Lampung Utara,LHI
Anggota
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara meringkus tersangka DPO pelaku
pencuri sepeda motor yang menembak korbanya, Ketua KPPS, saat bersebunyi di
rumahnya, Senin (10/6/19), pukul 02.00 WIB.
Tersangka Sapri (36), warga Desa Bandar
Abung Kec. Abung Surakarta Kab. Lampung Utara itu, kini masih menjalani
pemeriksaan petugas dan penangkapan tersangka dilakukan dari hasil pengembangan
Aripin (34) dan Ibun (30), yang tertangkap terlebih dahulu usai sepekan
melakukan aksinya tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendri Apriliyanto, S.I.K.
mewakili Kapolres AKBP Budiman
Sulaksono, S.I.K mengatakan tersangka ditangkap karena telah melakukan
aksi pencurian dengan kekerasan hingga melukai dengan menembak korbanya seorang
ketua KPPS yaitu H. Ahmad Sapri
(50), warga Desa Iso Rejo, Bunga Mayang, Lampung Utara pada tanggal 19
April 2019 lalu. "Penangkapan tersangka dilakukan dari hasil
pengembangan dari rekannya Aripin dan Ibun, yang tertangkap terlebih
dahulu," ujarnya.
Tersangka dilumpuhakan dengan timah panas pada
bagian kaki karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap dan selain
mengamankan tersangka pihaknya menyita barang bukti sebilah sajam jenis badik
yang dipergunakan untuk melakukan tindak kejahatan. "Tersangka masuk
daptar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan
tergolong sadis saat melalukan aksi kejahatanya tersebut," kata AKP M.
Hendri.
Dalam melakukan aksinya tersangka berperan
sebagai yang mengambil sepeda motor korban yang disimpan dalam rumahnya.
Sedangkan yang menembak korban adalah rekannya, yang tertangkap terlebih
dahulu.
"Dalam
catatan kepolisian tersangka sudah dua kali terlibat kasus pencurian sepeda
motor pada 24 Desember 2018 dan tanggal 21 Desember 2018 khusus wilayah daerah
Kecamatan Abung Timur, Kab. Lampung Utara," papar Kasat Reskrim
Polres Lampung Utara AKP M. Hendri Apriliyanto, S.I.K.(NOPRI)***
0 Comments