JAKARTA---- Ombudsman Muda Indonesia (Indonesian Crisis Center –,telah melayangkan surat somasi dengan Nomor: 1300/SS-TIM-9/OMICC/III/ 2026 kepada Direktur Utama PT.Trieka Agro Nusantara (PT.TAP Group George Oetomo di Jakarta.
Sebagaimana diketahui, bahwa OMICC Group adalah lembaga pengawasan masyarakat yang berdedikasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara dan pelayanan publik di Indonesia.Lembaga ini berbasis Masyarakat sipil, independent dan non partisan yang bekerjasama dengan Lembaga Pengawasan Negara dan Penyelengfara Pelayanan Publik yang bergerak dalam:
* Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
* Penegakan Akuntabilitas Pejabat Penyelenggara Negara
* Pemberdayaan Hukum Masyarakat
* Advokasi Kebijakan Publik
* Penyampaian Pendapat Hukum Kepada Lembaga Peradilan
*Lembaga Integrasi dan Mediator Kepentingan Masyarakat dan Pemrintah serta
Dunia Usaha Nasional
TINJAUAN POKOK PEMASALAHAN:
Menindak lanjuti surat laporan masyarakat dan hasil investigasi / penyelidikan, serta
hasil wawancara langsung dengan Kepala Desa Karang Taba oleh Anggota Tim Fasilitatator Penyelesaian Sengketa Masyarakat Ombudsman Muda Indonesia Crisis Center (OMICC) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah tentang Tuntutan Masyarakat Desa Karang Taba Kecamatan Lamandau Provinsi Kalimanan Tengah Perihal Sbb:
1) Masyarakat Desa Karang Taba menuntut Hak-Haknya terhadap Kewajiban PT Trieka Agro Nusantara, agar segera merealisasikan plasma 20% untuk masyarakat Desa Karang Taba berdasarkan luasan potensi Desa Karang Taba kurang lebih luas lahan 981,86 Ha yang masuk didalam HGU PT. Trieka Agro Nusantara dengan total luas plasma kewajiban 20% kurang lebih: 186,37
Ha
2) Masyarakat Desa Karang Taba meminta agar diberikan penjelasan oleh Manajemen PT. Trieka Agro Nusantara, tentang penggunaan Dana Bantuan Permodalan untuk Desa Karang Taba, Desa Penopa, dan Desa Kawa sebesar Rp. 3.000.000.000, (tiga milyar rupiah) yang diserahkan PT. Trieka Agro Nusantara, kepada Koperasi Bins Belantera.
3) Masyarakat Desa Karang Taba, menuntut agar PT. Trieka Agro Nusantara dapat segera merealisasikan Kebun Kas Desa Karang Taba seluas 10 Ha yang telah dijanjikan
4) Masyarakat Desa Karang Toba, menuntut agar PT. TRIEKA AGRO NUSANTARA dapat segera merealisasikan DMPA 16 ekor bantuan bibit sapi yang telah dijanjikan.
5) Masyarakat Desa Karang Taba, menuntut agar dilakukan perhitungan mundur SHU
Koperasi Bina Belantara hasil kontrak kerjasama dengan PT Trieka Agro Nusantara yang dimulai dari Tahun 2015 s/d Tahun 2026
6) Masyarakat Desa Karang Tabs, menuntut agar PT. Trieka Agro Nusantara terkait Peraturan/Pedoman Teknis Minimum Sepadan Sungal dan/atau Buffer Sungai berdasarkan Regulasi / Peraturan Pemerintah Nomor : 38 Tahun 2011 sebagaimana dijelaskan bahwa jarak Buffer Sungai yang umum diwajibkan yakni:
a) 50 Meter dari tepi kiri dan/atau kanan sungai untuk sungai kecil
b) 100 meter dari tepi kiri dan / atau kanan sungai untuk sungai besar
7) Masyarakat Desa Karang Taba, menuntut agar PT. Trieka Agro Nusantara,
terkait Jarak minimum pembangunan kebun dari jalan berdasarkan Peraturan
Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 5 Tahun 2011 Tentang
pengelolaan usaha perkebunan berkelanjutan pasal, 23 ayat 5 perda tersebut
mengatur jarak maksimum pembangunan kebun dari jalan nasional paling dekat
500.meter dari jalan provinsi dan jarak minimum 250.meter dan jalan kabupaten
paling dekat 100 meter
HASIL PEMERIKSAAN LAPORAN OLEH TIM 9 (SEMBILAN) OMBUDSMAN MUDA INDONESIAN CRISIS CENTRE & GROUP (OMICC):
1) Menindak lanjuti Surat Laporan Pengaduan Masyarakat dan Hasil Investigasi /
Penyelidikan, serta Hasil Wawancara Langsung dengan Kepala Desa Karang Taba oleh saudara: Ratno, S.Pd anggota Tim Fasilitatator Penyelesaian Sengketa Masyarakat Ombudsman Muda Indonesia Crisis Center (OMIICC) Perwakilan
Provinsi Kalimantan Tengah Tentang Tuntutan Masyarakat Desa Karang Taba
Kecamatan Lamandau Provinsi Kalimanan Tengah.
2) Selajutnya menindak lanjuti laporan kepada atasan langsungnya yaitu kepada
Ketua Ombudsman Muda Indonesia Crisis Center (OMICC) sebagai "Penerima Kuasa segera Melaksanakan, Mengelola Pengaduan, dan Memproses Penanganannya mulal dari Tahap Penelaahan sampal dengan kepastian penyelesaiannya.
3) Selajutnya Ombudsman Muda Indonesia Crisis Center (OMICC) dalam perihal ini
melakukan / mewakili masyarakat Desa Karang Taba dalam rangka Pelaksanaan Pengurusan Penyelesaian Sengketa dimaksud diatas dalam rangka pelaksanaan mediasi / advokasi kepada pihak - pihak terkait seperti : Menteri Pertanian Cq: Direktorat Jenderal Perkebunan, Menteri Kehutanan RI, Badan Pertanahan Nasional / Kementerian Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR), Tim Satgas PKH GARUDA atau;
Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang Menangani Pelanggaran Lahan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kejaksaan Agung RI serta Ombusman Republik Indonesia (ORI) dan Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati Lamandau dan Manajemen. PT. Trieka Agro Nusantara
KESIMPULAN AKHIR REKOMENDASI :
Ombudsman Muda Indonesian Crisis Centre & Group (OMICC) telah melakukan telaah permasalahan lebih lanjut terhadap subtansi laporan / pengaduan dengan mempertimbangkan dari surat laporan diatas kami, menemukan hal Perbuatan Melawan Hukum yang telah memenuhi Kriteria Maladministrasi Yaitu :
1. Penundaan Berlarut
2.Tidak Menanganinya
3.Bertindak Sewenang-wenang
4. Penyimpangan Prosedur
5.Melalaikan Kewajiban / Ingkar Janji
6.Bertindak Tidak Adil
7.Pelanggaran Undang-undang
8.Perbuatan Melawan Hukum
Untuk Tujuan Surat Ini Kami Sampaikan Kepada Yth, Saudara George Oetomo selaku Direktur Utama PT. Trieka Agro Nusantara (PT.TAP Group) maka, kami yang
bertanda tangan dibawah ini selaku Ketua dan Sekertaris Jenderal Ombudsman Muda
Indonesia Crisis Center (OMICC) selaku Penerima Kuasa dalam Mengelola Pengaduan, dan Memproses Penanganannya mulai dari Tahap Penelaahan sampai dengan Kepastian Penyelesaiannya memohon kiranya segera menyelesaian tuntutan dari masyarakat Desa Karang Taba Kecamatan Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah tersebut, terlampir Hasil Rapat Dan Kesepakatan Manajemen PT. Trieka Agro Nusantara (PT.TAP Group ) yang dilakukan di Jakarta maupun di Lamandau.
Demikian disampaikan atas Perhatian Dan Kerjasamanya Diucapkan Terima Kasih.
Hormat Kami,
TIM FASILITATOR PENYELESAIAN SENGKETA/KASUS – KASUS MASYARAKAT SELURUH INDONESIA
Ketua : Prof (M.Eng) A. SYAMSUL RIDJAL.PIM.OMI.MHD.APU
Sekretaris Jenderal: KENDEL DAENLUMAYO. PIM. OMI
(Reporter: REGIAN)****


0 Comments