DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

DPRD Kab.Pangandaran Menggelar Rapat Badan Pembentukan Perda dengan SKPD


Pangandaran LHI
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran gelar Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (PERDA) dengan SKPD terkait, Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah di pimpin oleh Wakil Ketua BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Pangandaran Solehudin, S, Ip, di hadiri oleh pimpinan dan Anggota BAPEMPERDA, SKPD terkait dan sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran, kegiatan tersebut laksanakan di ruang BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Pangandaran, Rabu 12 Juni 2019.
Adapun pembahasan dalam Rapat Peraturan Daerah terkait tentang retribusi tempat Penginapan, Pesanggrahan dan Vila milik pemerintah daerah,dan Rapat Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran NO 16 Tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2016 -  2021 hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat. 
Pada kesempatan pidatonya Kepala Sub Bagian Perundang undangan Bagian Hukum  Setda, Gun Gun Gunawan S, H menyampaikan, perlu kita ketahui bahwa dalam Kemendari No 18 Tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah dalam pasal 120 menyebutkan, bahwa rancangan Peraturan Daerah Kabupaten setelah mendapat evaluasi Gubernur harus di sempurnakan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
Dari hasil evaluasi membahas RAPERDA tentang retribusi tempat penginapan, persinggahan dan vila milik Pemerintah Daerah ada penghapusan dan penambahan dasar hukum, pasal serta ayat,  yaitu penghapusan pasal 8 ayat 3 yang berbunyi, retribusi yang di maksud pada ayat (2) sudah termasuk pajak.
Penambahan satu ayat dalam Bab XIV ketentuan pidana Pasal 19 yang berbunyi denda sebagaimana di maksud ayat (1) merupakan penerimaan negara. 
Dalam pembahasan struktur dan besarnya tarif retribusi tempat Penginapan, Pesanggrahan dan vila milik pemerintah daerah, Lilis Kusumawati selaku Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menyampaikan, Dari hasil evaluasi  Gubernur secara subtansi tidak ada yang di perbaiki hanya ada penambahan pada pasal dan ayat, untuk tarif kamar ada dua ksifikasi standar yaitu Bungalau dan VVIP, pada kenyataannya tidak sesuai dengan keadaan exsisting, kami sendiri hanya memiliki 3 unit Bungalau di destinasi 
Wisata Batukaras, dan pada kenyataannya fasilitas pendukungnya sangat terbatas, untuk VVIP juga tidak sesuai dengan standar nasional, hanya sesuai untuk lokal saja. 
Lilis menambahkan hal tersebut kedepannya bisa di perbaiki ketika fasilitas pendukung kita sudah berubah dan juga dinamika pariwisata terus berkembang,sehingga tidak mungkin lagi dengan tarif seperti ini dan sesuai dengan kondisi eksisting dari hasil pembahasan dan penyampaian pendapat mengenai RAPERDA Tentang Retribusi Tempat Penginapan, Pesanggrahan dan Vila pemerintah daerah hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat antara DPRD dan SKPD terkait menyetujui RAPERDA di maksud sebagai mana hasil evaluasi Gubernur. 
Pada pembahasan kedua yaitu tentang perubahan atas Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 16 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016 - 2021 hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat.
Gun Gun Gunawan S,H, selaku Sub Bagian Perundang undangan Bagian Hukum Setda menyampaikan, Pemerintah daerah melakukan perbaikan sesuai dengan hasil evaluasi.
Gubernur dimana ada beberapa dokumen atau saran yang harus di perbaiki secara umum, ada beberapa dasar hukum yang di hapus, di kurangi dan di tambahkan. 
Di waktu yang sama Kepala BAPPEDA kabupaten pangandaran H. Muhamad Agus S S.Pt,MP menyampaikan, kami telah menindaklanjuti seluruh hasil yang telah kami susun, di kabupaten sendiri RPJMD merupakan RPJMD pertama, dari hasil evaluasi Gubernur tersebut tidak ada perubahan yang signifikan,hanya saja indikator tidak fokus dan langsung ke capaian program, paparnya. 
H Muhamad Agus menambahkan, menurut PP 18 tentang perangkat daerah dan PP 86 tentang Tata cara penyusunan indikator harus polis, sehingga indikator harus masuk.
Hasil evaluasi Gubernur telah di tindak lanjut seperti dalam bagian umum telah kami selaraskan, tahap pembangunan telah di selaraskan, karena di dalamnya terdapat isu strategis yang terlalu teknis, sehingga kami tarik ke isu yang lebih Nasional, Provinsi dan Kabupaten .
Selain itu arah kebijakan RPJMD harus sesuai dengan tujuan telah kami selaraskan, pada awalnya pembuatan RPJM belum memiliki RT RW, sekarang sudah di selaraskan.
            Pada pembahasan Bab 1 sampai Bab VIII telah di selaraskan sesuai dengan hasil evaluasi Rancangan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 16 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2016 - 2021, hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat tersebut untuk di tindak lanjuti kembali dengan menampilkan data data secara jelas pada hari Kamis 13 Juni 2019.(Agus S

Post a Comment

0 Comments