PAN Jabar

PAN Jabar
Marhaban Ya Ramadhan

Yuriansyah,SH,MH Pertanyakan Dasar Hukum KPU Provinsi Lampung Rekomendasikan KUD Lampung Timur Laakukan Pleno Ulang


Lampung Timur, LHI
Undang-undang atau PKPU yang mana dan tahun berapa yang memberikan wewenang KPU Propinsi Lampung untuk Rekomendasi KPU Daerah Kabupaten Lamoung Timur agar melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi ulang hasil perolehan suara pemilu tahun 2019 ditingkat Kabupaten Lampung Timur. Hal ini dipertanyakan oleh Yuriansyah SH, MH., salah satu prakstisi hukum yang ada dilampung. rabu 08/05/2019.
Menurut Yuriansyah, penghitungan ulang DA1 hingga C1 yang direkomendasikan oleh KPU Provinsi Lampung kepada KPU Daerah Kabupaten Lampung Timur merujuk pada undang undang atau peraturan KPU tahun berapa yang dapat digunakan oleh kpu lampung sehingga dapat mengangkangi kewenangan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur.
" Tahapan ini sudah selesai dan di sahkan dalam pleno KPU Daerah , sehingga jika ini dilakukan pleno ulang maka hal tersebut melanggar aturan pkpu nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 yang berlaku pada jadwal pleno KPU yang sudah di tetapkan tanggal 15 April sampai dengan tanggal 7 Mei 2019." Kata praktisi hukum yang akrab di sapa Anca.
            Anca panggilan akrab Yuriansyah mempertanyakan pula ,apakah Bawaslu pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pleno rekapitulasi ulang, sehingga sesuai dengan PKPU Nomor 4 tahun 2019, bahwasanya kewenangan pleno KPU hanya sampai mencocokkan data dalam format DA1 dan DA 1 plano. " Saya menganggap, rekomendasi KPU Provinsi Lampung Kepada KPU Daerah Kabupaten Lampung Timur cacat hukum dan sudah kadaluwarsa. Yang jelas rekomendasi KPUD provinsi Lampung kepada KPUD Lampung timur merampas kewenangan Bawaslu." tambah Anca saat di temui awak media.
            Lebih Jauh ia meminta sikap yang akan diambil Bawaslu Kabupaten Lampung Timur atau apa rekomendasi Bawaslu Kab.Lamtim terhadap langkah non yuridis atas rekomendasi KPU Lampung kepada KPUD Lampung Timur." tandas nya.(YUDI)***

Post a Comment

0 Comments