kesalahan dan pelanggaran dalam pelaksanaan
tugas," ujar AKBP Budiman.
Disamping itu penyuluhan hukum ini
diharapkan dapat meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat dalam rangka
menumbuhkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada Polri khususnya Polres
Lampung Utara. (NOPRI/INDRI)***
0 Comments