DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Ini di PA Lubuklinggau, Angka Gugatan Perceraian Masih Cukup Tinggi, Apa Penyebabnya


Lubuklinggau LHI
Kasus perceraian hingga bulan Juni 2019 terbilamg masih cukup tinggi hal demikian berdasarkan informasi yang diterima wartawan di Pengadilan Agama (PA) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) yang membawahi tiga wilayah Musi Rawas- Lubuklinggau dan Muratara (MLM) merilis kasus sengketa yang ditangani pihak pengadilan agama Semester awal juni tahun 2019 sudah sebanyak 490 Kasus gugatan
" Jadi total berkas perkara gugatan perceraian sebanyak 868, terdiri untuk 111 nya merupakan perkara dari tahun 2018 yang belum diputus, Lalu ditambah 758 perkara yang masuk ke pengadilan agama
            Maka, sejak satu Januari 2019 lalu dan sampai hari ini. sebanyaki 868 perkara, 681 perkara telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap,"ujar Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau, Muchlis, melalui Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Lubuklinggau, Rosmala Daya Hanan.
Kemudian, Bulan Januari 2019, dari 205 perkara yang diregistrasi pada bulan ini, ada 129 perkara cerai gugat, 46 perkara cerai talak, dan sisanya merupakan perkara lainnya. Cerai gugat berada di angka tiga kali lipat daripada cerai talak.
Jadi untuk sementara 187 perkara masih dalam tahap persidangan, Selain itu pihaknya berusaha melakukan jalur mediasi kemasyarakat Yang paling banyak menyebabkan gugatan perceraian itu karena adanya perselisihan secara terus menerus. dan dalam keluarga tersebut tidak ada lagi keharmonisan, setiap hal dapat menjadi sumber keributan hingga tidak ada lagi kedamaian di keluarga tersebut.
" Masyarakat harus bersikap dewasa dalam berumah tangga kedspannyala, pikirkan matang-matang sebelum menikah, jangan sampai ketidaksiapan mental justru akan kandas di pengadilan,"Tutur Rosmala
" Mungkin karena mental keduanya yang belum siap berumahtangga atau karena ketidakdewasaan suami dan istri, dan perselisihan terus menerus menjadi faktor dominan dalam perceraian sampel bulan Juni, ada 76 kasus perceraian dan 59 perkara penyebabnya adalah perselisihan terus menerus di dalam rumah tangga, Selain itu lima perkara ditinggal nafkah, empat perkara masalah ekonomi, dan dua perkara masing-masing untuk Poligami dan KDRT,”"pungkasnya ** (Agoes Kurniaone/"Tim)

Post a Comment

0 Comments