OKI, Sumsel, LHI
Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melaksanakan penetapan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tulang Bawang Unit 2 kepada Petani tambak udang desa Bumi Pratama Mandira Kecamatan Sungai Menang kabupaten Ogan Komering lir Tahum 2022 dan 2023, Rabu (8/1/2026).
Dalam konferensi pers kajari OKI Sumantri. SH. MH yang didampingi kepala seksi intelijen Agung Setiawan. SH. MH dan kepala seksi tindak pidana khusus Parid Purnomo. SH. MH. Kajari mengatakan, bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi dimaksud yang telah merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp. 9.564.522.131.71.- (Sembilan Miliar Lima Ratus Enam Puluh Empat Juta Lima Ratus Dua Puluh Dua Ritu Seratus Tiga Puluh Satu Koma Tujuh Puluh Satu Rupiah).
Adapun tersangka yang telah ditetapkan, yakni sebanyak tiga orang diantaranya
1. SS (Wiraswasta atau Komisarts Utama PT. Karomah llahi Mandira (PT. KIM) tahun 2021 atau pengelola keuangan PT. Karomah lahi Mandira (PT. KIM))
2. Ln (Sekretaris PT, Karomah lahi Mandira (PT. KIM))
3. Sin (Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 Tahun 2022)
Lebih lanjut kajari mengatakan terdahap ketiga Tersangka tersebut disangkakan dengan pasal yang disesuaikan atas berlakuknya aturan hukum yang baru yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang penerapan dalam masa peralihan Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 618, dengan pasal sangkaan sebagai berikut, Primair
Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a,c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf at UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Tim Penyidik saat ini akan terus mendalami alat bukti maupun pengumpulan alat bukti tambahan guna membuat terang peristiwa pidana dan akan melakukan tindakan-tindakan hukum lain yang diperlukan.
Sementara itu kepala seksi tindak pidana khusus Parid Purnomo. SH. MH mengatakan modusnya dengan mengajukan kredit untuk disalurkan ke kelompok tani dan seharusnya kredit tersebut tidak lolos prepikasi, ternyata ada oknum pihak bank yang meloloskan kredit tersebut, Gapoktan dijanjikan mendapatkan lima puluh persen nilai pinjaman kalau sudah lunas, ternyata para petani tidak pernah menikmati pinjaman tersebut, ternyata pihak bank mentransfer uang tersebut ke PT. KIM.
Ini seharusnya tidak diperbolehkan sesuai dengan aturan perbankan, para petani buku tabungan beserta ATM diambil kemudian dialihbukukan oleh pihak PT. KIM dan beberapa komisaris.
Selanjutnya para tensangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua) puluh hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kayuagung guna mempercepat proses penyidikan secara tuntas. (Matys)


0 Comments