PAN Jabar

PAN Jabar
Marhaban Ya Ramadhan

PMII Pangandaran: Menolak Narasi “Kesalahan Korban” Dan “Definisi Sempit” Dalam Kasus Kematian Peserta SPPI & Penyiksaan YTR

 



Pangandaran LHI,

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pangandaran menyampaikan keprihatinan serius atas dua pernyataan resmi negara yang dinilai melemahkan prinsip perlindungan warga negara. Pertama, pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP)terkait kematian peserta SPPI pada tanggal 26 Juni 2026. Kedua, pernyataan Komnas Perempuan terkait kasus penyekapan YTR di Bandung pada tanggal 23 Juni 2026 yang merupakan pernyataan awal berupa siaran pers kemudian disambung klarifikasi mengenai kategori kasus pada tanggal 26 dan 27 Juni 2026.

Aktivis PMII Pangandaran Predi Supriadi menegaskan: Negara tidak boleh lepas tangan dengan logika teknis. Nyawa manusia harus jadi prioritas di atas definisi dan prosedur.  Minggu (28 Juni 2026)

1. Menolak Narasi “Faktor Kesehatan” dari KSP: Itu Logika Kontradiktif.

Kami mencatat pernyataan Kepala KSP Dudung Abdurachman yang menduga kematian peserta SPPI disebabkan “faktor bawaan sakit atau kondisi fisik peserta”. Pernyataan ini sangat kontradiktif dengan data resmi Kemenhan sendiri.

Fakta: Kedua almarhum, Anisa Muyassaroh dan Yonanda Muhammad Taufiq, telah dinyatakan “lulus seleksi kesehatan” dan “memenuhi syarat” untuk mengikuti Latsarmil 45 hari. Jika kemudian negara menyalahkan “kondisi fisik peserta”, maka timbul 2 pertanyaan hukum:

1.  Siapa yang salah? Jika peserta sakit, berarti proses “Medical check-up” negara gagal. Ini adalah kelalaian negara, bukan kelalaian peserta.

2.  Di mana tanggung jawab negara? Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 30, Setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Negara wajib menjamin keselamatan dalam program yang dibuatnya sendiri.

Materi yang “tidak terlalu ekstrem” tidak boleh jadi tameng. Standar keselamatan harus diukur dari dampak, bukan dari niat. 2 nyawa melayang bahkan sekarang sudah bertambah menjadi 5 adalah bukti bahwa standar itu gagal.

2. Mengkritisi Komnas Perempuan: Hati-hati dengan “Definisi Sempit” Penyiksaan

Kami menghormati kerja Komnas Perempuan. Namun kami menolak kerangka berpikir yang mengerdilkan penderitaan korban. Menyatakan kasus YTR “belum memenuhi standar penyiksaan versi PBB UNCAT” karena tidak ada “unsur negara” atau “tujuan pengakuan”, adalah pendekatan yang terlalu legal-formal dan mengabaikan substansi.

CATATAN HUKUM PENTING:

1.  UU No. 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi UNCAT telah mengikat Indonesia. Pasal 1 UNCAT memang menyebut “pejabat negara”. Tapi UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Sipil Politik dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 33 ayat 1 menegaskan: “Tidak seorang pun boleh disiksa”. Titik. Tidak ada klausul “kecuali pelakunya warga sipil”.

2.  KUHP Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, Kemudian jika mengakibatkan mati berdasarkan ayat 3 diancam paling lama 7 tahun penjara. Tindakan “terencana, keji, dan menyebabkan disabilitas” pada YTR secara substansi sudah melampaui penganiayaan biasa. Menolak menyebut “penyiksaan” berisiko menciptakan “zona abu-abu” di mana pelaku kekerasan privat merasa lebih ringan hukumannya.

PMII berpandangan: Yang harus dikejar bukan label “penyiksaan” atau “penganiayaan”. Yang harus dikejar adalah kualitas hukuman maksimal, pemulihan korban, dan pencegahan. Saat negara sibuk berdebat definisi, korban sudah kehilangan masa depannya.

3. Tuntutan Kami: Negara Harus Hadir, Bukan Berdebat.

Atas dua kasus di atas, PMII Pangandaran menuntut:

1.  Untuk SPPI: Audit forensik independen terhadap seluruh proses seleksi kesehatan, SOP Latsarmil, dan pertanggungjawaban pejabat negara. Hentikan narasi “salahin korban”.

2.  Untuk Kasus YTR: Dorong APH menjerat pelaku dengan pasal berlapis maksimal. Komnas Perempuan dan negara harus hadir memastikan Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerja dan korban mendapat pemulihan medis, psikologis, serta restitusi penuh.

3.  Revisi Paradigma: Negara harus berhenti menggunakan “definisi” untuk membatasi tanggung jawab. Prinsip Nemo judex in causa sua = Negara tidak boleh jadi hakim atas kelalaiannya sendiri.

Baik peserta SPPI maupun korban YTR adalah warga negara. Tugas negara adalah melindungi, bukan mengklarifikasi. Ketika definisi dipakai untuk membebaskan negara dari tanggung jawab, maka keadilan telah mati sebelum disidangkan.“Yang kami butuhkan bukan debat kamus hukum. Yang kami butuhkan adalah negara yang memeluk korbannya, bukan menyalahkannya.” (AS) **

 

Post a Comment

0 Comments