Kota Banjar. LHI
DPRD Kota Banjar, Jawa Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Jumat (21/11/2025). Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah penyampaian nota pengantar Wali Kota Banjar terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Wali Kota Banjar, Sudarsono, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Banjar sebelumnya telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal sebagai payung hukum penyelenggaraan investasi di daerah. Namun, regulasi tersebut dinilai tidak lagi relevan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.“Perda tersebut sudah tidak sesuai dengan dinamika dan perkembangan peraturan yang ada. Jadi perlu dilakukan perubahan,” ujar Sudarsono saat membacakan nota pengantar.
Ia menjelaskan bahwa ruang lingkup Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal meliputi kewenangan pemerintah daerah, perencanaan penanaman modal, pengembangan potensi daerah, peluang investasi, pelayanan penanaman modal usaha, hingga pengawasan penanaman modal.“Kami ajukan untuk mendapatkan pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda usulan tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal,” tambahnya.
Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Banjar, Annur, dalam pandangan umum fraksinya menegaskan bahwa Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal harus mampu menjadi instrumen pendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Regulasi ini diharapkan bisa menggerakkan sektor-sektor ekonomi yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Annur juga menekankan bahwa Raperda perlu mengedepankan penciptaan lapangan kerja, peningkatan daya saing daerah, kemudahan berinvestasi, serta kepastian hukum bagi para investor.“Perda tersebut kami harapkan nantinya dapat berkontribusi pada kemajuan daerah melalui terpenuhinya lapangan kerja dan terwujudnya pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Selain PKB, sejumlah fraksi lainnya juga memberikan pandangan umum terkait pentingnya menyusun regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan hukum nasional dan kebutuhan investasi daerah. Para anggota dewan sepakat bahwa percepatan pembentukan Perda ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kota Banjar.
Pimpinan rapat paripurna menegaskan bahwa seluruh masukan fraksi akan menjadi bahan dalam pembahasan lebih mendalam bersama pihak eksekutif. Dalam beberapa minggu mendatang, Raperda ini dijadwalkan memasuki tahapan pembahasan di tingkat komisi dan panitia khusus (pansus).
DPRD Kota Banjar berharap regulasi baru ini dapat memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha serta mempermudah layanan perizinan investasi melalui sistem yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan hadirnya Perda yang diperbarui, potensi daerah diharapkan dapat digarap lebih optimal guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Rapat paripurna ditutup dengan penegasan bahwa seluruh Raperda yang diajukan akan melalui proses pembahasan sesuai mekanisme perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Pemerintah Kota Banjar dan DPRD berkomitmen menyelesaikan proses tersebut secara tepat waktu sebagai bagian dari upaya mendorong pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.(ADE ARIS)****


0 Comments