Batam – LHI
Pemuda Katolik Komisariat Cabang (Komcab) Batam memberikan apresiasi terhadap keberhasilan operasi gabungan aparat penegak hukum dan sejumlah instansi terkait dalam membongkar jaringan penyelundupan narkotika internasional di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Apresiasi itu disampaikan Jonrius Sinurat, S.H., yang hadir mewakili Pemuda Katolik Komcab Batam dalam konferensi pers pengungkapan 800 kilogram Ketamin HCL di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9/2026).
Jonrius hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bagian dari undangan Kapolresta Barelang kepada Organisasi Pemuda Katolik. Ia menilai keterlibatan organisasi kepemudaan dalam kegiatan semacam itu penting karena pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, terutama generasi muda.
“Pemuda Katolik Komcab Batam menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bareskrim Polri, BNN, Bea Cukai, Polda Kepri, TNI AL dan seluruh pihak yang terlibat. Pengungkapan 800 kilogram Ketamin ini menunjukkan bahwa negara hadir dan serius melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkotika,” ujar Jonrius, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, angka 800 kilogram bukan sekadar jumlah barang bukti. Di balik jumlah tersebut terdapat potensi ancaman terhadap ribuan bahkan jutaan manusia apabila barang tersebut sampai beredar dan disalahgunakan.
Berdasarkan keterangan aparat, barang bukti Ketamin HCL tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp1,28 triliun dan diperkirakan telah menyelamatkan sekitar empat juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan.
Jonrius yang juga berlatar belakang Sarjana Hukum melihat pemberantasan narkotika harus ditempatkan dalam dua kerangka yang saling melengkapi, yakni penegakan hukum dan perlindungan manusia.
“Penegakan hukum memang harus tegas terhadap jaringan yang dengan sengaja memasukkan dan mengedarkan narkotika. Tetapi pada saat yang sama, kita juga harus melihat bahwa tujuan utama dari seluruh proses ini adalah melindungi manusia. Hukum pada akhirnya harus memberikan rasa aman dan menjaga kehidupan masyarakat,” jelasnya.
Operasi tersebut sendiri merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan terhadap kapal MV King Sun yang diamankan pada awal Agustus 2026 dengan barang bukti sekitar 1,3 ton Ketamin.
Penyelidikan lanjutan membawa aparat mendeteksi kapal Fuchangxing 1, jenis general cargo berbendera Comoros, yang bergerak mencurigakan dan diketahui mematikan sistem AIS.Kapal tersebut kemudian teridentifikasi melakukan aktivitas ship to ship dengan MT Ashley di wilayah perairan Vietnam pada 19 Agustus 2026.
Tim gabungan selanjutnya menyusun operasi pengejaran dan intersepsi. Fuchangxing 1 berhasil diamankan pada 22 Agustus 2026 di perairan Anambas bersama 10 awak kapal, sementara MT Ashley diintersepsi pada 23 Agustus 2026 di perairan Natuna dan diamankan enam awak kapal.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Batam, petugas menemukan 40 karung tersembunyi di steering room bagian buritan Fuchangxing 1.
Karung-karung tersebut masing-masing berisi 20 bungkus Ketamin dengan berat sekitar satu kilogram per bungkus. Totalnya mencapai 800 bungkus dengan berat keseluruhan 800 kilogram.
Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan barang tersebut positif mengandung Ketamin HCL.
Dari perspektif kehidupan berbangsa, Jonrius menilai keberhasilan tersebut juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika merupakan tanggung jawab bersama.
Ia menekankan bahwa jaringan narkotika internasional tidak mengenal batas wilayah maupun kelompok sosial. Karena itu, respons terhadap ancaman tersebut juga harus melibatkan seluruh komponen masyarakat.
“Tidak cukup hanya polisi yang bekerja. Tidak cukup hanya BNN atau Bea Cukai. Tidak cukup hanya pemerintah. Masyarakat, tokoh agama, organisasi kepemudaan, dunia pendidikan dan keluarga harus mengambil peran masing-masing,” katanya.
Sebagai perwakilan Pemuda Katolik, Jonrius menilai Gereja dan organisasi kepemudaan Katolik memiliki ruang penting dalam membangun kesadaran moral generasi muda.
Ia mengaitkan perjuangan melawan narkotika dengan ajaran Katolik mengenai penghormatan terhadap martabat manusia dan nilai kehidupan.
“Dalam iman Katolik, kehidupan manusia adalah sesuatu yang bernilai dan harus dihormati. Karena itu, ketika narkotika menghancurkan kesehatan, masa depan, keluarga dan kehidupan sosial seseorang, maka kita memiliki tanggung jawab moral untuk mencegah dan melawannya,” tutur Jonrius.
Ia mengatakan pendekatan keagamaan tidak dimaksudkan untuk menggantikan proses hukum, tetapi menjadi kekuatan moral yang mendukung upaya pencegahan.
Menurutnya, anak-anak muda perlu diberikan ruang yang sehat untuk berkembang sehingga tidak mudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.“Generasi muda jangan hanya diberikan nasihat untuk menjauhi narkotika. Mereka juga harus diberikan kesempatan untuk berprestasi, berkarya, berorganisasi, berolahraga dan terlibat dalam kegiatan sosial. Pemuda yang memiliki tujuan hidup akan lebih kuat menghadapi berbagai pengaruh negatif,” katanya.
Jonrius juga mengapresiasi langkah Polda Kepri yang melanjutkan upaya pemberantasan narkotika dengan pendekatan pencegahan melalui Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas P4GN bersama pengusaha serta pengelola tempat hiburan malam di Provinsi Kepulauan Riau.
Menurutnya, langkah tersebut penting karena tempat hiburan malam harus menjadi ruang rekreasi yang aman, bukan tempat berkembangnya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Ia berharap komitmen tersebut tidak berhenti pada deklarasi, tetapi dilanjutkan dengan pengawasan dan tindakan nyata.“Kita mengapresiasi deklarasi tersebut. Tetapi yang paling penting adalah konsistensi setelah deklarasi. Pakta integritas harus menjadi komitmen yang benar-benar dilaksanakan dan diawasi bersama,” tegasnya.
Jonrius juga menilai posisi strategis Kepulauan Riau sebagai wilayah kepulauan sekaligus kawasan yang berbatasan dengan negara lain membutuhkan sistem pengawasan laut yang kuat dan berkelanjutan.
Keberhasilan mengintersepsi kapal Fuchangxing 1 di perairan Anambas dan MT Ashley di perairan Natuna, menurutnya, menunjukkan pentingnya sinergitas antara aparat penegak hukum dan instansi terkait.
“Kepri memiliki tantangan geografis tersendiri. Karena itu, kerja sama antara Polri, TNI AL, BNN, Bea Cukai dan seluruh stakeholder harus terus diperkuat. Jangan memberikan celah sedikit pun kepada jaringan narkotika internasional,” ujarnya.
Ia berharap keberhasilan operasi gabungan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat gerakan bersama melawan narkotika, bukan hanya melalui penindakan, tetapi juga pendidikan, pembinaan generasi muda dan penguatan nilai-nilai moral.
“Bagi kami, menjaga generasi muda dari narkotika adalah bagian dari menjaga masa depan bangsa. Dari perspektif hukum kita berbicara tentang penegakan aturan, sedangkan dari perspektif iman kita berbicara tentang menjaga martabat dan kehidupan manusia. Keduanya bertemu pada satu tujuan, yaitu melindungi manusia,” pungkas Jonrius.
Dalam perkara tersebut, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan WLC (30), warga negara Taiwan, sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai manajer kapal Fuchangxing 1 sekaligus pengendali pengiriman 800 kilogram Ketamin HCL.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Pengungkapan 800 kilogram Ketamin HCL tersebut menjadi salah satu bentuk preventive strike dalam upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus memperkuat komitmen bersama melindungi masyarakat dan generasi muda menuju Indonesia Emas 2045. (JAHOTMAN.S)


0 Comments