Diduga para pemangku kepentingan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak netral dalam melaksanakan tugas dilapangan,kami akan menuntut hak kami selaku warga negara Indonesia sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlakuhal ini tertuang pada Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, dinyatakan bahwa : “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Setelah Masyarakat
melapor ke kantor MAPPILU-PWI dilanjutkan dengan melaporan ke Badan Pengawas
Pemilu (BAWASLU) didampingi oleh ketua MAPILU-PWI OKU selatan Bastari dan
Devisi Hukum MAPILU Risman
Hadi. Komentar Bastari kepada BAWASLU OKU Selatan untuk
segera menindak lanjuti laporan ini karena hak Masyarakat untuk memilih.
Panitia KPPS tidak boleh memihak kepada siapapun dan harus netral ( Rahim )***
0 Comments