PAN Jabar

PAN Jabar
Marhaban Ya Ramadhan

Dakwaan JPU Berbentuk Alternatif, Hakim Jatuhkan Pidana Penjara 3 Tahun Kepada Somad


Kota Dumai, LHI
Pembacaan putusan perkara pidana oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai atas nama terdakwa Ahmad Tohar Usman alias Somad bin Usman H Rajak akhirnya digelar pada hari Jum'at (25/01/19) sore.
Ketua majelis hakim Irwansyah SH didampingi dua hakim anggota Liena SH MHum dan M Sacral Ritonga SH diawal persidangan menyampaikan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai, Yopentinu Adi Nugraha SH dan kedua Penasehat Hukum terdakwa Somad (Indrayadi SH dan P Lubis SH) bahwa putusan yang akan dibacakan sudah lengkap karena putusan tersebut sempat di tunda sehari oleh majelis hakim.
Selain itu, hakim ketua Irwansyah SH mengatakan bahwa pembacaan putusan dilakukan secara bergantian oleh majelis. Dan apabila putusan selesai dibacakan, terdakwa dan penuntut umum mempunyai hak apakah menerima, pikir-pikir atau melakukan upaya banding.Sidang pembacaan putusan  yang ramai dihadiri pengunjung ini berlangsung aman dan tertib.
Hakim anggota Liena SH MHum saat membacakan putusan mempertimbangkan bahwa sebelum menguraikan unsur-unsur dakwaan maka terlebih dahulu majelis perlu menanggapi, meneliti, menganalisis dan mempertimbangkan tuntutan pidana penuntut umum dan pembelaan para penasehat hukum terdakwa.
Terdakwa Somad dihadapkan kedepan persidangan oleh penuntut umum atas dasar dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu pasal 263 ayat (2) KUHP atau 266 ayat (2) KUHP sehingga majelis hakim dapat memilih secara langsung salah satu dakwaan yang menurut majelis dapat mempertimbangkan dalam fakta persidangan.
Berdasarkan fakta persidangan dan seluruh keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa majelis hakim perlu mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Keadaan yang memberatkan,  perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-belit dipersidangan dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Keadaan yang meringankan terdakwa sudah berusia lanjut.
Dari berbagai pertimbangan yang dibacakan tersebut majelis hakim mengadili dengan menyatakan terdakwa Ahmad Tohar Usman alias Somad bin Usman H Rajak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi masa tahanan yang telah di jalani oleh terdakwa Somad.
Diketahui pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Somad dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulanAtas putusan yang dibacakan Hakim tersebut, Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan banding. (S Nst)

Post a Comment

0 Comments