DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Gubernur Riau Diminta Tinjau Ulang Usulan Sekdako Dumai


Kota Dumai, LHI
Gubernur Riau sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah berkewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan jabatan Sekda (Sekretaris Daerah) kabupaten/ kota yang diusulkan oleh Bupati/ Wali Kota.Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
            Hal ini dijelaskan Ketua DPC PWRI (Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Kota Dumai Feri Windria pada hari Jum'at (26/07/19)."Informasi yang berkembang saat ini, Walikota Dumai Zulkifli As yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah mengusulkan oknum pejabat yang diduga turut terlibat bersamanya (Wako Zul As red) sehingga beberapa kali pernah dipanggil dan diperiksa oleh KPK", ungkap Feri.
Dikatakan Feri, tugas sekretaris daerah itu sangat penting untuk membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah serta lembaga teknis daerah.
Dengan beratnya tugas dan amanah yang harus di emban itu, hendaknya Sekdako yang diusulkan dan akan dilantik bersih dari dugaan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
"Harapan dan permintaan kami kepada Gubernur Riau agar ditinjau ulang kembali calon Sekdako Dumai. Jangan sampai terulang kembali seperti Sekdako sebelumnya yang lebih banyak mengurus kepentingan proses hukum yang melibatkan dirinya sebagai tersangka hingga narapidana", harap Feri. (S Nst)

Post a Comment

0 Comments