Lampung Timur, LHI
Undang-undang
atau PKPU yang mana dan tahun berapa yang memberikan wewenang KPU Propinsi
Lampung untuk Rekomendasi KPU Daerah Kabupaten Lamoung Timur agar melakukan
rapat pleno terbuka rekapitulasi ulang hasil perolehan suara pemilu tahun 2019
ditingkat Kabupaten Lampung Timur. Hal ini dipertanyakan oleh Yuriansyah SH, MH., salah satu
prakstisi hukum yang ada dilampung. rabu 08/05/2019.
Menurut
Yuriansyah, penghitungan ulang DA1 hingga C1 yang direkomendasikan oleh KPU
Provinsi Lampung kepada KPU Daerah Kabupaten Lampung Timur merujuk pada undang
undang atau peraturan KPU tahun berapa yang dapat digunakan oleh kpu lampung
sehingga dapat mengangkangi kewenangan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur.
"
Tahapan ini sudah selesai dan di sahkan dalam pleno KPU Daerah , sehingga jika
ini dilakukan pleno ulang maka hal tersebut melanggar aturan pkpu nomor 7 tahun
2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun
2019 yang berlaku pada jadwal pleno KPU yang sudah di tetapkan tanggal 15 April
sampai dengan tanggal 7 Mei 2019." Kata praktisi hukum yang akrab di sapa
Anca.
Anca panggilan akrab Yuriansyah mempertanyakan
pula ,apakah Bawaslu pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pleno rekapitulasi
ulang, sehingga sesuai dengan PKPU Nomor 4 tahun 2019, bahwasanya kewenangan
pleno KPU hanya sampai mencocokkan data dalam format DA1 dan DA 1 plano. "
Saya menganggap, rekomendasi KPU Provinsi Lampung Kepada KPU Daerah Kabupaten
Lampung Timur cacat hukum dan sudah kadaluwarsa. Yang jelas rekomendasi KPUD
provinsi Lampung kepada KPUD Lampung timur merampas kewenangan Bawaslu."
tambah Anca saat di temui awak media.
Lebih
Jauh ia meminta sikap yang akan diambil Bawaslu Kabupaten Lampung Timur atau
apa rekomendasi Bawaslu Kab.Lamtim terhadap langkah non yuridis atas
rekomendasi KPU Lampung kepada KPUD Lampung Timur." tandas nya.(YUDI)***


0 Comments