Kab.Ciamis LHI
Keberhasilan
suatu pemerintah desa bukan hanya diukur dari pembangunan Sarana prasarana dan
infsaktruktur saja. Sebab sebuah pemerintahan desa yang kokoh harus juga
diimbangi dengan pembangunan jiwa,
mental dan ekonomi sesuai syariat.
Manakala jiwa dan mental sudah kokoh akan terlahirlah sebuah inopasi dan
motipasi membangun dan berkarya. Penguatan ekonomi dan pemberdayaan ummat salah
satu hal yang musti kita perhatikan dan kita pikirkan bersama, sebab dengan
konsep membangun ekonomi ummat sesuai syariat akan mempersempit riba dan
merajalelanya rentenir.
Seperti halnya, yang telah dideklarisasikan
bersama Pemdes Pamokolan Kecamatan Cihautbeuti dalam ucapa menolak riba dan
rentenir, lahirlah kesepakatan dan kesepahaman bersama guna menguatkan dan
membangun ekonomi syariat sesuai tuntunan agama dan peraturan yang telah
ditetapkan pemerintah. Saat dikompirmasi LHI, seusai deklarasi bersama Drs.Aon Nurhakim menjelaskan, hal
tersebut guna membangun sebuah tatanan kehidupan dan ekonomi yang bermartabat,
dilandasi nilai-nilai agama,mewujudkan jesejahteraan dan pemberdayaan warganya
salah satu upaya yang dilakukan "Menolak Keras Keberadaan dan Kehadiran
Kosipa,Bank Keliling,Rentenir ataupun Lintah Darat " di wilayah Desa
Pamokolan Kecamatan Cihaurbeuti pada khususnya.
Kesepakatan tersebut lahir atas inisiatif
Pemdes Pamokolan beserta lembaga lainnya MUI Desa,BPD,LPM,Tokoh Masyarakat dan
Tokoh Pemuda yang sekaligus dihadiri dan disaksikan unsur muspika.
Drs.Aon Nurhakimmenambahkan, maraknya Lembaga - lembaga keuangan yang tidak
sesuai syariat dan tidak berpedoman pada aturan BI dibawah pengawasan OJK,
dengan mudah mereka memberikan pinjaman kepada masyarakat, hanya dalam hitungan
hari bahkan jam bisa cair dan langsung dinikmati, tidak sedikit masyarakat yang tergiur dan pada akhirnya
terjerumus dan terperosok pada sebuah penderitaan, terlilit utang dengan bunga
selangit karena tak kunjung lunas dan tidak sedikit mereka yang jatuh miskin.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga
masyarakat agar berhati- hati dalam melangkah dan mengambil kebijakan, masih
banyak lembaga-lembaga keuangan lainnya seperti BUMD,BUMN,PNPM Mandiri dan
Badan Usaha Desa lainnya yang sesuai syariat dan dibawah naungan LPS. “jelasnya
Ditambahkan Drs.Aon Nurhakim, mudah-mudahan
kedepannya, setelah deklarasi ini digelar masyarakat sadar bahwa riba dan
rentenir sangat berbahaya dalam kehidupan. Dan mudah-mudahan atas deklarasi
tersebut dapat memutus mata rantai, siklus dan peredaran riba nelalui
kosipa,bank keliling, rentenir dan lintah darat. Se agaimana Alloh SWT
berpirman Allah SWT telah menghalalkan Jual Beli dan mengharamkan riba. pungkasnya
(D2)**
0 Comments