DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Pemdes Pamokolan Sepakat Tolak Riba dan Lembaga Keuangan Berbasis Rentenir


Kab.Ciamis LHI 
Keberhasilan suatu pemerintah desa bukan hanya diukur dari pembangunan Sarana prasarana dan infsaktruktur saja. Sebab sebuah pemerintahan desa yang kokoh harus juga diimbangi dengan  pembangunan jiwa, mental dan ekonomi sesuai syariat.  Manakala jiwa dan mental sudah kokoh akan terlahirlah sebuah inopasi dan motipasi membangun dan berkarya. Penguatan ekonomi dan pemberdayaan ummat salah satu hal yang musti kita perhatikan dan kita pikirkan bersama, sebab dengan konsep membangun ekonomi ummat sesuai syariat akan mempersempit riba dan merajalelanya rentenir.
Seperti halnya, yang telah dideklarisasikan bersama Pemdes Pamokolan Kecamatan Cihautbeuti dalam ucapa menolak riba dan rentenir, lahirlah kesepakatan dan kesepahaman bersama guna menguatkan dan membangun ekonomi syariat sesuai tuntunan agama dan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Saat dikompirmasi LHI, seusai deklarasi bersama Drs.Aon Nurhakim menjelaskan, hal tersebut guna membangun sebuah tatanan kehidupan dan ekonomi yang bermartabat, dilandasi nilai-nilai agama,mewujudkan jesejahteraan dan pemberdayaan warganya salah satu upaya yang dilakukan "Menolak Keras Keberadaan dan Kehadiran Kosipa,Bank Keliling,Rentenir ataupun Lintah Darat " di wilayah Desa Pamokolan Kecamatan Cihaurbeuti pada khususnya.
Kesepakatan tersebut lahir atas inisiatif Pemdes Pamokolan beserta lembaga lainnya MUI Desa,BPD,LPM,Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda yang sekaligus dihadiri dan disaksikan unsur muspika.
Drs.Aon Nurhakimmenambahkan,  maraknya Lembaga - lembaga keuangan yang tidak sesuai syariat dan tidak berpedoman pada aturan BI dibawah pengawasan OJK, dengan mudah mereka memberikan pinjaman kepada masyarakat, hanya dalam hitungan hari bahkan jam bisa cair dan langsung dinikmati, tidak sedikit  masyarakat yang tergiur dan pada akhirnya terjerumus dan terperosok pada sebuah penderitaan, terlilit utang dengan bunga selangit karena tak kunjung lunas dan tidak sedikit mereka yang jatuh miskin.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar berhati- hati dalam melangkah dan mengambil kebijakan, masih banyak lembaga-lembaga keuangan lainnya seperti BUMD,BUMN,PNPM Mandiri dan Badan Usaha Desa lainnya yang sesuai syariat dan dibawah naungan LPS. “jelasnya
Ditambahkan Drs.Aon Nurhakim, mudah-mudahan kedepannya, setelah deklarasi ini digelar masyarakat sadar bahwa riba dan rentenir sangat berbahaya dalam kehidupan. Dan mudah-mudahan atas deklarasi tersebut dapat memutus mata rantai, siklus dan peredaran riba nelalui kosipa,bank keliling, rentenir dan lintah darat. Se agaimana Alloh SWT berpirman Allah SWT telah menghalalkan Jual Beli dan mengharamkan riba. pungkasnya (D2)**

Post a Comment

0 Comments