Kota
Dumai, LHI
Ketidak disiplinan oknum pegawai negeri
sipil yang bertugas di UPT (Unit Pelayanan Terpadu) Kesatuan Pengelolaan Hutan
Tebing Tinggi kabupaten Kepulauan Meranti dibawah Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Propinsi Riau mestinya segera ditindak lanjuti sesuai aturan yang
ditetapkan oleh pemerintah.
Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Tebing Tinggi Kabupaten
Kepulauan Meranti Astaman Asril saat
dikonfirmasi tokoh masyarakat Raja
Alfian didampingi pimpinan umum Media Pesisir Feri Windria pada hari Kamis (04/07/19) lalu mengaku akan melakukan
tindakan terhadap bawahannya yang jarang masuk kerja/ kantor.
Selain itu, Astaman
juga menjelaskan bahwa dua oknum PNS yang menjabat sebagai Kepala Seksi
Perlindungan dan Kepala Seksi Perencanaan serta satu orang oknum pegawai bagian
Tata Usaha itu berdomisili di Pekan Baru.
Hal itu dijelaskan
Raja Alfian dan Feri Windria saat keduanya ditemui usai mendatangi kantor Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Riau di kota Pekan Baru pada hari
Jum'at (12/07/19) kemarin.
"Kita telah
mendatangi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Riau di kota Pekan
Baru untuk melaporkan oknum pegawai yang jarang masuk kerja di kantor UPT
Kesatuan Pengelolaan Hutan Tebing Tinggi kabupaten Kepulauan Meranti. Perbuatan
oknum pegawai tersebut diduga sudah melanggar disiplin yang di atur dalam
undang-undang nomor 15 tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) dan
implementasi undang-undang tersebut diatur juga dalam peraturan pemerintah
nomor 11 tahun 2017 tentang managemen PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang berlaku
sejak tanggal 7 April 2017", ungkap keduanya.
Raja Alfian
menjelaskan, secara nasional aturan masuk kerja jam 07.00 - 16.00 WIB. Apabila
seorang PNS telambat masuk kerja hingga 30 menit maka sudah menabung kesalahan
dan jika ditotal hingga mencapai 7,5 jam sama dengan melanggar 1 hari. Dan
apabila dihitung secara komulatif selama 1 tahun mencapai 46 hari, maka PNS
yang bersangkutan akan dikenakan sanksi hukuman disiplin berat yaitu
pemberhentian dengan tidak hormat, jelasnya.
Ditambahkan Feri
Windria, sama-sama kita ketahui bahwa setiap PNS itu harus siap bekerja dimana
saja mereka ditugaskan dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh
pemerintah. Tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak menjalankan tugasnya
sebagai pelayan publik, kata ketua DPC PWRI (Dewan Pimpinan Cabang Persatuan
Wartawan Republik Imdonesia) Kota Dumai.
"Ironis memang,
masalah pelanggaran disiplin PNS yang terjadi di kabupaten Kepulauan Meranti
tersebut. Saya minta agar pemerintah Propinsi Riau melalui Dinas Lingkungan
Hidup dan Kehutanan segera melakukan tindakan karena permasalahan ini sudah
merugikan negara dan kita tetap akan memantau dan menindak lanjuti permasalahan
ini agar masyarakat mendapat pelayanan yang baik. Kalau permasalahan ini masih terjadi dan adanya
pembiaran dari pemerintah daerah, kita akan tindak lanjuti hingga kekementrian
yang berwenang", ungkap Feri. (S
Nst).
0 Comments