PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Tokoh Pemuda Tian Menilai Dugaan Investasi MBA Berdampak Pada Kondisi Sosial di Masyarakat

 



Pangandaran LHI

Polemik dugaan investasi MBA di Kabupaten Pangandaran menjadi perhatian publik karena jumlah pelapor yang disebut-sebut cukup besar dan berdampak pada kondisi sosial masyarakat.

Situasi ini memunculkan beragam persepsi dan kekhawatiran, sehingga penting untuk menyikapinya secara objektif, proporsional, serta berdasarkan fakta hukum yang terverifikasi.

Tokoh pemuda Pangandaran, Tian Kadarisman, menilai bahwa persoalan ini tidak cukup dipandang hanya sebagai dinamika investasi yang berisiko. Menurutnya, perlu ada pendalaman terhadap pola operasional, sistem penghimpunan dana, serta bentuk komunikasi yang digunakan dalam menarik partisipasi masyarakat. Kamis (12/2/2026).

“Kita tidak boleh terburu-buru menyimpulkan, tetapi juga tidak boleh menutup mata terhadap dampak sosial yang sudah dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Terkait munculnya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Tian menekankan pentingnya melihat persoalan ini dari sudut tanggung jawab etika jabatan publik.

Ia tidak menyatakan adanya pelanggaran, namun menilai bahwa setiap pejabat publik memiliki kewajiban moral untuk memastikan bahwa setiap dukungan, pernyataan, atau keikutsertaan dalam suatu kegiatan tidak menimbulkan persepsi legitimasi yang keliru di masyarakat.

“Dalam kultur sosial Pangandaran, masyarakat masih menaruh kepercayaan tinggi kepada tokoh dan pejabat publik. Karena itu, meskipun mungkin tidak ada niat untuk menyesatkan, keterlibatan seorang anggota dewan dalam suatu kegiatan yang kemudian dipersoalkan dapat menimbulkan persepsi bahwa kegiatan tersebut telah melalui pertimbangan yang matang,” jelasnya.

Menurut Tian, yang perlu digarisbawahi bukan semata persoalan benar atau salah secara pidana, melainkan standar kehati-hatian dan sensitivitas etis yang melekat pada jabatan publik.

"Anggota DPRD, berdasarkan UU MD3, memiliki kewajiban menjaga martabat, kehormatan, serta kredibilitas lembaga. Dalam konteks ini, kritik publik lebih diarahkan pada aspek kepatutan (appropriateness) dan kehati-hatian (prudence), bukan pada tuduhan kesalahan yang belum terbukti.

Ia juga menegaskan bahwa apabila dalam proses hukum nantinya tidak ditemukan unsur niat menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum maupun unsur tipu muslihat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana, maka hal tersebut harus dihormati.

"Namun sebaliknya, apabila aparat penegak hukum menemukan adanya unsur subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), maka proses hukum harus berjalan tanpa intervensi.

"Dalam hal ini, Tian mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat kepolisian untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan, agar publik memperoleh kepastian—baik itu menguatkan dugaan pelanggaran maupun justru meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang.

Menurut Tian, kejelasan hasil pemeriksaan akan jauh lebih baik daripada opini yang berkembang tanpa dasar yang pasti.“Kita harus adil. Jika memang tidak ada pelanggaran, nama baik semua pihak harus dipulihkan. Tetapi jika ditemukan adanya pelanggaran etika atau hukum, maka itu pun harus disampaikan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.

Tian menekankan bahwa kritik terhadap anggota DPRD dalam konteks ini merupakan bagian dari kontrol sosial yang wajar dalam sistem demokrasi. Kritik tersebut bukan untuk menghakimi, melainkan untuk mengingatkan bahwa jabatan publik selalu melekat dengan standar integritas dan kehati-hatian yang lebih tinggi dibandingkan warga biasa.

Tian pun mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menyerahkan pembuktian kepada proses hukum. “Yang kita jaga adalah integritas daerah ini. Transparansi dan akuntabilitas akan memperkuat kepercayaan publik, apa pun hasil akhirnya,” pungkasnya. (AS) **

 

 

Post a Comment

0 Comments