Kota
Dumai, LHI
Gubernur Riau sebagai perpanjangan
tangan pemerintah pusat di daerah berkewenangan untuk mengangkat dan
memberhentikan jabatan Sekda (Sekretaris Daerah) kabupaten/ kota yang diusulkan
oleh Bupati/ Wali Kota.Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Hal ini dijelaskan Ketua DPC PWRI
(Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Kota Dumai Feri Windria pada hari Jum'at
(26/07/19)."Informasi yang berkembang saat ini, Walikota Dumai Zulkifli As yang kini sudah ditetapkan
sebagai tersangka oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah mengusulkan
oknum pejabat yang diduga turut terlibat bersamanya (Wako Zul As red) sehingga
beberapa kali pernah dipanggil dan diperiksa oleh KPK", ungkap Feri.
Dikatakan Feri, tugas
sekretaris daerah itu sangat penting untuk membantu kepala daerah dalam
menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah serta lembaga teknis
daerah.
Dengan beratnya tugas dan amanah yang
harus di emban itu, hendaknya Sekdako yang diusulkan dan akan dilantik bersih
dari dugaan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
"Harapan dan
permintaan kami kepada Gubernur Riau agar ditinjau ulang kembali calon Sekdako
Dumai. Jangan sampai terulang kembali seperti Sekdako sebelumnya yang lebih
banyak mengurus kepentingan proses hukum yang melibatkan dirinya sebagai
tersangka hingga narapidana", harap Feri. (S Nst)
0 Comments