MERANTI---Seorang guru di sebuah SMPN di Kabupaten Meranti telah membantah dan menanggapi semua pemberitaan yang berjudul: "Oknum PNS Menyandang Gelar Doktor Guru di SMPN 2 Selatpanjang Meranti Kebakaran Jenggot “ Kepada redaksi Syahrial Syah mengirimkan hak jawabnya sebagaimana terlampir:
Dengan adanya pemberitaan" yang terbit pada tanggal 28 Agustus 2026, saya perlu memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Saya, Dr. Syahrial Syah, S.Pd.I., M.Si., selaku guru di SMPN 2 Selatpanjang, menyatakan bahwa isi pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta, tidak berimbang, dan berpotensi mencemarkan nama baik saya sebagai ASN dan pendidik.
Pertama, terkait sebutan "oknum PNS". Saya menolak penggunaan kata "oknum". Saya adalah Aparatur Sipil Negara aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Sebagai pendidik di SMPN 2 Selatpanjang, saya senantiasa menjalankan tugas dan amanah mencerdaskan anak bangsa dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan integritas sesuai dengan sumpah PNS, Kode Etik Guru, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, terkait diksi "kebakaran jenggot". Saya menyayangkan penggunaan diksi tersebut. Sebagai insan pendidikan, saya selalu terbuka terhadap kritik dan pemberitaan yang membangun. Namun demikian, pemberitaan wajib berpedoman pada asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan konfirmasi kepada narasumber terlebih dahulu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketiga, terkait status perkawinan. Saya nyatakan bahwa saya telah bercerai secara sah berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor: 9/Pdt.G/2026/PA.Slp tanggal 03 Februari 2026 tentang Cerai Talak, dan ikrar talak telah dilaksanakan pada tanggal 03 Maret 2026. Seluruh proses tersebut telah saya tempuh sesuai ketentuan bagi ASN sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS. Dengan demikian, proses perceraian saya tidak melanggar peraturan kepegawaian dan merupakan urusan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas sebagai pendidik.
Keempat, terkait somasi. Benar bahwa saya telah melayangkan somasi terkait pemberitaan tanggal 07 Agustus 2026. Somasi tersebut saya layangkan karena pemberitaan dimaksud diduga mengandung unsur fitnah, tidak berimbang, dan berpotensi memenuhi unsur pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Penyampaian somasi ini merupakan bentuk itikad baik untuk tabayyun dan pelurusan informasi secara profesional.
Kelima, terkait perkara gugatan harta bersama. Benar bahwa saat ini sudah didaftarkan di Pengadilan Agama Selatpanjang dengan Nomor Perkara: 230/Pdt.G/2026/PA.Slp. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, layak atau tidaknya suatu harta menjadi harta bersama sepenuhnya merupakan kewenangan dan akan diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama. Dengan demikian, proses tersebut adalah murni perkara perdata di ranah hukum keluarga dan tidak ada kaitannya dengan tugas, fungsi, maupun integritas saya sebagai ASN dan pendidik di SMPN 2 Selatpanjang.
Demikian hak jawab ini saya sampaikan. Sebagai seorang pendidik dan ASN, saya berkomitmen untuk terus mengabdikan diri bagi kemajuan pendidikan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran bersama untuk lebih mengedepankan akurasi data, keberimbangan, dan etika dalam bermedia.Atas perhatian dan pemuatan hak jawab ini, saya ucapkan terima kasih.
Selatpanjang, 30 Agustus 2026
Hormat saya,
Dr. Syahrial Syah, S.Pd.I., M.Si.


0 Comments