Pangandaran,LHI
Seorang guru
di SMP Negeri 3 Padaherang, Kabupaten Pangandaran beinisial S dikabarkan
poligami tanpa ijin dari Bupati.Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, S
memiliki istri resmi bernama LS dan menikah dengan istri ke dua dengan salah
satu guru honor di SDN di wilayah Maruyungsari berinisial IW.
Padahal
berdasarkan regulasi, jika seorang ASN hendak poligmi sedikitnya ada 12 syarat
yang harus ditempuh.Regulasi poligami bagi ASN tertuang pada Peraturan
Pemerintah Nomor 10/1983 Pasal 10.
Dalam regulasi tersebut, diatur berbagai hal teknis di
antaranya unsur atau dasar poligami dan kesiapan bersikap adil.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, S tidak ingin
mengeluarkan pernyataan dan bersikap arogan."Saya jadi tidak nyaman hidup
dikejar-kejar terus wartawan hanya menanyakan hal yang tidak penting,"
singkat S.
S
pun mengatakan, jika ingin mengetahui persoalan dirinya terkait poligami
mempersilahkan awak media untuk mengkonfirmasi ke atasannya."Kalau ingin
tahu permasalahan saya kalian datang saja ke atasan saya," tambahnya.
Ditempat terpisah, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran Soleh Suryadi mengatakan, kasus
poligami S sedang dalam tahap pembinaan."Kami sudah memanggil yang
bersangkutan sudah dua kali dan tinggal satu kali panggilan lagi," kata
Soleh.
Soleh
menjelaskan, beberapa kali panggilan yang telah dilayangkan kepada S ,ada yang
dihadiri hanya oleh kepala sekolahnya."Kami pernah meminta izin tertulis
dari istri pertama kepada S, namun belum bisa membuktikannya," tambahnya.
Soleh
menjelaskan, pihaknya dari OPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Pangandaran sedang melakukan pembinaan dan persoalan tersebut bisa saja
dilimpahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Kabupaten Pangandaran.(Agus S)
0 Comments