PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

DPRD Kabupaten Pangandaran Gelar Rapat Paripurna Penjelasan Pimpinan DPRD Terhadap Raperda Tentang Kode Etik dan Tata Beracara

 



Pangandaran LHI

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten pangandaran melaksanakan rapat paripurna penjelasan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten pangandaran terhadap Rancangan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang kode etik DPRD pangandaran dan tata beracara badan kehormatan DPRD kabupaten pangandaran. (5/2/2026).

Dalam rangka meningkatkan kualitas, produktivitas dan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam hal ini menjalankan fungsinya yaitu fungsi anggaran fungsi pengawasan dan fungsi pembentukan Perda akan berjalan dengan optimal jika di dukung dengan aturan yang mampu merefleksikan nilai nilai ideal

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin H.M.M, menyampaikan, berdasarkan ketentuan pada pasal 126 ayat (1) peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Kabupaten dan kota menjelaskan bahwa DPRD menyusun kode etik yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD, kewajiban DPRD untuk menyusun kode etik juga dimuat pada pasal 240 ayat (1) peraturan DPRD kabupaten pangandaran nomo 1 tahun 2024 tentang tata tertib.

"Adapun amanat mengenai ketentuan kode etik diatur dengan peraturan DPRD dimuat pada pasal 126 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten/kota serta pada pasal 240 ayat (2) peraturan DPRD kabupaten pangandaran nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib.

Asep Noordin menambahkan, kode etik DPRD merupakan norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya, adapun isi dari kode etik DPRD sebagaimana ketentuan pada pasal 126 ayat (2) peraturan pemerintah no 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota paling sedikit memuat ketentuan mengenai:

A. Ketaatan dalam melaksanakan sumpah/janji

B. Sikap dan perilaku anggota DPRD

C. Tata kerja anggota DPRD

D. Tata hubungan antara penyelenggara pemerintah Daerah.

E. Tata hubungan antara anggota DPRD

F. Tata hubungan antara anggota DPRD dan pihak lain.

G. Penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban, dan sanggahan.

H. Kewajiban anggota DPRD.

I. Larangan bagi anggota DPRD.

J. Hak hak yang tidak patut dilakukan anggota DPRD.

K. Sanksi dan mekanisme penjatuhan sangsi

L. Rehabilitasi.

Selanjutnya rancangan peraturan DPRD tetang tata beracara badan kehormatan DPRD kabupaten pangandaran.

Asep Noordin menjelaskan, Badan Kehormatan (BK) sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD berperan untuk meningkatkan dan menegakan kehormatan anggota maupun lembaga DPRD. "Tugas dan pungsi Badan Kehormatan dimuat secara rinci pada pasal 81 sampai dengan pasal 90 peraturan DPRD kabupaten pangandaran nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib.

Menurut Asep Noordin, dengan terbentuknya Badan Kehormatan DPRD Kabupaten pangandaran diperlukan adanya ketentuan ketentuan atau tata beracara yang akan menjadi dasar dan pedoman dalam rangka menangani pengaduan/laporan atas dugaan pelanggaran terhadap tata tertib, kode etik anggota DPRD dan atau sumpah janji anggota DPRD.

"Adapun amanat mengenai pembentukan peraturan DPRD tentang tata beracara dimuat pada pasal 63 peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota yang menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat, penjatuhan sangsi, dan tata beracara badan Kehormatan.

"Tata beracara sebagai pedoman bagi Badan Kehormatan dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada pasal 52 peraturan menteri dalam negeri no 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, paling sedikit memuat:

A. Ketentuan umum

B. Materi dan tata cara pengaduan.

C. Menjadwalkan rapat dan sidang.

D. Verifikasi,meliputi:

     1.Sidang verifikasi

     2.pembuktian

     3.Verifikasi

 Terhadap pimpinan dan atau   

         Badan Kehormatan.

     4.Alat bukti dan

     5 pembelaan.

E.           Keputusan

F.            Pelaksanaan Keputusan; Dan

G.           Ketentuan penutup.

Dijelaskan Asep Noordin, dari hasil pembahasan tersebut, maka kami selaku pimpinan DPRD kabupaten pangandaran mengusulkan kepada rapat paripurna DPRD kabupaten pangandaran untuk:

1. Menerima usulan terhadap rancangan peraturan DPRD tentang kode etik dan rancangan peraturan DPRD tentang tata beracara badan Kehormatan.

2. Menetapkan rancangan peraturan DPRD tersebut untuk menjadi peraturan DPRD kabupaten pangandaran setelah melalui tahapan pembahasan oleh pansus dan fasilitasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat. (AS) **

 

Post a Comment

0 Comments