PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Pemkab Ciamis Terima Hibah Aset Tanah Rampasan KPK, Pengamat: “Justru Harus Dipublikasikan demi Transparansi”

 


 


Ciamis, LHI

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis resmi menerima hibah aset tanah milik negara yang berasal dari barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penandatanganan berita acara serah terima dilakukan di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Kamis (20/11/2025).Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Labuksi KPK RI Mungki Hadipratikto serta Kasatgas V Eksekusi Direktorat Labuksi KPK, Feby Dwiyandospendy.

Aset yang dihibahkan berupa tanah seluas 485 meter persegi yang berlokasi di Desa Medanglayang, Kecamatan Panumbangan, dengan nilai mencapai Rp249.633.000. Melalui penandatanganan tersebut, pihak pertama (KPK) menyerahkan barang milik negara kepada pihak kedua (Pemkab Ciamis) dan dinyatakan diterima sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sekretaris Desa Medanglayang, Dadan Rachmat Hidayat, menjelaskan bahwa tanah tersebut sebelumnya merupakan milik mantan Kepala Kanwil BPN Riau berinisial MS, yang tersandung kasus gratifikasi terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

"Itu aset rampasan KPK dan kemudian dihibahkan kepada Pemkab Ciamis. Dulu sempat terdengar akan dijadikan kantor kecamatan, tapi saya kurang tahu rencana pastinya sekarang,” ujar Dadan.

Permintaan Agar Tidak Dipublikasikan Dipertanyakan

Di sisi lain, Kabag Prokopim Setda Ciamis, Achmad Yani, sempat meminta agar kegiatan tersebut tidak diberitakan dengan alasan mempertimbangkan empati terhadap korban kasus.

Permintaan ini mendapat sorotan dari Pengamat Kebijakan Publik Priangan Timur, Endri Herlambang, S.IP., M.Pd., yang menilai bahwa informasi mengenai hibah aset rampasan KPK justru penting untuk disampaikan ke publik.

"Ini seharusnya menjadi momen transparansi. Ketika diinformasikan, publik akan lebih percaya kepada penegak hukum, khususnya KPK, karena proses penegakan hukum dan pengelolaan aset rampasan terlihat jelas,” tegas Endri.

Endri juga mempertanyakan dasar pelarangan publikasi tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah perlu menjelaskan apakah informasi itu termasuk kategori informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.

"Jika memang dianggap dikecualikan, harus ada dasar hukumnya. Teman-teman jurnalis juga dapat meminta Surat Keputusan atau dokumen resmi yang menyatakan bahwa penerimaan hibah tersebut termasuk informasi yang dikecualikan,” tambahnya.

Publik Berhak Mengetahui Pemanfaatan Aset

Endri menekankan bahwa kejelasan pemanfaatan tanah hibah menjadi hal penting yang harus dipublikasikan. Ia menyatakan bahwa masyarakat berhak mengetahui untuk apa aset tersebut akan digunakan."Tanah ini milik publik dan hasil dari penegakan hukum. Publik berhak merasakan manfaatnya. Pemerintah daerah harus menjelaskan rencana penggunaannya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila masyarakat atau pihak terkait merasa tidak memperoleh informasi yang cukup, mereka dapat menempuh mekanisme sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik.

Dengan diterimanya aset rampasan KPK ini, publik kini menantikan langkah Pemkab Ciamis dalam memanfaatkan aset tersebut secara transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.(ADE ARIS)***

Post a Comment

0 Comments