DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Ayah Renggut Kehormatan Anak Tirinya Umur 13 Tahun


Musi Rawas, LHI
Bunga (13l) bukan nama sebenarnya. Kini hanya bisa meratapi nasibnya. Betapa tidak seusia dia harus kehilangan kehormatan karena direnggut secara paksa oleh sang Ayah tiri durjana.Tersangka Marwan(38) warga Rw 03 / Rt 07 Desa Mulyo Harjo Kecamatan Bts Ulu Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) kini sudah ditangkap pihak berwajib Harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, Karena sudah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih diibawah umur
            Peristiwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terungkap, Setelah ibu korban Sutiyah (45) melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ini ke Polsek BTS Ulu, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 26 / VII/ 2019 /Sumsel / Res. Mura / Sek. BTS Ulu Tanggal 20 Juli 2019
" Iya kita menerima adanya laporan kasus tindak pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, dan tersangka adalah orang terdekat dan seharusnya menjaga dan melindungi anaknya malah sebaliknya seperti predator, " Kata Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek BTS Ulu IPTU HARUN ASHARI , A.Md dalam relase mengatakan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, " Tersangka terancam pasal 15 tahun penjara jika terbukti, Kini baik korban, tersangka masih dalam pemeriksaan,"ungkapnya
            Sementara itu berdasarkan keterangan Berita Acara Perkara (BAP) terkait kronologis kejadian bermula yang diantaranya pada hari Kamis tanggal 07 bulan Maret 2019 sekitar pukul 13.00 Wib ketika korban bersama kakak tiri korban sedang tidur di dalam kamar tiba-tiba dibangunkan oleh Tersangka menyuruh kakak tiri korban agar mengantar adik tiri korban yg berusia 6 tahun mengaji. Setelah kakak dan adik korban pergi, tersangka menjanjikan korban akan memberikan uang sebesar Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupih )dan akan membelikan korban handphoneKemudian tersangka langsung membungkam mulut korban dengan tangan dan tangan tersangka langsung mendorong korban ke ranjang kemudian Tersangka menurunkan celana dalam miliknya dan juga celana dalam korban dan menciumnya sambil memegang buah dada ( maaf red : payudara) korban kemudian, tersangka sudah memasukkan alat vital beberapa menit dan korban melawan dengan menendang perut tersangka dan korban berhasil  berdiri lalu melarikan diri lewat pintu belakang.
Kemudian dihari berbeda pada hari Selasa tanggal 09 april 2019 sekitar pukul 13.10 wib ketika korban dan kakak tiri sedang tidur tiba-tiba tersangka kembali mengulangi perbuatannya, Karena ulahnya kemarin merasa aman, lalu tersangka datang membangunkan kakak tiri korban kemudian tersangka menyuruh kakak tiri korban agar mengantar adik tiri korban untuk kembali mengaji,
Selanjutnya tersangka mengetahui kalau korban sedang tidur dalam kamar  dan langsung tidur di sebelah korban, dan mengerayangi tubuh korban serta menciumi korban kemudian tersangka membuka celana dan celana dalam korban dan memasukkan kelamin miliknya. setelah selesai korban yg merasa ketakutan  langsung pergi meninggalkan tersangka pada saat itu
Lagi-lagi  dihari lain, pada hari Rabu tanggal 10 juli 2019 sekitar pukul 11.30 wib ketika korban selesai mandi di sungai bersama temannya dan pulang kerumah, ketika korban selesai ganti baju di kamar tiba-tiba tersangka masuk ke dalam rumah dan mendobrak pintu kamar korban seketika itu korban yg terkejut langsung mendorong tersangka hingga tersangka terjatuh dan korban langsung melarikan diri lewat pintu belakang dan menceritakan  kejadian tersebut kepada paman korban.
            Akhirnya pada hari Jumat tanggal 19 juli 2019 korban kembali menceritakan semua kejadian kepada kakak kandung korban dan pada hari sabtu tanggal 20 juli 2019 sekitar pukul 09.00 wib ibu dan kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek BTS Ulu.
Mendapat laporan kasus pencabulan, setelah dilakukan pemeriksaan korban dan saksi saksi dan hasil visum et refertum,dan pada hari Sabtu tanggal 20 juli 2019 sekitar pukul 11.30 wib Kapolsek Bts Ulu IPTU HARUN ASHARI , A.Md. memerintahkan kanit reskim beserta anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya tanpa melakukan perlawanan dan tersangka di gelandang ke polsek setelah dilakuka pemeriksaan lebih lanjut ditetap tersangka dan langsung ditahan. ** (A. Kurniaone// Release)***

Post a Comment

0 Comments