Meranti LHI.
Pada hari Kamis, tanggal
13-06-2019, Ramli Ishak pemilik batang Rumbia
Sagu turun ke lokasi
Desa Tanjung Pisang Sungai Buntal aliran Sungai Mengkopot
Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti ! Pada pukul 11.00
WIB Ramli
Ishak mengecek
kebenaran informasi melalui HP dari salah seorang masyarakat berinisial RMJ
dalam pembicaraan tersebut mengatakan Batang Rumbia Sagu Milik Abang Ramli di
Curi.
Ternyata informasi yang
disampaikan tersbeut adalah benar adanya batang rumbia sagu di lokasi tersebut
dicuri sebanyak 50 batang Rumbia Sagu ! adalah untuk membayar sisa hutang Ramli Ishak
kepada pengusaha kilang Sagu bernama Api panggilannya,
kilang sagunya berada di Desa Tenan Kecamatan Tebing Tinggi Barat ! Pembuktian
Pembayaran Sisa Hutang kepada Pengusaha Kilang Sagu bernama Api beralamat
tempat tinggal di Jalan Merbau Kota Selatpanjang ! Surat bukti Pemilik
Batang Rumbia Sagu di serahkan kepada pengusaha Kilang Sagu
tersebut. Surat bukit pemilik batang rumbia sagu tersebut bukan
sebuah jaminan ! Surat tersebut membuktikan kebenaran batang
rumbia sagu untuk membayar sisa hutang kepada Pengusaha Kilang sagu tersebut.
Pada hari Kamis,
tanggal 13-06-2019 pukul 5 Ramli
Ishak dari kantor Kapolres Meranti memberitahukan kepada
Pengusaha Kilang Sagu bernama Api untuk mencari solusi
bagaimana 50 batang rumbia sagu yang dicuri
supaya kita sama-sama melaporkan hal tersebut ! Tapi sangat disayangkan
jawabannya sangat tidak bersahabat, Dia berkata “Itu bukan
tanggung jawab saya, Itu adalah tanggung jawab saudara, “katanya. (PONIATUN) .
0 Comments