Musi Rawas, LHI
Bunga
(13l) bukan nama sebenarnya. Kini hanya bisa meratapi nasibnya. Betapa tidak
seusia dia harus kehilangan kehormatan karena direnggut secara paksa oleh sang
Ayah tiri durjana.Tersangka Marwan(38)
warga Rw 03 / Rt 07 Desa Mulyo Harjo Kecamatan Bts Ulu Kabupaten Musi Rawas,
Sumatera Selatan (Sumsel) kini sudah ditangkap pihak berwajib Harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya, Karena sudah melakukan pemerkosaan
terhadap anak tirinya yang masih diibawah umur
Peristiwa
kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terungkap, Setelah ibu korban
Sutiyah (45) melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ini ke Polsek BTS Ulu,
dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 26 / VII/ 2019 /Sumsel / Res. Mura /
Sek. BTS Ulu Tanggal 20 Juli 2019
"
Iya kita menerima adanya laporan kasus tindak pemerkosaan terhadap anak dibawah
umur, dan tersangka adalah orang terdekat dan seharusnya menjaga dan melindungi
anaknya malah sebaliknya seperti predator, " Kata Kapolres Musi Rawas AKBP
Suhendro melalui Kapolsek BTS Ulu IPTU HARUN ASHARI , A.Md dalam relase
mengatakan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 Jo pasal 76D UU RI No.
35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan
anak, " Tersangka terancam pasal 15 tahun penjara jika terbukti, Kini baik
korban, tersangka masih dalam pemeriksaan,"ungkapnya
Sementara
itu berdasarkan keterangan Berita Acara Perkara (BAP) terkait kronologis
kejadian bermula yang diantaranya pada hari Kamis tanggal 07 bulan Maret 2019
sekitar pukul 13.00 Wib ketika korban bersama kakak tiri korban sedang tidur di
dalam kamar tiba-tiba dibangunkan oleh Tersangka menyuruh kakak tiri korban
agar mengantar adik tiri korban yg berusia 6 tahun mengaji. Setelah kakak dan
adik korban pergi, tersangka menjanjikan korban akan memberikan uang sebesar
Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupih )dan akan membelikan korban handphoneKemudian
tersangka langsung membungkam mulut korban dengan tangan dan tangan tersangka
langsung mendorong korban ke ranjang kemudian Tersangka menurunkan celana dalam
miliknya dan juga celana dalam korban dan menciumnya sambil memegang buah dada
( maaf red : payudara) korban kemudian, tersangka sudah memasukkan alat vital
beberapa menit dan korban melawan dengan menendang perut tersangka dan korban
berhasil berdiri lalu melarikan diri
lewat pintu belakang.
Kemudian
dihari berbeda pada hari Selasa tanggal 09 april 2019 sekitar pukul 13.10 wib
ketika korban dan kakak tiri sedang tidur tiba-tiba tersangka kembali
mengulangi perbuatannya, Karena ulahnya kemarin merasa aman, lalu tersangka
datang membangunkan kakak tiri korban kemudian tersangka menyuruh kakak tiri
korban agar mengantar adik tiri korban untuk kembali mengaji,
Selanjutnya
tersangka mengetahui kalau korban sedang tidur dalam kamar dan langsung tidur di sebelah korban, dan
mengerayangi tubuh korban serta menciumi korban kemudian tersangka membuka
celana dan celana dalam korban dan memasukkan kelamin miliknya. setelah selesai
korban yg merasa ketakutan langsung
pergi meninggalkan tersangka pada saat itu
Lagi-lagi dihari lain, pada hari Rabu tanggal 10 juli
2019 sekitar pukul 11.30 wib ketika korban selesai mandi di sungai bersama
temannya dan pulang kerumah, ketika korban selesai ganti baju di kamar
tiba-tiba tersangka masuk ke dalam rumah dan mendobrak pintu kamar korban
seketika itu korban yg terkejut langsung mendorong tersangka hingga tersangka
terjatuh dan korban langsung melarikan diri lewat pintu belakang dan
menceritakan kejadian tersebut kepada
paman korban.
Akhirnya
pada hari Jumat tanggal 19 juli 2019 korban kembali menceritakan semua kejadian
kepada kakak kandung korban dan pada hari sabtu tanggal 20 juli 2019 sekitar
pukul 09.00 wib ibu dan kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek BTS
Ulu.
Mendapat
laporan kasus pencabulan, setelah dilakukan pemeriksaan korban dan saksi saksi
dan hasil visum et refertum,dan pada hari Sabtu tanggal 20 juli 2019 sekitar
pukul 11.30 wib Kapolsek Bts Ulu IPTU HARUN ASHARI , A.Md. memerintahkan kanit
reskim beserta anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka di
rumahnya tanpa melakukan perlawanan dan tersangka di gelandang ke polsek
setelah dilakuka pemeriksaan lebih lanjut ditetap tersangka dan langsung
ditahan. ** (A. Kurniaone// Release)***
0 Comments