Lubuklinggau LHI
Kasus
perceraian hingga bulan Juni 2019 terbilamg masih cukup tinggi hal demikian
berdasarkan informasi yang diterima wartawan di Pengadilan Agama (PA) Kota Lubuklinggau,
Sumatera Selatan (Sumsel) yang membawahi tiga wilayah Musi Rawas- Lubuklinggau
dan Muratara (MLM) merilis kasus sengketa yang ditangani pihak pengadilan agama
Semester awal juni tahun 2019 sudah sebanyak 490 Kasus gugatan
" Jadi total berkas perkara gugatan
perceraian sebanyak 868, terdiri untuk 111 nya merupakan perkara dari tahun
2018 yang belum diputus, Lalu ditambah 758 perkara yang masuk ke pengadilan
agama
Maka,
sejak satu Januari 2019 lalu dan sampai hari ini. sebanyaki 868 perkara, 681
perkara telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap,"ujar Ketua
Pengadilan Agama Lubuklinggau, Muchlis, melalui Panitera Muda Hukum Pengadilan
Agama Lubuklinggau, Rosmala Daya Hanan.
Kemudian, Bulan Januari 2019, dari 205 perkara
yang diregistrasi pada bulan ini, ada 129 perkara cerai gugat, 46 perkara cerai
talak, dan sisanya merupakan perkara lainnya. Cerai gugat berada di angka tiga
kali lipat daripada cerai talak.
Jadi untuk sementara 187 perkara masih dalam
tahap persidangan, Selain itu pihaknya berusaha melakukan jalur mediasi
kemasyarakat Yang paling banyak menyebabkan gugatan perceraian itu karena
adanya perselisihan secara terus menerus. dan dalam keluarga tersebut tidak ada
lagi keharmonisan, setiap hal dapat menjadi sumber keributan hingga tidak ada
lagi kedamaian di keluarga tersebut.
" Masyarakat harus bersikap dewasa dalam
berumah tangga kedspannyala, pikirkan matang-matang sebelum menikah, jangan
sampai ketidaksiapan mental justru akan kandas di pengadilan,"Tutur Rosmala
" Mungkin karena mental keduanya yang
belum siap berumahtangga atau karena ketidakdewasaan suami dan istri, dan
perselisihan terus menerus menjadi faktor dominan dalam perceraian sampel bulan
Juni, ada 76 kasus perceraian dan 59 perkara penyebabnya adalah perselisihan
terus menerus di dalam rumah tangga, Selain itu lima perkara ditinggal nafkah,
empat perkara masalah ekonomi, dan dua perkara masing-masing untuk Poligami dan
KDRT,”"pungkasnya ** (Agoes
Kurniaone/"Tim)
0 Comments