Kota Dumai, LHI
Pembacaan
putusan perkara pidana oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai atas
nama terdakwa Ahmad Tohar Usman alias Somad bin Usman H Rajak akhirnya digelar
pada hari Jum'at (25/01/19) sore.
Ketua majelis hakim Irwansyah SH didampingi dua
hakim anggota Liena SH MHum dan M Sacral Ritonga SH diawal persidangan
menyampaikan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai, Yopentinu Adi Nugraha
SH dan kedua Penasehat Hukum terdakwa Somad (Indrayadi SH dan P Lubis SH) bahwa
putusan yang akan dibacakan sudah lengkap karena putusan tersebut sempat di
tunda sehari oleh majelis hakim.
Selain itu, hakim ketua Irwansyah SH mengatakan
bahwa pembacaan putusan dilakukan secara bergantian oleh majelis. Dan apabila
putusan selesai dibacakan, terdakwa dan penuntut umum mempunyai hak apakah
menerima, pikir-pikir atau melakukan upaya banding.Sidang pembacaan
putusan yang ramai dihadiri pengunjung
ini berlangsung aman dan tertib.
Hakim anggota Liena SH MHum saat membacakan
putusan mempertimbangkan bahwa sebelum menguraikan unsur-unsur dakwaan maka
terlebih dahulu majelis perlu menanggapi, meneliti, menganalisis dan
mempertimbangkan tuntutan pidana penuntut umum dan pembelaan para penasehat
hukum terdakwa.
Terdakwa Somad dihadapkan kedepan persidangan
oleh penuntut umum atas dasar dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu pasal 263
ayat (2) KUHP atau 266 ayat (2) KUHP sehingga majelis hakim dapat memilih
secara langsung salah satu dakwaan yang menurut majelis dapat mempertimbangkan
dalam fakta persidangan.
Berdasarkan fakta persidangan dan seluruh
keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, untuk menjatuhkan pidana kepada
terdakwa majelis hakim perlu mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan
meringankan terdakwa.
Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,
terdakwa berbelit-belit dipersidangan dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Keadaan
yang meringankan terdakwa sudah berusia lanjut.
Dari berbagai pertimbangan yang dibacakan
tersebut majelis hakim mengadili dengan menyatakan terdakwa Ahmad Tohar Usman
alias Somad bin Usman H Rajak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana
penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi masa tahanan yang telah di jalani oleh
terdakwa Somad.
Diketahui pada sidang sebelumnya, JPU menuntut
terdakwa Somad dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulanAtas putusan yang
dibacakan Hakim tersebut, Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan
banding. (S Nst)


0 Comments