PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

DPRD Kab Pangandaran Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Terhadap Dua Raperda



Pangandaran,LHI

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Laporan Kinerja Panitia Khusus VII tentang Perubahan ke-enam atas peraturan daerah No 31 tahun 2026 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Pangandaran., dan rencana pembangunan industri kabupaten tahun 2025--2045.

Dalam laporan kinerja panitia khusus VII  DPRD Kabupaten Pangandaran yang dibacakan oleh Yen Yen Windiani selalu sekertaris mengatakan bahwa terdapat beberapa pandangan sebagai pertimbangan untuk penyempurnaan ranperda tentang tentang Perubahan ke-enam atas peraturan daerah No 3 tahun 2026 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Pangandaran., dan rencana pembangunan industri kabupaten tahun 2025--2045. Jumat (19/12/2025)

Berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran tanggal 26 November 2025, panitia khusus VII DPRD Kabupaten Pangandaran diberi tugas untuk membahas 2 Raperda yakni Raperda  tentang perubahan ke enam atas Perda NO 31tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Pangandaran serta raperda tentang pembangunan industri kabupaten tahun 2025--2045., jelasnya.

"Pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut dilaksanakan sejak tanggal 27 November sampai dengan 18 Desember 2025 dan melaporkan hasilnya sebagai berikut:

1.           RAPAT INTERNAL PANSUS VII;

2.           RAPAT KERJA DENGAN SKPD;

3.           KONSULTASI DENGAN BIRO HUKUM DAN HAM SETDA PROVINSI JAWA BARAT;

4.           KOORDINASI DENGAN DPRD KABUPATEN/KOTA

5.           RAPAT KONSULTASI DENGAN PIMPINAN DPRD DAN PIMPINAN FRAKSI-FRAKSI.

Setelah Panitia khusus VII melaksanakan berbagai tahapan pembahasan terkait dia buah raperda kabupaten Pangandaran dengan membahas pasal perpasal dan di sesuaikan dengan hasil  fasilitas dari biro hukum dan HAM  setda provinsi Jawa barat maka di peroleh beberapa penyempurnaan dan perubahan sebagai berikut. :

A. Raperda tentang perubahan ke 6 atas Perda No 31 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Pangandaran.

1)           Dilakukan penyusunan terhadap ketentuan menimbang mengingat dan barang tubuh serta perbaikan legal drafting.

2)           Pada konsideran menimbang hurup A sampai dengan huruf C dilakukan penyempurnaan redaksional sehingga menjadi sebagai berikut:

*Bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Pangandaran telah ditetapkan  berdasarkan peraturan daerah kabupaten Pangandaran no 31 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Pangandaran sebagaimana telah telah beberapa kali diubah, terakhir dengan dengan peraturan daerahh kabupaten Pangandaran no 5 tahun 2023 tentang perubahan ke lima tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Pangandaran

*, bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dengan perkembangan kebutuhan kinerja organisasi, sehingga peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf A perlu dilakukan perubahab.

*Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf A dan huruf B perlu menetapkan peraturan daerah tentang perubahan ke enam atas peraturan daerah No 31 tahun 2016.

3) Pada diktum kata menetapkan dalam Raperda disempurnakan dengan ditambahkan kalimat Peraturan daerah sehingga menjadi sebagai berikut: Menetapkan peraturan daerah tentang perubahan ke-enam atas peraturan daerah no 31 tahun 2016 tenang pembenthkan dan susunan perangkat daerah kabupaten pangandaran.

 4) Ketentuan umum pada Raperda perubahan ini sebagaimana hasil fasilitasi dari Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa barat tidak perlu dimuat kembali sehingga dihapus.

5)           Dilakukan penyempurnaan redaksional pada pasal 4 sehingga menjadi,  ketentuan mengenai pembentukan kecamatan selain sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf I dan huruf J diatur dengan peraturan daerah tersend

6)           Terdapat perubahan pada pasal 5 ayat 1 yakni sebagai berikut,: Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 2 huruf (I) dan hurf (J) dapat di bentuk kelurahan sebagai perangkat kecamatan untuk membantu atau melaksanakan sebagaimana tugas camat.

7)Ketentuan pada angka 6 yang memuat mengenai perubahan pasal 6 dihapus sesuai dengan hasil fasilitasi dari Biro hukum dan HAM setda Provinsi Jawa barat.

8)           Terdapat tambahan pasal diantara pasal 22 dan pasal 23 yakni pasal 22 sebagai berikut: pada saat peraturan daerah ini diundangkan, ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata  kerja perangkat, sebagai berikut;

1.           Badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah

2.           Dinas lingkungan hidup

3.           Dinas perpustakaan dan arsip

4.           Dinas komunikadi, informatika, statistik dan persendian

5.           Dinas pekerjaan umum, tata ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman.  Diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati.

B.           RAPERDA Tentang rencana pembangunan industri kabupaten tahun 2025--2045,

1) Dilakukan penyusunan terhadap ketentuan menimbang mengingat dan barang tubuh serta perbaikan legal drafting.

2)           Pada prinsipnya materi muatan dalam raperda tentang rencana pembangunan industri kabupaten tahun 2025--2045 telah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, adapun penyempurnaan selama pembahasan tidak bersipat substantif hanya berupa penyempurnaan estetika penulisan dan redaksional.

"Selanjutnya sebagaimana ketentuan pada pasal 95 dan pasal 96 peraturan menteri dalam negeri

Nomor 80 tahun 2025 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagamana telah di ubah dengan peraturan menteri dalam negeri no 130 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015  tentang pembentukan produk hukum daerah, bahwa raperda tentang rencana pembangunan industri yang telah disetujui bersama harus menempuh tahapan evaluasi oleh gubernur sebelum kemudian mendapatkan nomor registrasi dan di undangkan.

Dari hasil pembahasan tersebut diatas,maka panitia khusus VII DPRD kabupaten pangandaran mengusulkan kepada pimpinan rapat untuk :

1.           Menerima laporan panitia

 Khusus VII DPRD kabupaten pangandaran terhadap rencana peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pangandaran serta rancangan peraturan daerah tentang rencan pembangunan industri kabupaten tahun 2025--2045,

2.           Panitia khusus VII mengusulkan 2 buah rancangan peraturan daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten pangandaran.  (AS) **

Post a Comment

0 Comments