DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Oknum Pegawai UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Dinas DLH Dan Kehutanan Propinsi Riau Tak Layak Jabat Kepala Seksi


Kota Dumai, LHI
Ketidak disiplinan oknum pegawai negeri sipil yang bertugas di UPT (Unit Pelayanan Terpadu) Kesatuan Pengelolaan Hutan Tebing Tinggi kabupaten Kepulauan Meranti dibawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Riau mestinya segera ditindak lanjuti sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
            Kepala UPT  Kesatuan Pengelolaan Hutan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Astaman Asril saat dikonfirmasi tokoh masyarakat Raja Alfian didampingi pimpinan umum Media Pesisir Feri Windria pada hari Kamis (04/07/19) lalu mengaku akan melakukan tindakan terhadap bawahannya yang jarang masuk kerja/ kantor.
Selain itu, Astaman juga menjelaskan bahwa dua oknum PNS yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perlindungan dan Kepala Seksi Perencanaan serta satu orang oknum pegawai bagian Tata Usaha itu berdomisili di Pekan Baru.
Hal itu dijelaskan Raja Alfian dan Feri Windria saat keduanya ditemui usai mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Riau di kota Pekan Baru pada hari Jum'at (12/07/19) kemarin.
"Kita telah mendatangi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Riau di kota Pekan Baru untuk melaporkan oknum pegawai yang jarang masuk kerja di kantor UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Tebing Tinggi kabupaten Kepulauan Meranti. Perbuatan oknum pegawai tersebut diduga sudah melanggar disiplin yang di atur dalam undang-undang nomor 15 tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) dan implementasi undang-undang tersebut diatur juga dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang managemen PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang berlaku sejak tanggal 7 April 2017", ungkap keduanya.
Raja Alfian menjelaskan, secara nasional aturan masuk kerja jam 07.00 - 16.00 WIB. Apabila seorang PNS telambat masuk kerja hingga 30 menit maka sudah menabung kesalahan dan jika ditotal hingga mencapai 7,5 jam sama dengan melanggar 1 hari. Dan apabila dihitung secara komulatif selama 1 tahun mencapai 46 hari, maka PNS yang bersangkutan akan dikenakan sanksi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian dengan tidak hormat, jelasnya.
Ditambahkan Feri Windria, sama-sama kita ketahui bahwa setiap PNS itu harus siap bekerja dimana saja mereka ditugaskan dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik, kata ketua DPC PWRI (Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Imdonesia) Kota Dumai.
"Ironis memang, masalah pelanggaran disiplin PNS yang terjadi di kabupaten Kepulauan Meranti tersebut. Saya minta agar pemerintah Propinsi Riau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera melakukan tindakan karena permasalahan ini sudah merugikan negara dan kita tetap akan memantau dan menindak lanjuti permasalahan ini agar masyarakat mendapat pelayanan yang baik. Kalau  permasalahan ini masih terjadi dan adanya pembiaran dari pemerintah daerah, kita akan tindak lanjuti hingga kekementrian yang berwenang", ungkap Feri. (S Nst).

Post a Comment

0 Comments