Pangandaran LHI
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran gelar Rapat
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (PERDA) dengan SKPD terkait, Rapat Badan
Pembentukan Peraturan Daerah di pimpin oleh Wakil Ketua BAPEMPERDA DPRD
Kabupaten Pangandaran Solehudin, S, Ip, di hadiri oleh pimpinan dan Anggota
BAPEMPERDA, SKPD terkait dan sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran, kegiatan
tersebut laksanakan di ruang BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Pangandaran, Rabu 12
Juni 2019.
Adapun pembahasan dalam Rapat
Peraturan Daerah terkait tentang retribusi tempat Penginapan, Pesanggrahan dan
Vila milik pemerintah daerah,dan Rapat Peraturan Daerah tentang perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran NO 16 Tahun 2016 tentang rencana
pembangunan jangka menengah daerah tahun 2016 - 2021 hasil evaluasi
Gubernur Jawa Barat.
Pada kesempatan pidatonya Kepala Sub
Bagian Perundang undangan Bagian Hukum Setda, Gun Gun Gunawan S, H
menyampaikan, perlu kita ketahui bahwa dalam Kemendari No 18 Tahun 2015 tentang
pembentukan Produk Hukum Daerah dalam pasal 120 menyebutkan, bahwa rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten setelah mendapat evaluasi Gubernur harus di sempurnakan
antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
Dari hasil evaluasi membahas RAPERDA
tentang retribusi tempat penginapan, persinggahan dan vila milik Pemerintah
Daerah ada penghapusan dan penambahan dasar hukum, pasal serta ayat,
yaitu penghapusan pasal 8 ayat 3 yang berbunyi, retribusi yang di maksud
pada ayat (2) sudah termasuk pajak.
Penambahan satu ayat dalam Bab XIV
ketentuan pidana Pasal 19 yang berbunyi denda sebagaimana di maksud ayat (1)
merupakan penerimaan negara.
Dalam pembahasan struktur dan besarnya
tarif retribusi tempat Penginapan, Pesanggrahan dan vila milik pemerintah
daerah, Lilis Kusumawati selaku Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
menyampaikan, Dari hasil evaluasi Gubernur secara subtansi tidak ada yang
di perbaiki hanya ada penambahan pada pasal dan ayat, untuk tarif kamar ada dua
ksifikasi standar yaitu Bungalau dan VVIP, pada kenyataannya tidak sesuai
dengan keadaan exsisting, kami sendiri hanya memiliki 3 unit Bungalau di
destinasi
Wisata Batukaras, dan pada kenyataannya fasilitas pendukungnya sangat
terbatas, untuk VVIP juga tidak sesuai dengan standar nasional, hanya sesuai
untuk lokal saja.
Lilis menambahkan hal tersebut
kedepannya bisa di perbaiki ketika fasilitas pendukung kita sudah berubah dan
juga dinamika pariwisata terus berkembang,sehingga tidak mungkin lagi dengan
tarif seperti ini dan sesuai dengan kondisi eksisting dari hasil pembahasan dan
penyampaian pendapat mengenai RAPERDA Tentang Retribusi Tempat Penginapan,
Pesanggrahan dan Vila pemerintah daerah hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat
antara DPRD dan SKPD terkait menyetujui RAPERDA di maksud sebagai mana hasil
evaluasi Gubernur.
Pada pembahasan kedua yaitu tentang
perubahan atas Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 16 tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016 -
2021 hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat.
Gun Gun Gunawan S,H, selaku Sub Bagian
Perundang undangan Bagian Hukum Setda menyampaikan, Pemerintah daerah melakukan
perbaikan sesuai dengan hasil evaluasi.
Gubernur dimana ada beberapa dokumen atau saran yang harus di perbaiki
secara umum, ada beberapa dasar hukum yang di hapus, di kurangi dan di
tambahkan.
Di waktu yang sama Kepala BAPPEDA
kabupaten pangandaran H. Muhamad Agus S S.Pt,MP menyampaikan, kami telah
menindaklanjuti seluruh hasil yang telah kami susun, di kabupaten sendiri RPJMD
merupakan RPJMD pertama, dari hasil evaluasi Gubernur tersebut tidak ada
perubahan yang signifikan,hanya saja indikator tidak fokus dan langsung ke
capaian program, paparnya.
H Muhamad Agus menambahkan, menurut PP
18 tentang perangkat daerah dan PP 86 tentang Tata cara penyusunan indikator
harus polis, sehingga indikator harus masuk.
Hasil evaluasi Gubernur telah di
tindak lanjut seperti dalam bagian umum telah kami selaraskan, tahap
pembangunan telah di selaraskan, karena di dalamnya terdapat isu strategis yang
terlalu teknis, sehingga kami tarik ke isu yang lebih Nasional, Provinsi dan
Kabupaten .
Selain itu arah kebijakan RPJMD harus
sesuai dengan tujuan telah kami selaraskan, pada awalnya pembuatan RPJM belum
memiliki RT RW, sekarang sudah di selaraskan.
Pada
pembahasan Bab 1 sampai Bab VIII telah di selaraskan sesuai dengan hasil
evaluasi Rancangan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 16 tahun 2016 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2016 - 2021, hasil evaluasi
Gubernur Jawa Barat tersebut untuk di tindak lanjuti kembali dengan menampilkan
data data secara jelas pada hari Kamis 13 Juni 2019.(Agus S)
0 Comments