Kota Banjar. LH
Komisi II DPRD Kota Banjar Jawa Barat mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pelayanan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Banjar, Hj. Emay Siti Muludjum, S.H., M.H., usai melakukan kunjungan kerja ke mitra komisi, Selasa (21/4/2026).
Emay mengungkapkan, berdasarkan hasil kunjungan, kondisi gedung pelayanan Labkesda dinilai sudah cukup representatif. Namun demikian, masih diperlukan penyempurnaan fasilitas penunjang agar pelayanan dapat berjalan lebih maksimal.
“Secara umum gedung sudah memadai, tinggal melengkapi fasilitas yang dibutuhkan serta meningkatkan kualitas layanan,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menekankan pentingnya sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait berbagai layanan yang tersedia di Labkesda. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui dan memanfaatkan layanan kesehatan yang ada.
Selain itu, Komisi II juga mendorong agar layanan pemeriksaan kesehatan di Labkesda dapat diakses oleh peserta BPJS Kesehatan, tentunya tanpa bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Kami mendorong agar layanan di Labkesda ini bisa diakses lebih luas, termasuk oleh peserta BPJS Kesehatan, sepanjang tidak melanggar aturan,” tambahnya.
Menurut Emay, optimalisasi pelayanan tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas layanan kesehatan, tetapi juga berpotensi meningkatkan PAD melalui retribusi pelayanan.
Ia menyebutkan bahwa tarif retribusi di Labkesda, seperti pemeriksaan kesehatan dan uji mikrobiologi air minum, tergolong terjangkau bagi masyarakat.
“Dengan tarif yang relatif terjangkau, ini menjadi peluang untuk mengoptimalkan PAD dari sektor pelayanan kesehatan,” katanya.
Selain meninjau Labkesda, Komisi II DPRD Kota Banjar juga melakukan kunjungan ke layanan tera ulang di UPTD Metrologi Legal Dinas KUKMP Kota Banjar.
Dari hasil peninjauan, layanan tera ulang terhadap timbangan dan alat ukur milik pelaku usaha dinilai sudah berjalan cukup optimal.Menariknya, saat ini layanan tera ulang tidak lagi dikenakan biaya retribusi.
Oleh karena itu, Emay menilai diperlukan peningkatan kesadaran dari para pelaku usaha serta penguatan pengawasan agar standar alat ukur tetap terjaga.“Karena sudah tidak dipungut biaya, maka yang perlu ditingkatkan adalah kesadaran pelaku usaha serta pengawasan di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Banjar Eka Komara menjelaskan, bahwa layanan tera ulang merupakan kewajiban bagi pelaku usaha guna menjamin keakuratan alat ukur yang digunakan dalam transaksi.
Ia menambahkan, pihaknya juga terus mengoptimalkan layanan dengan sistem jemput bola melalui kegiatan tera ulang keliling ke pasar serta desa dan kelurahan.
“Kami melakukan layanan langsung ke lapangan untuk memudahkan para pedagang dalam memenuhi kewajiban tera ulang,” pungkasnya.(ADE ARIS/JASMAR)***


0 Comments