Pangandaran LHI
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran melaksanakan Rapat Paripurna Pembahasan
Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2018 yanag bertempat di Ruang
Rapat Paripurna DPRD Kab. PangandaranSenin, (24 / Juni /2019). Pada acara
tersebut hadir
Bupati Pangandaran H.Jeje Wiradinatha ,Wakil bupati Pangandaran H.Adang Hadari, Ketua DPRD Iwan M. Ridwan,SPd,M.Pd. beserta Anggota para Camat, serta Pejabat Eselon 3 Sekabupaten Pangandaran.
Bupati Pangandaran H.Jeje Wiradinatha ,Wakil bupati Pangandaran H.Adang Hadari, Ketua DPRD Iwan M. Ridwan,SPd,M.Pd. beserta Anggota para Camat, serta Pejabat Eselon 3 Sekabupaten Pangandaran.
Bupati
Pangandaran dalam sambutannya menyampaikan, bahwa dalam pasal 320 ayat (1)
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan
menteri dalam negri nomer 13 Tahun 2006 pasal 298 ayat (1) antara lain
menegaskan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun anggran berakhir,”Ujarnya.
“Perlu
kami sampaikan, bahwa APBD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2018 telah
diaudit oleh BPK-RI perwakilan Jawa Barat dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP).
WTP ini
merupakan prestasi ke 3 kalinya yang diberikan kepada pemerintah kabupaten
pangandaran, dengan opini ini berarti secara umum pengelolaan keuangan dan aset
sudah semakin baik, walaupun didalam nya terdapat beberapa hal yg perlu
ditingkatkan,”Tuturnya.
Selanjutnya
Bupati Jeje Wirasinata mengatakan, bahwa ini perlu dipertahankan dan
ditingkatkan untuk tahun -tahun yg akan datang.
Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Pangandaran Tahun 2018 secara umum dapat digambarkan sebagai berikut.
Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Pangandaran Tahun 2018 secara umum dapat digambarkan sebagai berikut.
A:Laporan
realisasi anggaran diketahui realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 1,13
Triliun atau mencapai 96,32% dari target anggaran tahun 2018 Sebesar Rp 1,17
Triliun, realisasi belanja dan transfer daerah tahun 2018 sebesar Rp 1,16
Triliun atau mencapai 96,32% dari target anggaran sebesar Rp 1.20 Triliun.
B. Realisasi
pendapatan tahun 2018 berdasarkan sumber pendapatannya adalah pendapatan asli
daerah (PAD) sebesar Rp: 111.21 Milyar. PAD tersebut berasal dari:
1.Hasil pajak daerah sebesar Rp 52,93 Miliyar atau mencapai 88,17% dari target tamu 2018 sebesar Rp 60,03 Milyar.
1.Hasil pajak daerah sebesar Rp 52,93 Miliyar atau mencapai 88,17% dari target tamu 2018 sebesar Rp 60,03 Milyar.
2.Retribusi daerah sebesar
Rp 36,87 Milyar atau mencapai 80,62% dari target tahun 2018 sebesar Rp 45,73
Milyar.
3.Lain-lain pendapatan
asli daerah yang sah sebesar Rp 21,40 Milyar atau mencapai 83,89% dari target
sebesar Rp 25,51 Milyar.
C:Transfer pemerintah
pusat berupa dana pertimbangan sebesar Rp 787,75 Milyar atau mencapai 98,16%
dari target Rp 802,56 Milyar.
Selanjutnya
lagi bahwa,Transfer pemerintah pusat berupa dana perimbangan terdiri dari :
1. Dana hasil pajak sebesar Rp 35,05 Milyar atau mencapai 86,09% dari target Rp 40,72 Milyar.
1. Dana hasil pajak sebesar Rp 35,05 Milyar atau mencapai 86,09% dari target Rp 40,72 Milyar.
2. Dana bagi hasil bukan
pajak /sumber daya alam realisasinya sebesar Rp 24,22 Milyar atau mencapai
103,63% dari target Rp 23,37 Milyar.
3. Dana alokasi umum
sebesar Rp 538,35 Milyar atau mencapai 99,90% dari target Rp 538,88 Milyar;
4. Dana alokasi khusus
sebesar Rp 190,11 Milyar atau mencapai 95,26% dari target Rp 199,57 Milyar.
Kewajiban yang merupakan
kewajiban jangka pendek sebesar Rp 70,79 juta; dan ekuitas sebesar Rp 1,94
Triliun,”jelasnya.(AGUS.S)***
0 Comments