Selatpanjang, LHI,
Ketua
Lsm Pikki Riau Muhammad Rasyid tanggapi
turunnya dua orang petugas Kejari Kab.Meranti ke Desa Mekung mengecek Bantuan Sumur Bor Tahun
2015 Dilokasi Pemukiman Masyarakat Desa Mekung Kecamatan Tebing Tinggi Barat,
Bantuan Sumur Bor Tersebut Menurut Keterangan
Kepala Desa Mekung Tahun 2015 Sampai Hari Ini Sudah 4 Tahun Lamanya Sumur Bor
Tersebut. Tentu Menimbulkan Pertanyaan Ada Apa Dan Mengapa ??, Apakah Selama
Ini Pengawas Internal Dari Pemda Tak Melakukan Pengawasan ?? Sejauh Mana Peran
Pendamping Desa??, Apakah Tak Pernah Di Evaluasi Hal Tersebut??.
Menurutnya,
Bantuan Sumur Bor Dari Pemerintah Pada Tahun 2015 Di Lokasi Pemukiman
Masyarakat Desa Mekung!!, Menurut Aturan Mainnya Tentu Sudah Di Cek Oleh Pihak
–Pihak Yang Terkait Di Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti. Karena Bangunan Sumur
Bor Tersebut Sudah 4 Tahun Di Lokasi Desa Mekung Kecamatan Tebing Tinggi Barat.
Pengawas Internal Pemda Serta Pendamping Pembangunan Desa Tak Terlepas Dari
Tanggung Jawabnya Di Segi Pengawasan Termasuk Pengguna Anggaran Tersebut.
Pada
Bulan Desember 2018 Lhi Pernah Menemui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa Kabupaten Meranti Ikhwani di Ruangan Kantornya!! Menanyakan
Kaur Desa Dan Sekdes Desa Mekung Di Panggil Jaksa Di Kantornya Di Selatpanjang,
Jawabannya Sangat Arogan!! Katanya Masalah Itu Saya Tidak Tahu Kaur Desa Mekung
di Panggil Jaksa!! “Masalah Desa Adalah Tanggung Jawab Bupati.Saya Harus Ada
Surat Perintah Dari Bupati” Jawaban Sang Kepala Tersebut. (Ramli Ishak)


0 Comments