PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Surat Pemberitahuan Polres Kepuluaun Meranti Terhadap Mulyadi L.A,S.H   Dimulainya Penyidikan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kep. Meranti

 


 


Meranti-Riau  LHI

Hasil liputan media ini, surat pemberitahuan Kasat Reskrim Polres Kep. Meranti terhadap  Mulyadi L.A,S.H tertanggal 06 Oktober 2025.Menurut keterangan Mulyadi, dia menerima surat tersebut pada hari Jum’at tanggal 05 Desember 2025 pukul 03.00 WIB sore di kediamannya sendiri di Kampung Baru. Dengan isi Surat tersebut ialah pemberitahuan Kasat Reskrim Polres Kep. Meranti kepada Kejaksaan Negeri Kep. Meranti tanggal 6 Oktober 2025 dimulainya penyidikan kepada terlapor atas nama Mulyadi, berarti surat tersebut sudah sangat jauh keterlambatannya sampai di tangan Mulyadi.

Akhirnya kasus penjualan batang rumbia sagu di Sungai Kanan Mudik Desa Penyagun Kec. Rangsang Kab. Kep Meranti berbunttu panjang di Polres Meranti.

Awal mula kasus penjualan batang rumbia sagu sebanyak 500 batang yang dijual oleh Mulyadi kepada Hee Eng alias Aeng yang bertempat tinggal di Jalan Diponegoro Kota Selatpanjang,Jumlah pembelian 500 batang rumbia sagu tersebut,  Hee Eng alis Aeng sudah melakukan survei dan melihat lokasi kebun rumbia sagu milik Mulyadi yang berada di Sungai Kanan Mudik Desa Penyagun. Setelah Aeng melihat batang rumbia sagu tersebut , Aeng datang kerumah Mulyadi bertempat tinggal sekarang di Kampung Baru Selatpanjang Selatan dengan membawa uang untuk membayar 500 batang rumbia sagu dengan harga Rp. 400.000/batang rumbia, harga tersebut adalah hasil kesepakatan dua belah pihak. Dengan begitu terjadilah transaksi jual – beli antar kedua belah pihak berdasarkan kwitansi pembayaran uang tersebut.

Setelah Mulyadi menerima usng dari Aeng, Aeng pun memanen batang rumbia sagu di lokasi kebun milik Mulyadi yang ada di Sungai Kanan Mudik Desa Penyagun Kec. Rangsang tersebut, selama 2 bulan di lokasi tersebut jumlah batang rumbia sagu yang sudah dipanen Aeng sebanyak 257 batang rumbia sagu.

Akhirnya Aeng datang kembali ke rumah Mulyadi untuk tidak meneruskan penebangan batang rumbia sagu, dengan alasan meminta sisa uang kepada Mulyadi. Sebagai pemilik kebun rumbia, Mulyadi mengatakan kepada Aeng sebagai pembeli batang rumbia sagu “Laporan kamu 257 batang rumbia sagu sudah dipanen, itu baru laporan kamu.Saya sendiri belum menghitung bekas tebangan tunggul rumbia sagu yang saudara panen, nanti kita sama-sama ke lapangan menghitung tunggul bekas tebangan yang saudara panen”. kata mulyadi, “Kalau sekarang ini belum bisa pergi ke lapangan karena lokasi kebun saya masih banjir”. imbuh Mulyadi

Mendengar jawaban Mulyadi, ternyata Aeng tidak terima dengan jawaban tersebut, malah Aeng marah-marah bahwa “Sisa uang harus dikembalikan kepada saya”. katanya

Menurut keterangan Mulyadi kepada media ini, “Kebun saya masih luas di Sungai Penyagun, mengapa Aeng melaporkan saya ke Polres Meranti dengan tuduhan penipuan dan penggelapan hingga sampai saat ini penyidikan pun menjadi berbuntut panjang di Polres Meranti”.

Ketua Lembagai Ikatan Pecinta Kedaulatan Rakyat mengatakan kepada media ini, “Tuduhan penipuan dan penggelapan harus dibuktikan di Pengadilan Bengkalis Riau, bila perlu sampai ke Mahkamah Agung di Jakarta. “ujarnya (RAMLI ISHAK)***

Post a Comment

0 Comments