DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

DPRD Pangandaran Laksanakan Rapat Paripurna Pembahasan Raperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2018

 
Pangandaran LHI
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran  melaksanakan Rapat Paripurna Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2018 yanag bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. PangandaranSenin, (24 / Juni /2019). Pada acara tersebut hadir
Bupati Pangandaran H.Jeje Wiradinatha ,Wakil bupati Pangandaran H.Adang Hadari, Ketua DPRD Iwan M. Ridwan,SPd,M.Pd. beserta Anggota para Camat, serta Pejabat Eselon 3 Sekabupaten Pangandaran.
            Bupati Pangandaran dalam sambutannya menyampaikan, bahwa dalam pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan menteri dalam negri nomer 13 Tahun 2006 pasal 298 ayat (1) antara lain menegaskan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggran berakhir,”Ujarnya.
            “Perlu kami sampaikan, bahwa APBD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2018 telah diaudit oleh BPK-RI perwakilan Jawa Barat dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).   
WTP ini merupakan prestasi ke 3 kalinya yang diberikan kepada pemerintah kabupaten pangandaran, dengan opini ini berarti secara umum pengelolaan keuangan dan aset sudah semakin baik, walaupun didalam nya terdapat beberapa hal yg perlu ditingkatkan,”Tuturnya.
            Selanjutnya Bupati Jeje Wirasinata mengatakan, bahwa ini perlu dipertahankan dan ditingkatkan untuk tahun -tahun yg akan datang.
Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Pangandaran Tahun 2018 secara umum dapat digambarkan sebagai berikut.
A:Laporan realisasi anggaran diketahui realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 1,13 Triliun atau mencapai 96,32% dari target anggaran tahun 2018 Sebesar Rp 1,17 Triliun, realisasi belanja dan transfer daerah tahun 2018 sebesar Rp 1,16 Triliun atau mencapai 96,32% dari target anggaran sebesar Rp 1.20 Triliun.
B. Realisasi pendapatan tahun 2018 berdasarkan sumber pendapatannya adalah pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp: 111.21 Milyar. PAD tersebut berasal dari:
1.Hasil pajak daerah sebesar Rp 52,93 Miliyar atau mencapai 88,17% dari target tamu 2018 sebesar Rp 60,03 Milyar.
2.Retribusi daerah sebesar Rp 36,87 Milyar atau mencapai 80,62% dari target tahun 2018 sebesar Rp 45,73 Milyar.
3.Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 21,40 Milyar atau mencapai 83,89% dari target sebesar Rp 25,51 Milyar.
C:Transfer pemerintah pusat berupa dana pertimbangan sebesar Rp 787,75 Milyar atau mencapai 98,16% dari target Rp 802,56 Milyar.
Selanjutnya lagi bahwa,Transfer pemerintah pusat berupa dana perimbangan terdiri dari :
1. Dana hasil pajak sebesar Rp 35,05 Milyar atau mencapai 86,09% dari target Rp 40,72 Milyar.
2. Dana bagi hasil bukan pajak /sumber daya alam realisasinya sebesar Rp 24,22 Milyar atau mencapai 103,63% dari target Rp 23,37 Milyar.
3. Dana alokasi umum sebesar Rp 538,35 Milyar atau mencapai 99,90% dari target Rp 538,88 Milyar;
4. Dana alokasi khusus sebesar Rp 190,11 Milyar atau mencapai 95,26% dari target Rp 199,57 Milyar.
Kewajiban yang merupakan kewajiban jangka pendek sebesar Rp 70,79 juta; dan ekuitas sebesar Rp 1,94 Triliun,”jelasnya.(AGUS.S)***

Post a Comment

0 Comments