PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

WNA Asal Bergia Menjadi Korban Pencurian Kendaraan Bermotor Saat Berlibur di Pangandaran

 



Pangandaran LHI

Seorang warga negara asing (WNA) bernama  Le Roy (Gent, Belgia) menjadi korban pencurian kendaraan bermotor saat berlibur di Kabupaten Pangandaran. Dari laporan penyidik, dua sepeda motor milik Le Roy dan Leander jordy hilang dari parkiran penginapan dalam rentang waktu singkat — satu hilang setelah beberapa jam, sedangkan motor kedua hilang pada dini hari — sebelum akhirnya tim Resmob Satreskrim Polres Pangandaran berhasil mengembangkan kasus dan menangkap pelakunya kurang dari lima (5) jam setelah kejadian.

Kapolres Pangandaran AKBP Dr.Andri Kurniawan Sik MH, menjelaskan kronologi singkat kejadian: korban dan rekannya tiba di Pangandaran pada 20 November 2025 dan memarkir dua unit motor sewaan di penginapan Kirei House. Pada pagi hari berikutnya diketahui kedua motor sudah tidak berada di tempat. Laporan polisi teregistrasi sebagai LP/B/235/XI/2025/SPKT/POLRES PANGANDARAN/POLDA JAWA BARAT tanggal 21 November 2025 atas nama pelapor *Le Roy*.

Setelah penyelidikan dan patroli terpadu, Tim Resmob Satreskrim Polres Pangandaran berkoordinasi dengan beberapa polsek daerah dan melakukan tracking. Pada 24 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, tim menemukan dan mengamankan empat orang terduga pelaku di wilayah Batukaras. Keberhasilan penangkapan tersebut didukung oleh hasil pengembangan dari temuan dua unit sepeda motor yang hilang serta barang bukti lain (kunci duplikat, mata kunci, alat bongkar, dan sejumlah ponsel).


Barang bukti yang diamankan antara lain:

·         2 unit sepeda motor (merek Honda Beat dan Honda Beat/Genio warna berbeda);

·         kunci duplikat, mata kunci, dan perangkat pembongkar;

·         4 unit ponsel berbagai merek.

Polisi menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut mempermudah penyidik untuk menghubungkan pelaku dengan lokasi kejadian dan tersangka lain, sehingga pengembangan kasus berjalan cepat. Empat orang yang diamankan tercatat sebagai terduga pelaku dan saat ini dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Pangandaran dengan dasar penyidikan dan SP yang telah dikeluarkan.

Polres Pangandaran menegaskan komitmen untuk terus mengembangkan penyidikan, memperluas pemeriksaan TKP di wilayah Pangandaran dan luar daerah, serta menuntaskan berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Ciamis. Pasal yang disangkakan kepada para terduga adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polres Pangandaran mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan setiap gangguan keamanan melalui:

 Hotline 110 atau WA Kapolres Pangandaran: 0821-3311-8110

Agar dapat segera ditindaklanjuti guna mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga masyarakat dan Wisatawan. (AS) **

 

Post a Comment

0 Comments