Riau, LHI
Jika
Jaksa melakukan penahanan terhadap Toro
Laila, Pimpinan Redaksi Harian Berantas yang di pidana dengan tuduhan pencemaran
nama baik Amril Mukminin sebagai Bupati Bengkalis Provinsi Riau, adalah pelanggaran hukum. "Sebab, dalam amar
putusan majelis hakim, tidak ada perintah penahanan sebagaimana diamanahi Pasal 197 Ayat 1 Huruf k dalam KUHAP,"
Untuk
itu, disepakati agar pihak penasehat hukum Toro, sesegera mungkin melaporkan
rencana Jaksa untuk menahan Toro. Rencana penahananan melaui surat panggilan
itu harus segera dilaporkan ke Kejagung RI, Komnas HAM serta kepada Komisi
Kejaksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Jaksa.
Demikian
kesimpulan seminar hukum bertajuk, “ Vonis Pengadilan terhadap Toro, Korban
Kriminalisasi Pers, di Hotel Furaya, Minggu (21/7/2019). Seminar tersebut,
dihadiri puluhan pemimpin redaksi serta
wartawan dari berbagai media.
Sedangkan narasumber: DR.Yudi
Krismen, SH.,MH., Pakar Hukum dari Pasca Sarjana Universitas Islam Riau, Asmanidar, SH., selaku Ketua IKADIN
Pekanbaru, Fauzan Laia, S.H.,MH &
Jusman, SH.,MH., selaku Penadehat Hukum serta Saudara Hondro, Ketua DPW Ikatan Media Online Indonesia (IMO)-Indonesia.
Sedangkan Tokoh Pers Riau, Drs. Wahyudi El Panggabean, MH., bertindak sebagai
moderator.
Terungkap, Vonnis 1 Tahun Penjara terhadap Toro Laia, Pemimpin Redaksi Harian
Berantas, oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, memang sudah berkuatan hukum tetap,
menyusul terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, yang "menguatkan"
putusan itu.
Tetapi, tidak satu kata pun dalam amar putusan yang
memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Malah pada poin 3 dijelaskan, “Menetapkan
Terdakwa Tetap Berada Diluar Tahanan.
Disisi lain, penasehat hukum Fauzan Laia, SH., MH
Mendukung Jaksa melaksanakan PUTUSAN PN PKU No. 540/Pid sus/2018/PN.Pbr
(Eksekusi) sebagaimana pasal 270 KUHAP.
Menurut Fauzan, Jaksa harus melaksanakan seluruh amar
putusan Pengadilan tanpa mengecualikan amar putusan Angka (3) yang berbunyi
"Menetapkan terdakwa tetap berada di luar tahanan"
Pada kesempatan itu Fauzan Laia, SH., M.H., Penasehat
Hukum Toro Laia memberikan masukkan kepada Jaksa, silahkan Jaksa membacakan
Berita Acara Eksekusi dan serahkan berita acara eksekusi tersebut ke Lapas
untuk menentukan status Toro."Tetapi, bukan menyerahkan fisik (Badan) Toro
ke Lapas, bila menyerahkan Toro ke Lapas, Maka Jaksa melanggar Amar Putusan Angka (3) yang
mengakibatkan dugaan pelanggaran HAM terhadap Toro dan dugaan pelanggaran kode
etik Kejaksaan," tegasnya.
Bila dilihat dalam
peraturan perundang-undangan tentang jenis-jenis penahanan khususnya
Perkara Terpidana Toro Laia, katanya
tidak ditemukan jenis penahanan apa yang diterapkan.
Lantas,
Fauzan menjelaskan, kenapa Berita Acara Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) Dibacakan
dan di serahkan ke Lapas? "Tujuannya, untuk menentukan status Toro sebagai
nara pidana dan menjalani hukuman tetap berada diluar tahanan," katanya.
*(red).
0 Comments